Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Waspada Khamar Batin Dalam Tafsir Sufistik Mbah Soleh Darat

khamar batin
Sumber: https://www.alamiry.net/

Berbicara tentang khamar, tentu bukan hal tabu lagi untuk didengar bagi sebagian orang. Pemaknaan khamar dengan ‘sesuatu yang memabukkan’ menjadi pendapat mayoritas yang ada saat ini. Hal ini merujuk pada beberapa sumber tafsir pada era yang berbeda (baik tafsir klasik maupun kontemporer). Seperti halnya Qurthubi yang berpendapat bahwa sesuatu yang dapat memabukkan baik dalam jumlah yang banyak maupun sedikit (Qurthubi, 2008, III: 117). Begitu pula Quraisy Syihab yang berpendapat bahwa khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahannya (Syihab, 2002, I: 467).

Definisi tersebut pun memicu adanya perkembangan materi yang termasuk dalam kategori khamar. Berkaitan erat dengan hukum haram dan halal untuk dikonsumsi membuatnya menarik untuk selalu dibahas. Pasalnya, benda yang termasuk dalam definisi khamarkini pun telah berbentuk berbagai macam ragamnya. Jika disebutkan pada masa awal, khamar merupakan perasan anggur (Qurthubi, 2008, III: 117). Maka tidak pula untuk zaman sekarang yang sudah bertransformasi berubah wujud menjadi barang konsumsi lainnya. Seperti yang kita kenal dan banyak beredar yakni narkoba, atau zat lainnya. Keharaman yang terjadi disebutkan karena hal itu dapat memicu pengonsumsinya melakukan hal-hal buruk. Seperti berbuat dosa atau merugikan orang lain, meski yang terutama adalah karena dapat melalaikan Tuhan sebab hilangnya akal. Oleh karena itu, segala yang memabukkan itu dilarang karena membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.

Tafsiran Khamar Menurut Mbah Soleh Darat

Dalil Al-Qur’an yang menyebutkan tentang khamar salah satunya adalah QS. Al-Baqarah [2]: 219.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Baca Juga  Mengenal Tafsir Sufistik: Sejarah dan Perkembangannya

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”

Secara tersirat ayat di atas menunjukkan bagaimana hukum khamardan proses kejadian di balik terbentukanya khamar pada taraf haram. Namun, Soleh Darat dengan corak tafsirnya yang bernuansa sufistik memberikan penjelasan yang sedikit berbeda karena memasukkan unsur kebathiniyyahan di dalamnya. Sebagaimana cuplikan ungkapan Soleh Darat terkait unsur kebathiniyah yang ada (Darat, 1311, IV: 392):

Ma’na al isyari kededine setuhuni khamar zahir iku den gawe kelawan ajnas kang werno-werno koyo nginab tamr zabib. Semunu ugo khamar bathin iyo den gawe kelawan ajnas kang werno-werno koyo goflah lan syahwah lan hawa lan hubbu addunya wa gairu dzalik. maka utawi khamar bathin ku mendemaken ing nafsu lan mendemaken uqul insaniyah

Terjemah: “Makna isyari yang ada sesungguhnya khamar zahir dibentuk dari hal najis yang bermacam-macam seperti meminum perasan anggur. Begitu juga khamar batin dibentuk hal najis seperti melupakan Allah, syahwat, hawa nafsu, cinta dunia, dan lain sebagainya. Maka adanya khamar batin memabukkan nafsu dan juga akal manusia.

Signifikansi Ayat Bagi Masa Kini

Dari penjelasan tafsir di atas dapat kita ketahui bahwa Soleh Darat membagi kategori khamarmenjadi duabagian yaitu khamar yang bersifat zahir dan khamar batin. Seperti namanya, ‘zahir’ dapat dimaknai dengan nyata, kelihatan, bagian luar. Maka khamar zahir sendiri meliputi dari segala bentuk benda yang memabukkan seseorang termasuklah minuman keras. Dan lain sebagainya yang saat kini telah berwujud dalam bentuk lain atau biasa dikenal dengan narkotika.

Baca Juga  Memahami Makna Farahu (الفرح) dalam Al-Qur’an

Sedangkan khamar batin meliputi segala hal yang memabukkan yang terletak di dalam hati manusia seperti hawa nafsu, syahwat, mencintai dunia dan lainnya. Kedua kategori tersebut merupakan faktor yang dapat melalaikan terhadap tuhannya hingga menggiring seseorang untuk berbuat kemaksiatan. Jika di negara Indonesia telah memiliki hukum tersendiri bagi penyalahgunaan khamar zahir (misalnya pasal 54 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika), maka tidak dengan pengonsumsi khamar batin yang hanya diketahui oleh dirinya sendiri. Karenanya, hal itu sulit untuk dideteksi dan dibenahi kecuali usaha diri.

Penafsiran Soleh Darat di atas memberikan petunjuk bahwa seseorang harus lebih berhati-berhati dengan sesuatu yang dapat memabukkan hingga menutupi akal sehatnya. Sebab dalam jiwa manusia sendiri berpotensi melakukan pelanggaran berupa kepemilikan salah satu atau berbagai macam jenis khamar batin. Bukan hanya karena dipengaruhi oleh sesuatu di luar darinya seperti yang disebutkan di atas.

Penyunting: Ahmed Zaranggi