Tiap-tiap umat Muslim menginginkan kesempurnaan dalam setiap ibadah mereka. Sebab satu kesalahan saja dalam mengamalkan ibadah mampu mengurangi kesempurnaan pahala ibadah kita. Bahkan, bisa jadi salah satu sebab batalnya suatu amal ibadah yang dilakukan.
Seperti halnya, dalam ibadah sholat yang senantiasa umat muslim dirikan dalam kesehariannya. Orang yang akan melaksanakan sholat hendaknya memenuhi syarat sahnya sholat, agar sholat yang dilakukannya sah. Syarat sah sholat salah satunya adalah menghadap kiblat.[1]
Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah ayat 150,
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَ
“Dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.”
Ayat diatas menjadi dalil wajibnya sholat menghadap kiblat. Kemana seharusnya arah kiblat umat muslim? Yakni, menghadap ke arah Masjidil Haram atau Ka’bah. Oleh karena itu, sebelum seorang muslim mendirikan sholat patut mencari arah kiblat sholat yang benar.
Lantas, jika ada si fulan yang sudah berusaha mencari arah kiblat sholat tapi ternyata kiblatnya salah, bagaimana hukumnya? Apakah sholatnya sah atau harus diulang?
Salah Kiblat saat Sholat?
Bismillah, jawabannya sholat si fulan tersebut sah dan tidak perlu diulang. Dengan catatan si fulan memang benar adanya telah berusaha mencari arah kiblat dan berijtihad bahwa arahnya sudah benar. Didasarkan pada dalil berikut :
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115)
Maknanya, Allah dengan sifat dan asma’nya tidak menyulitkan hambanya dalam beribadah kepadaNya. Maksudnya bahwa dalam keadaan tertentu atau sulit, ke arah manapun kita sholat dengan niat Lillahi Ta’ala untuk beribadah kepada Allah, sholat kita sah dan diterima, insya allah. Ka’bah sebagai kiblat umat muslim hanya sebagai titik pusat menghadap agar kita umat muslim selaras.
Tapi, bukan dijadikan patokan yang kita sembah atau berserah diri saat sholat. Sebagai seorang muslim hendaklah berusaha terlebih dahulu mencari arah kiblat yang benar. Apabila ia sudah berusaha keras, kemudian ia sholat namun ternyata kiblatnya salah. Maka shalatnya tetap sah. Sebab, Allah memerintahkan kita untuk bertakwa semampunya.
Tetapi, jika ada orang yang sholat tanpa menghadap kearah kiblat, jelas hukumnya ia telah batal dari sholatnya dan harus menggulangi. Siapa saja yang shalat ketika cuaca mendung pada selain arah kiblat, lalu jelas baginya setelah ia sholat bahwa ia sholat bukan menghadap kiblat, maka sholatnya sah, ia tidak perlu mengulang sholatnya, baik ia mengetahui salahnya tatkala masih waktu sholat atau setelahnya.
***
Baca Juga: Wirid sebagai Amalan dalam Mengingat Allah
Musafir dan semacamnya ketika masuk waktu sholat, hendaklah berusaha mencari arah kiblat. Ada berbagai sarana yang bisa menolong untuk mengetahui arah ini, bisa dengan melihat matahari, bulan, dan bintang.
Allah telah memberi petunjuk kekuasaan dan kebesarannya di seluruh penjuru bumi, tinggal manusianya saja mau melihat dan mengambil petunjuk tersebut atau tidak. Sahnya sholat meski salah kiblat juga berdasar pada hadits berikut:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { مَا بَيْنَ اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَقَوَّاهُ اَلْبُخَارِيُّ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara timur dan barat adalah kiblat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dikuatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Tirmidzi, no. 344. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun ada riwayat dari Ma’syar, tetapi riwayat Abu Hurairah itu lebih kuat sebagaimana dinukil oleh Tirmidzi dari perkataan Bukhari. Ibnu Rajab menukil dari Imam Ahmad dhaifnya sanad ini, dalam sanadnya ada yang dhaif].[2]
***
Kesimpulan dari bahasan artikel ini yakni, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Bagi mereka yang sholat di daerah Masjidil Haram, mereka yang mampu melihat Ka’bah secara langsung dan berada didalamnya, maka diwajibkan menghadap tepat (persis) ke Ka’bah.
- Bagi mereka yang sholat jauh dari Ka’bah, maka cukup menghadapkan dirinya kearah Ka’bah. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Antara tempat terbitnya matahari (Masyriq) dan tempat terbenamnya matahari (Maghrib) adalah kiblat”. (HR. At-Tirmidzi)
- Bagi mereka yang sholat sunnah di kendaraanya, maka kiblat sholat mengikuti arah kendaraan tersebut. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, “Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam pernah melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraanya dan beliau mengikuti arah kendaraannya, beliau juga pernah sholat witir di atas kendaraannya. Namun, beliau tidak pernah sholat fardhu di atas kendaraan”. (HR. Abu Dawud)[3]
- Bagi mereka yang ada di dalam hutan, gunung atau alam yang mana tidak dapat menemukan masjid. Maka, hendaknya ia melihat kompas atau tanda-tanda alam dan berijtihad dengan arah yang ia temukan. Kemudian, sholat menghadap kiblat sesuai dengan arah yang ia ijtihadkan.
- Bagi mereka, yang sudah berusaha mencari arah kiblat namun ternyata salah. Maka, sholatnya sah dan tidak perlu diulangi.
- Bagi mereka yang sholat tidak menghadap kiblat dengan sengaja. Maka, sholatnya batal dan harus diulangi.
Salah Kiblat? Hukumnya
Demikianlah, pembahasan hukum mengenai sholat dengan kiblat yang salah dengan dalil-dalil penjelasnya. Semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan menjawab pertanyaan pembaca mengenai kiblat dan hukumnya saat sholat. Wallahu ‘alam bisshowwab.
Editor: Ananul Nahari Hayunah
[1] Ust. M. Kalilurrahman Al-Mahfani, MA dan Ust. Abdurrahim Hamdi, MA. Kitab Lengkap Panduan Shalat. Jakarta Selatan: Wahyu Qalbu, 2016, hlm. 95.
[2] Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Bulughul Maram-Shalat Salah Menghadap Kiblat, dalam artikel Rumaysho,com, 25 Januari 2020.
Sumber https://rumaysho.com/23181-bulughul-maram-shalat-salah-menghadap-kiblat.html
[3] Dr. Abdullah Bahmmam, Fikih Ibadah Bergambar: Belajar Hukum Islam dengan Mudah, Menarik, Efektif dan Singkat, Riyadh: Al-Homaidi P. Press, bab Shalat, hlm. 89
Leave a Reply