Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Kedua, pendapat jumhur itu juga didukung oleh Hadits-hadits yang secara pasti mengharamkan setiap yang memabukkan, di antaranya Hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh banyak perawi dari enam belas orang sahabat, seperti Umar, Ibnu Umar dan lainnya, seperti, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan khamar adalah haram” (HR al-Bukhari dan lain-lain). Dari Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah saw bersabda; “Apa yang membuat ...