Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Makna Pemberian Terbaik dalam Q.S Al-Baqarah: 267

pemberian terbaik
Sumber: https://www.pinterest.com

Ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Perintah untuk menginfakan sebagian harta dengan pemberian terbaik sangatlah banyak. Umumnya disajikan dengan redaksi anfiqu min ma razaqnakum seperti dalam surah al-Baqarah ayat 254; surah al-Munafiqun ayat 10 yang artinya perintah menginfakan rezeki yang dimiliki. Menariknya, dalam surah al-Baqarah ayat 267 perintah anfiqu disandingkan dengan kasabtum; tambahan thayyibat yang artinya perintah menginfakan yang thayyib (baik) dari hasil usaha yang dimiliki. Ayat ini mensifati apa yang kita infakan wajib bersifat thayyib. Berikut redaksi lengkap ayat tersebut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian; dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk; lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah ayat 267).

Makna Thayyibat dan Sabab Nuzul Ayat

Dalam tafsir ibnu katsir, ayat di atas mengisyaratkan agar seorang muslim hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam soal harta (sehingga menjadi kikir); yang akan menjadikannya menyesal di hadapan Allah. Menganai makna thayyibat, Ibnu Katsir mengutip pendapat para ulama; di antarnya sahabat nabi Ibnu ‘Abbas bahwa yang dimaksud thayyibat adalah harta yang baik, yang paling disukai dan paling disayang. Oleh karena itulah, kelanjutan ayat tersebut yaitu:

 وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ

Baca Juga  Terminologi Ragam Makanan dalam Al-Qur'an

Artinya: “janganlah memberi yang buruk-buruk, lalu dinafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya.”

Sabab nuzul ayat ini sebagaimana diriwayatkan imam Tirmidzi, dari al-Barra meriwayatkan bahwa ayat ini berkenaan kaum anshar yang memiiki kebun kurma. Ketika kurma sudah dipetik dari kebun mereka, mereka biasa menggantungkannya di masjid sebanyak satu tandan atau dua tandan sebagai infak. Ta’mir masjid dan golongan suffah (fakir miskin) ketika tidak memiliki makanan sering mengambil setandan kurma; yang digantung tersebut dengan cara memukulnya menggunakan tongkat hingga kurma itu berjatuhan lalu dimakannya. Sayangnya, di antara kaum anshar yang menyedekahkan kurma itu justru ada yang memilihkan kurma-kurma yang buruk dan yang sudah rusak, hingga turunlah ayat ini.

Sabab nuzul di atas diperkuat hadis riwayat Abu Daud dari Az-Zuhri,

نهى رسول الله صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم عن الجعرور و لون الحببق أن يؤخذا في الصدقة

Rasulullah Saw. melarang memungut kurma ju’rur (yang buruk) dan kurma yang telah kering sebagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Konsep Memberi dalam Ayat

Hikmah ayat ini begitu dekat dengan realita kehidupan sehari-hari. Seringkali apa yang kita bagikan kepada orang lain adalah barang-barang bekas yang selain tidak terpakai; kita pun tidak menyukainya untuk memakainya bahkan mungkin tidak layak. Padahal konsep memberi dalam ayat ini adalah memberikan pemberian yang terbaik. Sebagaimana diungkapkan ibnu ‘Abbas, makna thayyibat adalah yang paling disayangi, contohnya seperti memberikan barang kesayangan kita. Konsep ini adalah level paling tinggi dalam sedekah yang memang tidak mudah dan berat.

Konteks kurma dalam sabab nuzul di atas berlaku umum, tidak hanya larangan memberi kurma yang berkualitas rendah, tapi berlaku untuk pemberian dalam bentuk apapun. Ayat ini memerintahkan sedekah dengan pemberian terbaik.

Baca Juga  Derivasi Kata Pendidikan dalam Al-Qur'an

Ayat ini sebagai teguran terhadap kebiasaan yang mentradisi di keseharian kita, agar menghindari pemberian yang buruk; yang tidak layak pakai dan tidak layak konsumsi, yang kualitasnya rendah, dan kitapun tidak sudi memakan maupun memakainya. Setidaknya, pastikan pemberian kita di samping bermanfaat tetapi juga tetap memperhatikan kualitas. Wallahualam.