Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Diwajibkan kepada seorang ayah untuk menanggung kebutuhan hidup istrinya (ibu yang menyusui anaknya) baik masih berstatus istri ataupun sudah diceraikannya secara patut sesuai dengan kemampuan suami. Kewajiban ini bermanfaat supaya ibu dapat melaksanakan kewajiban terhadap bayinya dengan sebaik mungkin tanpa dibebani oleh pikiran dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal yang harus dipahami bersama, bahwa menyusui itu bukan pekerjaan yang mudah untuk ...