“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih. Mereka itulah orang-orang yang lenyap (pahala) amal-amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka tidak memperoleh penolong.”
Sebab Orang Kafir Tidak Memperoleh Penolong
Dosa besar orang-orang Yahudi ketiga yang disebutkan dalam ayat adalah mereka yang membunuh orang-orang yang berjuang menegakkan keadilan. Menurut Ar-Razy dalam kitab tafsirnya, jika para penegak keadilan berada dalam posisi terancam, maka kedudukannya naik mengikuti kedudukan para Nabi. Diriwayatkan bahwa seseorang bertanya akan Nabi Muhammad Saw, apakah jihad yang lebih utama, Nabi menjawab mengungkapkan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim (Mafatihul Ghaib Juz VII hal 232-233).
Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang memerintahkan supaya manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan. Perintah itu ada yang bersifat umum dan ada yang khusus dalam bidang-bidang tertentu. Yang bersifat umum misalnya,
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Q.S An-Nahl: 90)
Adapun yang bersifat khusus, misalnya bersikap adil dalam menegakkan hukum (Q.S An-Nisa’: 58); adil dalam mendamaikan konflik (Q.S Al-Hujurat: 9); adil terhadap musuh (Q.S Al-Ma’idah: 8); adil dalam rumah tangga (Q.S An-Nisa’: 3 dan 129); dan adil dalam berkata (Q.S Al-An’am: 152),
Khusus dalam bidang hukum, Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakukan yang sama dan sederajat hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya, Allah menegaskan,
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (Q.S An-Nisa’: 58)
Perintah Berbuat Adil
Keadilan hukum harus ditegakkan walaupun terhadap diri sendiri, atau terhadap keluarga dan orang-orang yang dicintai. Tatkala seorang sahabat yang dekat dengan Rasulullah Saw meminta “keistimewaan” hukum untuk seorang wanita bangsawan yang mencuri, Rasulullah menolaknya dengan tegas yang artinya, “Apakah anda hendak meminta keistimewaan dalam pelaksanaan hukum Allah? Sesungguhnya kehancuran umat terdahulu karena mereka menghukum pencuri yang lemah, dan membiarkan pencuri yang elit. Demi Allah yang memelihara jiwa saya, kalaulah Fatimah binti Muhammad mencuri, pastilah Muhammad akan memotong tangan puterinya itu” (H.R Ahmad, Muslim, dan An-Nasa’i)
Mengingat pentingnya menegakkan keadilan itu menurut ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi hakim haruslah yang betul-betul memenuhi syarat keahlian dan kepribadian. kecuali mempunyai ilmu yang luas, dia juga haruslah seorang yang taat kepada Allah, mempunyai akhlak yang mulia, terutama kejujuran atau amanah. Apabila hakim itu seorang yang lemah, maka dia mudah dipengaruhi, ditekan dan disuap. Akibatnya orang-orang yang bersalah dibebaskan dari hukuman, sekalipun kesalahan atau kejahatannya sangat merugikan masyarakat dan negara.
Rasulullah Saw bersabda, dari tiga orang hakim, dua akan masuk neraka dan hanya satu yang masuk surga. Hakim yang masuk neraka adalah pertama, hakim yang menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil, bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah, sedang dia sendiri mengetahui dan menyadari perbuatannya itu. Kedua, hakim yang menjatuhkan hukuman yang tidak adil karena kebodohannya. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang menjatuhkan hukuman berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Dosa Besar yang Menyebabkan Mereka Tidak Memperoleh Penolong
Menegakkan hukum secara adil adakalanya mengandung resiko, terutama tatkala berhadapan dengan penguasa yang zalim. Dalam ayat yang dibahas dinyatakan, bahwa salah satu resiko penegak keadilan adalah menjadi sasaran pembunuhan orang-orang Yahudi. Jadi orang yang dibunuh oleh orang-orang Yahudi bukan hanya para Nabi, tetapi juga para penegak keadilan.
Demikianlah tiga dosa besar yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dari dulu sampai sekarang, diancam juga dengan tiga hal, pertama, maka “gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih”, kedua, mereka itu adalah orang-orang yang lenyap (pahala) amal-amalnya di dunia dan akhirat, dan ketiga, mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong.
Tafsir Tahliliy ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan naskah awal disusun oleh Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc, MA
Dilansir dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 14 Th ke-106 16-31 Juli 2021
Leave a Reply