Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Urgensi Ilmu sebagai Basis Dakwah: Perspektif Abduh dan Rasyid Ridha

Abduh
Sumber: islami.co

Pada dasarnya, baik disadari ataupun tidak, manusia cenderung menghendaki kebaikan, baik bagi dirinya sendiri ataupun orang lain. Sebagai seorang muslim, tentulah melakukan kebaikan diwajibkan dalam Islam. Disebutkan dalam surat Ali Imran: 104, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”, ayat tersebut memperlihatkan keharusan berbuat kebaikan. Kendati mengenai penafsirannya, terdapat perbedaan.

Mengajak Kebaikan, Tapi Kok Terpecah Belah?

Dalam memaknai ayat di atas, para mufassir berbeda pendapat terkait dengan lafal “منكم”, apakah itu bermakna sebagian saja dari kalian atau keseluruhan? Adapun yang berpendapat bahwa hal itu berlaku sebagian saja. Kelompok ini berdalih bahwa amar makruf nahi mungkar hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki ilmu perihal itu. Sedangkan pendapat yang mengatakan hal itu berlaku bagi seluruh umat muslim ialah anggapan bahwa kebaikan itu boleh dilakukan oleh siapapun, bahkan orang fasik sekalipun.

Ada sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan dalam perkara menyeru pada kebaikan ini. Kenapa demikian? Meski hal ini adalah perintah dalam Al-Qur’an, tapi juga mengakibatkan polemik tersendiri yang cukup rumit. Masalahnya bisa diraba, bukankah konsep kebaikan itu subjektif? Perihal konsep, dalam hal ini kebaikan, siapapun memiliki persepsi yang berbeda satu dengan yang lain.

Kalau sejak awal kebaikan itu dari konsepnya sudah berbeda-beda dalam kepala setiap orang, tentu dalam implementasinya akan menimbulkan persoalan, karena boleh jadi apa yang kita anggap baik bagi orang lain tapi bagi mereka justru hal yang sebaliknya, apalagi jika ditambah justifikasi dari ayat di atas. Alih-alih menyeru pada kebaikan, yang ada justru memantik perpecahan dalam diri umat, karena “memaksakan” kebaikan pada orang lain yang menurutnya baik padahal belum tentu, apalagi di belakang itu didalihkan bahwa ini adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar.

Baca Juga  Al-Fatihah Ayat 5: Pengabdian Sebagai Puncak Pendidikan

Ali Imron Ayat 104 dalam Perspektif Al-Manar

Fenomena ini pernah disinggung oleh salah seorang penafsir, yaitu Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar ketika menjelaskan Ali Imron: 104. Abduh—melalui apa yang dituliskan Ridha—menerangkan bahwa Allah Swt. telah meletakkan bagi kita dengan keutamaan dan kasih sayangnya sebuah kaidah di mana kita merujuk padanya ketika mengalami pertikaian dan perbedaan pandangan yaitu berpegang teguh pada tali-Nya. Oleh karenanya, kita tidak diperbolehkan untuk terpecah belah setelah itu. Rasyid Ridha, mengomentari bahwa hal itu ialah representasi untuk menampung kecenderungan orang-orang Islam.

Menurutnya dalam kaidah-kaidah postulat, prasyarat agar suatu kaum bisa berdiri ialah memiliki perkumpulan yang mengikat antara satu dengan yang lain, dan dengan itu menjadi umat yang hidup, seolah-olah seperti satu jasad. Sebagaimana yang tertuang dalam sebuah hadis, “Perumpamaan kaum mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakan sakit, dengan tidak bisa tidur dan demam.” diriwayatkan dari Ahmad dan Muslim dari hadis Nu’man bin Basyir.

Ada pula hadis lain, “Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti satu bangunan yang tersusun rapi, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” diriwayatkan oleh Asy Syaikhani dan Tirmidzi dan An-Nasa’i dari hadis Abu Musa. Uraian ini masih berkait kelindan dengan ayat sebelumnya yakni Ali Imron: 103 perihal perintah untuk berpegang teguh pada tali Allah dan larangan bercerai berai.

