Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Tafsir Q.S Al-Baqarah Ayat 172-173 (2): Makanan yang Haram

Tafsir At-Tanwir

Pelarangan mengkonsumsi terhadap hal-hal tersebut di atas sesuai dengan ilmu pengetahuan bahwa bangkai, darah, dan babi itu tidak cocok bagi kesehatan. Meskipun ayat ini menyatakan bahwa “yang diharamkan hanyalah bangkai…” dan seterusnya, bahwa yang haram terbatas pada empat jenis, tetapi ada barang haram dikonsumsi yang tidak disebut di sini, yaitu khamar, disebut dalam surah al-Maidah ayat 90. Larangan mengkonsumsi khamar tidak lepas dari fungsinya mengancam kesehatan. Karena itu tidak mengherankan apabila ada beberapa hewan yang disebutkan dalam hadis dilarang dikonsumsi, seperti, binatang buas, binatang bertaring dan berkuku tajam dan hewan beracun karena mengancam kesehatan.

Makanan yang Menjadi Haram Dimakan

Terhadap ungkapan “wa mâ uhilla bihî li ghairillâhi” (وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ) para ulama mengemukakan pendapat. Jelas bahwa menyembelih hewan dengan membaca basmalah mengantarkan hewan itu menjadi halal karena hewan disembelih dengan menyebut nama Allah. Ada yang menyatakan bahwa meskipun hewan itu disembelih dengan membaca basmalah tetapi kalau maksudnya sebagian hewan, katakanlah, kepalanya untuk sesaji di sudut sebuah bangunan dengan harapan agar bangunan itu dijaga keamanannya oleh yang mbaurekso di sana, maka hewan tersebut menjadi haram.

Penyembelihan model ini tidak berbeda jauh dengan penyembelihan atas nama Lâta atau ‘Uzza, keduanya untk persembahan berhala. Sementara itu ada pendapat bahwa bila hewan itu disembelih tanpa menyebut nama apapun, dan dimaksudkan untuk hidangan semata, maka ia halal, karena dalam penyembelihan tidak menyebut nama sesuatu. Yang menjadikan hewan itu haram apabila ketika menyembelih menyebut nama selain Allah.

Ayat ini dilanjutkan dengan “barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” Pada umumnya ayat ini dipahami bahwa dalam keadaan darurat, seperti, sakit yang tiada obat kecuali barang haram, atau tidak mempunyai makanan halal apapun, maka orang diperbolehkan mengkonsumsi jenis makanan yang diharamkan tersebut secukupnya, tidak berlebih-lebihan.

Baca Juga  Tafsir Surah Al-Ma'idah Ayat 32: Kewajiban Merawat Bumi

Tampaknya di zaman seperti sekarang ini keadaan semacam itu amat sulit ditemukan kalau tidak mustahil. Namun demikian ada yang mengatakan bahwa keadaan darurat bisa terjadi ketika orang mukmin berada di negeri orang kafir yang kesulitan mendapatkan makanan halal. Dalam keadaan darurat yang ini daging “haram” boleh dimakan. Hanya masalahnya, orang mukmin harus berpikir bahwa protein itu tidak hanya yang hewani, tetapi yang nabati terbentang lebar di negeri manapun. Banyak orang, utamanya yang hidup makmur, memilih protein nabati untuk merawat kesehatan dibanding protein hewani.

Menghindari Memakan yang Haram

Dengan ini tidak ada alasan agaknya untuk harus mengkonsumsi protein hewani yang haram di negeri orang kafir tersebut. Tentu, peluang untuk mengkonsumsi makanan haram di sana masih ada. Karenanya orang mukmin harus berhati-hati agar tidak berprilaku melampaui batas dalam konsumsi makanan. Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” maksudnya menerima taubat mereka yang tidak dapat menghindari makanan terlarang karena terpaksa oleh keadaan.

Ayat-ayat dimaksud sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ … (المائدة: 3)

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145(

Baca Juga  Tafsir Surat al-Fatihah Ayat 4

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (النحل:115)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Tahlily ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
dengan naskah awal disusun oleh Prof Dr Muhammad Zuhri, MA

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 19 Tahun 2015