Mempelajari al-Qur’an merupakan hal yang sangat penting bagi setiap muslim. Karena dengan mempelajari al-Qur’an seorang muslim akan mendapatkan petunjuk dalam menjalani kehidupan di dunia yang sangat sementara ini. Menurut M.Quraish Shihab, al-Qur’an adalah kitab yang memancar darinya ilmu keislaman. Karena kitab suci itu mendorong untuk melakukan pengamatan dan penelitian. Kitab suci ini juga dipercaya oleh umat Islam sebagai kitab petunjuk yang hendaknya dipahami.
Dalam konteks itulah lahir usaha untuk memahaminya. Lalu hasil dari usaha itu membuahkan aneka disiplin ilmu dan pengetahuan baru yang sebelumnya belum dikenal atau terungkap. Untuk memahami seluk-beluk al-Qur’an, kita dikenalkan dengan suatu disiplin ilmu, yaitu ‘ulumul Qur’an. Adapun suatu ilmu yang merupakan alat bagi umat Islam untuk dapat memahami kitab sucinya adalah kaidah tafsir.
Sebelum masuk ke kegiatan penafsiran terhadap al-Quran, sangatlah penting bagi setiap muslim untuk mempelajari kaidah-kaidah penafsiran terlebih dahulu. Dalam banyak kasus, sebagian umat Islam tidak mengenal disiplin ilmu kaidah tafsir ini. Mereka langsung saja membuka dan membaca kitab tafsir seperti Tafsir Ibn Katsir, Tafsir al-Qurtuby, dan kitab tafsir lainnya. Mereka tidak terlebih dahulu memahami prosesnya yaitu qawa’id al-tafsir sebagaimana yang dibahas dalam al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an, Al-Itqan dan Mabahis fi ‘Ulumil Qur’an.
Akibatnya, ketika muncul suatu penafsiran ayat yang berbeda dikarenakan proses penafsirannya dengan kaidah yang berbeda, mereka menjadi bingung dan menolak perbedaan-perbedaan itu. Maka dari itu, mempelajari kaidah tafsir adalah suatu keharusan agar bisa memahami ayat al-Qur’an dengan baik dan benar. Namun sebelum membahas tentang pentingnya mempelajari kaidah tafsir menurut M.Quraish Shihab, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “kaidah” dan “tafsir”.
Definisi Kaidah dan Tafsir
Kaidah-kaidah dalam bahasa Arab disebut dengan qawa’id yang secara etimologi berarti peraturan, undang-undang, dan asas. Sedangkan secara terminologi kaidah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua bagian-bagiannya.
Sedangkan tafsir dalam bahasa Arab berasal dari kata fassara. Secara bahasa artinya penjelasan, memberi komentar dan penjelasan dari sebuah ayat yang sulit difahami. Sedangkan tafsir secara terminologi adalah ilmu yang membahas al-Qur’an dari aspek petunjuknya sesuai dengan yang dikehendaki Allah dengan kapasitas yang dimiliki manusia.
Jadi, dengan penjelasan tentang definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kaidah tafsir adalah sebuah undang-undang yang disusun oleh ulama dengan kajian yang mendalam untuk digunakan memahami makna-makna al-Qur’an, hukum-hukum serta petunjuk-petunjuk di dalamnya.
Adapun dalam perspektif M. Quraish Shihab, kaidah tafsir itu adalah ketetapan-ketetapan yang berfungsi membantu seorang penafsir untuk menarik pesan atau makna dari al-Qur’an.Perlu diketahui bahwa komponen-komponen kaidah tafsir ini mencakup tiga aspek: Pertama, ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam menafsirkan al-Qur’an.
Kedua, sistematika yang hendaknya ditempuh dalam menguraikan penafsiran. Ketiga, patokan-patokan yang khusus yang membantu pemahaman ayat-ayat al-Qur’an, baik ilmu-ilmu bahasa dan ushul fikih, maupun yang ditarik langsung dari penggunaan al-Qur’an.
M. Quraish Shihab sangat menekankan penguasaan terhadap kaidah tafsir bagi siapapun yang ingin memahami dan menafsirkan al-Qur’an. Hal ini sebagaimana beliau singgung dalam salah satu karyanya, berikut:
“Apabila seorang dosen menekankan pengajaran mengenai kaidah-kaidah tafsir, maka tanpa mengajarkan seluruh ayat yang berbicara tentang masalah atau kosa kata yang sama atau mirip, peserta didiknya diharapkan mampu memahami ayat-ayat yang tidak dijelaskan itu berdasarkan kaidah-kaidah yang dipelajarinya.”