Pendapat Abduh

Saya memaparkan itu guna memberikan sedikit gambaran mengenai konteks isu yang berkaitan di paragraf sebelumnya, bahwa menyeru pada kebaikan ini menimbulkan konflik internal yang cukup rumit. Dalam bagian yang lain, Abduh juga menyampaikan kompleksitas yang serupa ketika menafsirkan ayat 104, bahwa para penafsir lain menganggap amar makruf nahi mungkar itu sebuah penjaga persatuan, dan dikatakan bahwa setiap individu yang menjalankannya justru penyebab dari perbedaan dan perpecahan, tidak ada yang mengajak pada kesepakatan dan persatuan.

Baca Juga  Kajian Makna Kata Ar-Rijal dalam Al-Qur’an

Abduh juga menyebutkan hal ini dengan pertanyaan sindiran, “Bagaimana mungkin saling menyeru dan melarang itu merupakan penjaga persatuan, sedangkan yang kita lihat adalah hal yang sebaliknya?” kita melihat saling menasihati ini menyebabkan pertengkaran dan saling bersilangan. Hingga sesama teman, saudara, akan berkata satu pada yang lain, “Kamu melakukan begini dan itu mungkar, maka kembalilah darinya dan kamu sanggup melakukan begini maka datanglah.” Fenomena yang demikian itu memang tidak bisa disangkal, hingga Abduh sendiri menceritakan pengalaman bersama teman-temannya yang berkecimpung dalam dunia dakwah juga mengalami hal-hal serupa itu.

Peran Ilmu dalam Dakwah Menurut Abduh

Kenapa hal ini bisa terjadi? Boleh jadi hal seperti ini diakibatkan karena dalam berdakwah minim akan ilmu. Ridha dan Abduh, dalam tafsirnya cenderung berpendapat bahwa mereka yang beramar makruf nahi mungkar sebaiknya mempelajari ilmu-ilmu yang diperlukan. Hal ini bukan berarti mereka yang dianggap tidak berilmu dilarang untuk menyeru pada kebaikan.

Suatu ketika seseorang berkata pada Abduh, mempersoalkan perihal Al-Ma’idah: 105, “Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu; orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk.”, kalau ada seseorang berbuat suatu kemungkaran, ia tidak akan membahayakan mereka yang mendapat petunjuk, dan kalau dibiarkan pun tidak mengapa.

Abduh menanggapi bahwa mendapatkan petunjuk di situ berlaku setelah seseorang melakukan amar dan nahi atau seseorang tidak akan membahayakannya dari kesesatan orang lain apabila ia telah menyeru dan melarangnya. Sehingga belum berlaku label mendapatkan petunjuk jika pada saat yang sama ia meninggalkan kewajiban amar makruf nahi mungkar.

Keharusan Mengamalkan Apa yang Diserukan

Ia menukil pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa mereka yang beramar makruf nahi mungkar mesti dalam kondisi mengamalkan apa yang ia serukan. Abduh melanjutkan, bahwa dengan begitu orang-orang bodoh dan fasik yang memanipulasi dakwah mereka tidak muncul, karena orang yang berdakwah itu menjadi panutan bagi orang awam.

Baca Juga  Afsah al-lisān: Membangun Komunikasi Efektif Melalui Al-Qur’an

Maka hal itu khusus bagi mereka yang arif tentang rahasia-rahasia syariat, dan memahami perihal jiwa. Kalau sudah begitu, seseorang akan mengamalkan ilmunya karena ilmu yang benar itu mewajibkan praktik. Orang yang menyeru pada kebaikan tapi tidak melakukannya dan melarang kemungkaran tapi ia sendiri melakukannya, ia telah disindir oleh perkataan seorang penyair, “Jangan kau melarang sesuatu pada orang lain tapi kamu melanggarnya, sungguh itu kehinaan besar bagimu.”

Menurut Rasyid, syair itu tidak bermakna bahwa seseorang dilarang menyeru pada sesuatu tapi ia sendiri melanggarnya, namun lebih pada ketika seseorang menyeru itu juga dibarengi dengan menyesuaikan apa yang diserukan dengan perbuatannya. Sehingga seseorang tidak perlu menunggu jadi baik terlebih dulu, tapi alangkah baiknya ia membarengi ajakan kebaikan itu dengan selalu memperbaiki dirinya sendiri. Selain itu, postulat dalam pada Ali Imron: 103 harus tetap menjadi jangkar, yaitu berpegang teguh pada tali Allah Swt.

Penyunting: M. Bukhari Muslim

M. Izzuddin Robbani Habe
Mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran dan Sains (STIQSI)