Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Sekilas Mengenai Asbab al-Nuzul

Al-Quran
Sumber: Unsplash.com

Kata-kata kerap kali berjalan berkelindan dengan peristiwa. Mereka tak muncul seketika dalam ruang hampa. Jalinan relasi teks-konteks selalu bersua di mana ia tercipta. Pun demikian dengan Kitabullah al-Qur’an. Beberapa ayat tertentu turun berkaitan dengan sesuatu.

Meski tak seluruh ayat al-Qur’an yang turun memiliki kaitan dengan sebab rinci; namun bila kita cermati akan tampak ada pola tadriji yang turun sesuai konteks masa ia membumi. Adapun ayat-ayat yang turun bertautan dengan peristiwa tertentu, dalam ‘ulum al-Qur’an pembahasan itu dikenal dengan; asbab al-nuzul atau sebab-sebab turunnya ayat.

Pengertian Asbab al-Nuzul

Secara bahasa, ia terdiri dari dua kata; asbab (أسباب) yang merupakan bentuk jamak dari sabab (سبب) yang diserap ke dalam bahasa Indonesia sebagai sebab; dan nuzul (نزول) yang memiliki arti turun. Secara sederhana, asbab al-nuzul mudah dipahami sebagai sebab-sebab turunnya ayat. Akan tetapi, masih terdapat makna istilahi yang didefinisikan oleh para ulama mengenainya agar tidak terjadi salah paham terhadapnya.

Manna’ al-Qaththan menyebut definisi asbab al-nuzul sebagai; “sesuatu hal yang karenanya al-Qur’an diturunkan untuk menerangkan status (hukum)nya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”. Ia bagi al-Zarqani adalah keterangan mengenai suatu ayat atau rangkaian ayat yang berisi sebab-sebab turunnya atau menjelaskan hukum suatu kasus pada waktu kejadiannya.

Berangkat dari beberapa definisi di atas, asbab al-nuzul memiliki dua cakupan kategori. Pertama, ayat al-Qur’an turun ketika terjadi peristiwa tertentu. Sebagaimana turunnya surah al-Lahab yang terkait dengan celaan Abu Lahab terhadap Nabi saw. ketika beliau memperingatkan kerabatnya di bukit Shafa.

Kedua, ayat al-Qur’an turun ketika Nabi saw. ditanya mengenai suatu hal sehingga ia menjadi jawaban yang menerangkan hukumnya. Banyak contoh dari kategori kedua ini, semisal ayat tentang zihar dalam surah al-Mujadilah turun setelah Khawlah binti Tsa’labah mengadu kepada Nabi saw. perihal suaminya Aus bin Samit yang telah men-zihar-nya. Zihar sendiri merupakan ungkapan seorang suami dalam budaya Arab yang menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya untuk menyatakan si suami tidak akan menyentuh istrinya lagi.

Baca Juga  Israiliyat: Contoh dan Cara Menyikapinya

Meski memiliki hubungan dialektis dengan fenomena budaya masyarakat, Muhammad Chirzin memberi catatan bahwa asbab al-nuzul tidak berarti bahwa jika tidak ada suatu peristiwa, maka suatu ayat tidak akan turun. Artinya, suatu peristiwa tidak menjadi sebab penentu bagi turunnya suatu ayat.

Pedoman Asbab al-Nuzul

Benar bahwa tidak semua ayat memiliki asbab al-nuzul, akan tetapi pengetahuan mengenainya tetaplah penting. Pengetahuan tentangnya haruslah didapat berdasarkan riwayat dari para sahabat yang menyaksikan turunnya ayat –biasanya berbentuk seperti musnad– dan tidak bisa mengada-ada berkedok ijtihad. Tentu saja riwayat yang ada kalanya memiliki banyak jalur harus melalui seleksi ketat agar tidak ceroboh dianggap sebagai asbab al-nuzul; sebab demikian merupakan upaya kehati-hatian dari perbuatan dusta terhadap wahyu.