Hakikat Kaidah Tafsir
Setelah mengetahui definisi dari kaidah tafsir, perlu diketahui juga tentang hakikat kaidah tafsir. Pada hakikatnya, kaidah tafsir adalah ketetapan-ketetapan yang membantu seorang penafsir untuk menarik makna atau pesan-pesan al-Qur’an dan menjelaskan kandungan ayat-ayat yang musykil. M. Quraish Shihab menegaskan bahwa ketetapan-ketetapan itu merupakan “patokan” bagi mufasir untuk memahami kandungan dan pesan-pesan al-Qur’an.
Dalam penerapannya, aktivitas tersebut memerlukan kejelian dan kehati-hatian. Apalagi sebagian dari kaidah yang dijadikan patokan itu dapat mengandung pengecualian-pengecualian, layaknya kaidah ilmiah apa pun. Kejelian juga diperlukan karena sebagian dari rumusan kaidah menghidangkan aneka alternatif yang bahkan bertolak belakang.
Dengan menguasai kaidah tafsir, seseorang akan merasa terbantu dalam menarik makna-makna yang dikandung oleh kosa kata dan rangkaian lafaz atau kalimat-kalimat al-Qur’an. Bahkan dapat membantunya untuk menemukan makna-makna yang secara lahiriah tidak dikandung. Sehingga dapat mengantarnya mengungkap rahasia dan menjelaskan kemusykilan yang boleh jadi timbul dari ungkapan-ungkapan al-Qur’an.
Dalam karyanya yang lain, M. Quraish Shihab menjelaskan: “Kaidah-kaidah tafsir ibarat alat yang membantu seseorang menghadapi al-Qur’an dan penafsirannya. Sehingga pengguna tidak hanya dapat terhindar dari kesalahan atau dapat membedakan antara penafsiran yang dapat diterima dan penafsiran yang harus atau hendaknya ditolak. Lebih jauh, kaidah tafsir juga dapat lebih memperkaya pemahaman dan lebih memperluas wawasan sehingga seseorang dapat memahami dan menoleransi pendapat-pendapat lain selama sejalan dengan kaidah-kaidah yang ada.
Kaidah-kaidah tafsir serupa dengan ilmu mantik (logika) yang oleh Aristoteles (384-322 SM) dinyatakan sebagai “ilmu yang menjaga penggunanya dari terjerumus dalam kesalahan”. Atau ia serupa dengan ushul fikih yang rumusannya dapat digunakan dalam menetapkan aneka hukum yang diperlukan.”
Sebagaimana yang telah diterangkan di atas bahwa bahwasannya penguasaan terhadap kaidah-kaidah tafsir sangat diperlukan dan dipahami bagi penafsir al-Qur’an. Meskipun demikian, keberadaan kaidah tafsir tidak dapat dibatasi. Bahkan M. Quraish Shihab sendiri menjelaskan bahwasannya kaidah tafsir dapat muncul dari saat ke saat, dari pengamatan mufasir yang dinilainya dapat menjadi kaidah dalam memahami al-Qur’an.
Urgensi Mempelajari Kaidah Tafsir Menurut Quraish Shihab
Setelah dijelaskan mengenai kaidah-kaidah tafsir dapat kita simpulkan mengenai urgensi dari mempelajari kaidah tafsir. Tentunya berdasarkan perspektif M. Quraish Shihab. Urgensi itu setidaknya terletak pada 3 hal yang menjadi point utama.
Pertama, dengan mempelajari kaidah-kaidah tafsir, dapat membantu seseorang menarik makna-makna yang dikandung oleh kosa kata dan rangkaian lafaz atau kalimat-kalimat al-Qur’an.
Kedua, dengan menguasai kaidah tafsir, kita bisa memperkaya pemahaman dan lebih memperluas wawasan. Sehingga seseorang dapat memahami dan menoleransi pendapat-pendapat lain selama sejalan dengan kaidah-kaidah yang ada.
Ketiga, mempelajari kaidah tafsir dapat menemukan makna-makna yang tidak secara lahiriah dikandung oleh kosakata/kalimat al-Qur’an. Sehingga dapat mengantarnya mengungkap rahasia dan menjelaskan ke-musykilan yang boleh jadi timbul dari ungkapan-ungkapan al-Qur’an.
Editor: M. Bukhari Muslim
Leave a Reply