Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Pengajian rutinan Tafsir At-Tanwir kembali dilaksanakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (3/1/22). Pengajian kali ini melanjutkan tafsir Q.S al-Baqarah ayat 204-207 tentang sifat orang munafik dan orang mukhlis. Pemateri yang berkesempatan mengisi pengajian tersebut adalah Dr. Ustadi Hamsah, M.Ag. Dr. Ustadi Hamsah, M.Ag menyatakan, pokok penafsiran Q.S al-Baqarah ayat 204-207 adalah menjelaskan ciri-ciri sifat orang munafik (al-Baqarah ayat ...

Tafsir Q.S Al-Baqarah Ayat 234-235 (2): Peminangan Pada Masa Idah Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (234) Tidak ada dosa ...

Tafsir At-Tanwir Q.S Al-Baqarah ayat 25: Berita Gembira Bagi Orang Yang Beriman Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat kebajikan, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: “Inilah rezki yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” Mereka diberi buah-buahan yang serupa. Dan di sana mereka ...

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran Di  Indonesia   perkawinan  beda  agama tidak hanya merupakan larangan  agama,  tetapi  juga telah dilarang ...

Idah Wafat (1) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 234-235   Q.S.  al-Baqarah [2]: 234-235 وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًاۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٣٤ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِيْٓ أَنْفُسِكُمْۚ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا ...

Bimbingan Orang Tua Mengurus Anak Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum ...

Diwajibkan kepada seorang ayah untuk menanggung kebutuhan hidup istrinya (ibu yang menyusui anaknya) baik masih berstatus istri ataupun sudah diceraikannya secara patut sesuai dengan kemampuan suami. Kewajiban ini bermanfaat supaya ibu dapat melaksanakan kewajiban terhadap bayinya dengan sebaik mungkin tanpa dibebani oleh pikiran dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal yang harus dipahami bersama, bahwa menyusui itu bukan pekerjaan yang mudah untuk ...

Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya ...

Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya ...

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan islah di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ( 224) Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu (Īlā`) yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun (225) Kepada orang-orang yang meng-īlā` ...