Para ulama terdahulu telah mengupayakan karya yang membahas bab yang penting ini dengan kerja keras tinggi. Diawali oleh ‘Ali bin al-Madini guru Imam Bukhari, kemudian diteruskan oleh al-Wahidi yang kemudian diringkas oleh al-Ja’bari dengan menghilangkan isnadnya, seterusnya ada Ibn Hajar, dan Jalaluddin as-Suyuti yang mengarang Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul.

Urgensi dan Faidah

Apabila para ulama terdahulu telah bersusah payah mengumpulkan riwayat-riwayat dan membahas tentang asbab al-nuzul, tentu hal ini karena ada urgensi dan faidah yang dapat diperoleh darinya. Apa sajakah itu?

Al-Wahidi menulis bahwa tidak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat (yang memiliki asbab al-nuzul) tanpa upaya mencari kisahnya dan menjelaskan asbab al-nuzul-nya. Ibn Taimiyah mengatakan bahwa asbab al-nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab akan menimbulkan penngetahuan tentang akibat.

Jalaluddin as-Suyuti menuliskan dalam kitabnya al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an lima faidah:

Pertama, mengetahui segi hikmah atas disyariatkannya hukum.

Baca Juga  Mengenal Karya Kaidah Tafsir Syeikh Ibnu Taymiyah

Kedua, mengkhususkan hukum bagi yang berpegang pada al-‘ibrah bi khushus al-sabab laa bi ‘umum al-lafdzi (pegangan diambil dari kekhususan sebab, bukan dari keumuman lafaz), ketika lafaz berbentuk umum. Kaidah ini sendiri diperselihi oleh as-Suyuti yang berpegang pada al-‘ibrah bi ‘umum al-lafdzi laa bi khushus al-sabab.

Ketiga, dapat membatasi pengkhususan apabila ayat diturunkan dalam lafaz umum. Sebagaimana dalam QS. al-Baqarah [2]:115 فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ  (maka di manapun kalian menghadap maka di situlah menghadap Allah), jika hanya berpedoman pada lahiriah teks, dapat dikatakan bahwa shalat tidaklah wajib menghadap ke kiblat, baik ketika dalam perjalanan ataupun mukim, padahal hal ini menyalahi ijma’. Namun bila mengetahui bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang yang dalam perjalanan atau menghadapnya orang yang shalat dengan ijtihad, tentu pemahaman tekstual tidak akan muncul.

***

Keempat, merupakan cara terbaik untuk memahami makna ayat dan menyingkap kesamaran. Seperti Marwan bin Hakam yang kesulitan memahami QS. Ali ‘Imran [3]:188 dan menganggap semua orang sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tersebut akan mendapatkan azab, Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa ayat tersebut menyindir segolongan ahli kitab yang ketika ditanya Nabi, mereka menyembunyikannya dan menjawab dengan selain jawaban yang seharusnya dan dengan itu mereka ingin dipuji (HR. Bukhari dan Muslim).

Kelima, menerangkan tentang siapa ayat tersebut diturunkan sehingga tidak dapat diterapkan kepada orang lain secara sewenang-wenang karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Seperti Marwan yang mencoba menggunakan QS. al-Ahqaf [46]:17 untuk mencela Abdurrahman bin Abu Bakar yang tidak mau membaiat Yazid yang diangkat khalifah oleh Mu’awiyah, namun kemudian Aisyah ra. membantah pendapat Marwan dan menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut.

Baca Juga  Konsep Bilangan dalam QS. Al-Kahfi Ayat 25

Asbab al-nuzul merupakan salah satu bentuk perhatian Allah kepada umat manusia tentang bagaimana cara ia menurunkan wahyunya berangsur-angsur dan kontekstual serta responsif terhadap dinamika kehidupan umatnya. Mengetahuinya merupakan salah satu jalan memahami al-Qur’an dengan komprehensif. Meskipun tidak semua ayat  memiliki asbab al-nuzul, tetapi pola irama dan pesan yang al-Qur’an sampaikan secara perlahan mengalir menuju suatu arah untuk kebaikan umatnya.

Editor: Ananul Nahari Hayunah