Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Empat Metode Ibnu Katsir dalam Menafsirkan Al-Qur’an

Katsir
Sumber: Youtube.com Pustaka Imam Asy Syafii

Siapa yang tidak mengenal sosok mufasir terkenal yaitu Ibnu Katsir. Ke-masyhuran ulama kelahiran kampung Mijdal, daerah Bushra, sebelah Timur Damaskus, Suriah pada Tahun 700 /1301 ini. Yang bernama lengkap, yaitu Imad al-Din Abu Fida Ismail bin al-Khatib bin Syihab al-Din Abu Hafsah Umar bin Katsir al-Syafi’I al-Dimasyqi,.

Selain itu dua gelar kenamaanya, pertama, beliau sering disebut al-Bushrawi, yaitu Busra atau Basrah, yang merupakan gelar nama yang melekat terhadap nama tempat tanah kelahiranya, kedua, yaitu al-Dimasyqi, karena Kota Basrah itu sendiri terletak di kawasan Damaskus. Berangkat dari keikutsertaanya dalam pergolakan mengatasi problem solving(pemecahan masalah), yaitu seorang Zindiq, yang sebut saja merepresentasikan sebuah faham hulul, apakah yang dimaksud hulul ?, hulul merupakan sebuah pemahaman yang berkeyakinan bahwasanya Allah SWT bersemayam dalam diri seorang hamba.  

Sekilas Biografi Ibnu Katsir

Ditinggalkan sosok ayahnya saat menginjak usia empat tahun, tak menyurutkan asa dan angan-angannya dalam geliat keilmuanya, terbukti saat diasuh Abdul Wahhab yang merupakan kakaknya di Damaskus, selepas ayahnya Syihabuddin Abu Hafsh Umar ibn Katsir wafat pada tahun 703 H. Geliat ketekunannya menimba ilmu tak surut ditelan duka atas kematian ayahnya, selain kemampuanya merampungkan hafalan al-Qur’anya saat menginjak usianya genap sebelas tahun.

Damaskus menjadi saksi bisu, karena merupakan tempat pertamanya dalam mengkaji ilmu, seorang guru pertama yang masyhur sebagai ulama tafsir inipun, bernama Burhanuddin Ibrahim al-Farazi, merupakan salah seorang ulama berfaham syafi’i, sementera itu perangkat ilmu-ilmu lainya, beliau tekuni, yaitu, ilmu hadis yang didapatnya dari Ibnu Taimiyyah, dan ushul hadis didapatnya dari al-Ashfahani.

Seorang ulama bernama Imam al-Dzahabi, memberikan komentarnya terhadap seorang Imam Ibnu Katsir, sebagaimana dikutip dalam buku yang dikarang oleh Mani’ Abd Halim Mahmud; bahwasanya Ibnu Katsir merupakan pakar hadis, mufti, imam, pakar spesialis fiqih, serta mufassir  yang amat kritis. Di samping itu tak ketinggalan, muridnya yang bernama al-Hafidzh Syihabuddin bin Haji mengemukakan bahwasanya, ‘’tidak satupun orang sepengetahuan kami lebih mempunyai daya hafal serta memori ingatan dengan matan-matan hadis, serta mengenali tokoh-tokohnya, menilik perihal keshahihan dan tidak shahihanya selain daripada Ibnu katsir’’.

Tak cukup sampai disitu, dalam kitab tafsir wal mufassirun Muhammad Husein al-Dzahabi mengungkapkan, ‘’Imam  Ibnu Katsir telah sampai menduduki posisi yang amat tinggi dari dimensi keilmuanya, dan para ulama pun menjadi saksi daripada samudera keilmuanya, terutama dalam bidang tafsir, hadist, serta tarikh(sejarah).

Baca Juga  Bahaya Penafsiran dengan Pendapat Pribadi (Bira'yi)

Metode Ibnu Katsir Dalam Menafsirkan Al-Qur’an

 Selain dikenal sebagai ulama hadis dengan segudang karyanya, salah satunya seperti, Jami al-Masanid wa as-Sunan yang berisi delapan jilid, yang didalamnya membahas mengenai nama-nama sahabat periwayat hadis, dan al-Kutub As-Sittah, serta al-Mukhtasar (ringkasan Muqaddimah Ibnu Shalah), serta Adillah at-Tanbih lil Ulum al-hadis atau lebih pamor dengan nama al-Bais al-Hadis, tak ketinggalan pula Imam Ibnu Katsir, yaitu menelurkan magnum opusnya, yaitu dalam bidang tafsir, sebut saja tafsir al-Qur’anul adzhim sebanyak sepuluh 10 jilid.

Kepiawaianya sebagai ulama yang katakanlah multiwajah, diejawantahkanya dalam bidang tafsir, dengan setidaknya empat metode yang membidani isi-isi daripada tafsir al-Qur’anul adzhim yang digawanginya, yang dalam kaca mata seorang Ibnu Katsir, empat metode inilah yang merupakan metodologi yang katakanlah paling fasih dalam membidani interpretasi penafsiran al-Qur’an, sebagai berikut:

Pertama, yaitu menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an itu sendiri, menilik banyak ditelisik dalam isi-isi kitab suci al-Qur’an, yaitu ditemukan ayat-ayat yang sifatnya umum, dan kemudian diejawantahkan penjelasanya dalam ayat-ayat lainya.

Kedua, setelah ditelisik serta dikaji secara teliti isi kandungan kitab suci al-Qur’an, dan tidak satupun ayat-ayat yang mengejawantahkan penafsiran ayat-ayat yang lainya, maka alternatif kedua, yaitu menilik Sunnah yang berfungsi sebagai penjelas kitab suci al-Qur’an, yang meminjam gubahan Imam Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Katsir, ‘’Segala hukum yang dibumikan oleh Rasullallah SAW adalah output(hasil) pemahaman Rasullallah SAW terhadap kitab suci al-Qur’an.

 Ketiga, pasca kedua sumber hukum Islam, yaitu al_Qur;an dan hadis ditelisik, maka dalam kondisi semacam ini, maka metodologi yang ketiga ini perlu untuk diejawantahkan, maka, telisiklah uraianya melalui riwayat-riwayat dari pendapat-pendapat para sahabat, dikarenakan para sahabat lebih mengetahui dan menyaksikan secara langsung kondisi serta background (latar belakang) ayat-yat tersebut turun.

Baca Juga  Qawaid Tafsir dan Kaitannya dengan Ilmu Bahasa Arab dan Ushul Fiqh

Keempat, yaitu merujuk kepada pendapat-pendapat para tabi’in, itupun jikalau ketiga model penafsiran di atas sudah ditelisik secara cermat serta teliti.

Wallahua’lam

Editor: An-Najmi Fikri R