Menurut Dr. M. Khaeruddin Hamsin., Lc. LLM. (Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah), kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah bukanlah kesalahan. Alasan pertama, karena memang dari anjuran Allah Swt dan Rasulullah Saw sendiri untuk mestinya kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Dan yang kedua, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, tidak ada gerakan pembaharuan yang mengusung slogan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
“Jadi salahkah Muhammadiyah menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah menjadi rujukan dasarnya, tentu tidak salah, coba kita liat pada Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 4 ayat (1) dan Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000 Bab II angka 1, menegaskan bahwa memang Muhammadiyah kembali bukan hanya slogan, tapi memang menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai segala persoalan-persoalan keagamaannya”, jelas Khaeruddin.
Dalam kesempatannya pengajian tarjih Muhammadiyah edisi 144 yang dilaksanakan daring, Dr. Khaeruddin menjelaskan bahwa kegiatan ketarjihan yang dilakukan Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah bentuk implementasi dari ijtihad kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Muhammadiyah memandang, pentingnya berijtihad sebagai keharusan karena terjadi persoalan-persoalan dalam pembacaan Nas (Al-Qur’an dan Sunnah) yang parsial, dan tanpa didasari oleh perangkat keilmuan yang memadai, sehingga terlalu mengultuskan pendapat-pendapat kitab-kitab fiqih tertentu.
Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah
Dr. Khaerudin menjelaskan bahwa dalam berijtihad, Muhammadiyah memiliki seperangkat manhaj/metode yang digunakan mujtahid untuk berijtihad. Manhaj inilah sebagai alat untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah sebagai bahan baku untuk berijtihad yang nantinya menghasilkan produk-produk ijtihad berupa fiqih.
“Kita di Muhammadiyah tidak sekedar kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah saja, tetapi Al-Qur’an dan Sunnah ini sebagai bahan baku, kemudian kita olah dengan menggunakan manhaj, dan nanti ada proses di dalamnya yang tidak lantas hanya sekedar membacanya, melainkan dihubungkan dengan disiplin ilmu lainnya. Sehingga hasil dari proses ijtihad tersebut yang akan menjadi sebuah keputusan/fatwa fiqih”, jelas Dr. Khaerudin.
Jadi di Muhammadiyah, seperti yang dijelaskan Dr. Khaerudin, bahwa tidak ada persoalan pada slogan ar-ruju’ ila qur’an wa sunnah (kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah). Karena di Muhammadiyah dalam memahami slogan tersebut dengan melalui proses manhaj dalam berijtihad.
“Kita memaknai kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah adalah melalui proses manhaj, yang itu semua kita mempunyai manhaj yang baik. Jadi saya kira tidak ada persoalan dalam memahami kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dan saya kira itu semua sesuai dengan apa yang ditutunkan oleh Rasulullah Saw bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam ajaran Islam”, terang Khaeruddin.
Reporter: An-Najmi Fikri R
Leave a Reply