Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Risalah Keadilan Dalam Al-Qur’an

Sumber: https://alsahlah.com/justice-in-islam-from-eyes-imam-ali-as/

Pendahuluan

Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang pertama bagi umat Islam, kemudian diikuti oleh Hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum yang kedua. Namun banyak kelompok diluar Islam maupun sebagian besar umat Islam itu sendiri meragukan dan mengkhawatirkan penerapan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, karena menyangka bahwa hukum yang bersumber dari Al-Qur’an tidak bisa menjamin keadilan dan rasa aman apabila syariat Islam diterapkan.

Hamka menceritakan, pada zaman penjajahan kolonial Belanda misalnya, Islam ini dianggap sebagai ajaran agama yang berbahaya yang sering disebut dengan kelompok Ekstrim Kanan. Bahkan kata beliau hampir segala ideologi boleh berkembang dan dicobakan, tetapi hanya satu yang selalu disoroti dan dipandang berbahaya yaitu Islam (syariat Islam).

Tulisan ini tidak akan sampai kepada pembahasan tentang penerapan syariat Islam yang banyak menuai perdebatan panjang para tokoh dalam sejarahnya, terlebih lagi bagi negara nasionalis Indonesia dengan penduduk multikultural dan beragam agama-kepercayaan. Tulisan ini hanya memfokuskan kepada pembahasan tentang keadilan yang dirisalahkan dalam Al-Qur’an. Dengan begitu diharapkan dapat menghilangkan rasa khawatir dan meluruskan pandangan yang keliru terhadap ajaran Islam (terutama yang bersumber dari Al-Qur’an).

Makna Kata Keadilan dan Penelusuran Asal Katanya

Kata keadilan merupakan kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari kata ‘adil’ yang diberi awalan “ke” dan akhiran “an”.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata adil diartikan sebagai (1) tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) berpihak kepada kebenaran, dan (3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.

Quraish Shihab (1998: 111) menyatakan bahwa kata adil ini berasal dari bahasa Arab yaitu “al-adl”. Al-adl secara bahasa dapat berarti “sama” atau “persamaan”. Sedangkan secara istilah, al-adl yaitu perbuatan yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. 

Baca Juga  Relevansi Filsafat Bahasa dalam Memahami Al-Qur’an

 Kata “al-adl” ini banyak dijumpai dalam Al-Qur’an  dengan perubahan bentuk kata yang beragam (Raghib : 686). Dalam perubahan kata yang beragam tersebut, kata “al-adl” ini terkadang bisa dipakai untuk sesuatu yang dapat dicerna oleh indra, adakala nya juga digunakan untuk sesuatu yang tidak dapat dicerna oleh indra seperti yang terkait dengan hukum.  Umumnya memang penggunaan kata keadilan biasanya lebih sering digunakan dalam hal yang terkait dengan masalah hukum. Tetapi dalam Al-Qur’an kata adil itu bisa lebih luas cakupan maknanya dan beragam penggunaannya.

Penjelasan di atas menginformasikan bahwa sesungguhnya kata keadilan dalam bahasa Indonesia itu merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab yang terdapat dalam Al-Qur’an. Itu artinya adalah bahwa Indonesia mengenal keadilan setelah membaca risalah yang terdapat dalam Al-Qur’an.   

Risalah Keadilan dalam Al-Qur’an

Sebagaimana telah dijelaskan tadi, bahwa dalam Al-Qur’an itu banyak terdapat kata adil. Ini menunjukkan bahwa Al-Quran itu mengandung risalah keadilan. Risalah keadilan yang dibicarakan oleh Al-Qur’an sangat luas dan beragam yang mencakup seluruh aspek kehidupan baik hukum, maupun akhlak. Oleh karena luasnya pembahasan keadilan dalam Al-Qur’an, penulis hanya menampilkan beberapa ayat saja dari sekian banyak ayat keadilan tersebut.

Misalnya, Allah yang menyuruh manusia untuk berbuat adil dan menegakkan keadilan. Hal ini sesuai dengan firmannya yaitu Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl: 90).

Risalah Keadilan dalam Aspek Hukum

Di ayat yang lain, Al-Qur’an sangat menekankan keadilan dalam penetapan hukum, hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam firmannya sebagai berikut. Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (QS. an-Nisa: 58)

Baca Juga  Mengenal Penafsiran Al-Qur'an yang Bernuansa Filosofis

Perihal keadilan ini tidak boleh dicampuradukkan dengan masalah pribadi. Sehingga jangan sampai berbuat tidak adil dikarenakan mempunyai masalah pribadi dengan orang yang sedang diadili atau memperjuangkan keadilan. Hal ini diperingatkan oleh Allah SWT dalam firmannya sebagai berikut.  Artinya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah: 8)

Risalah Keadilan dalam Aspek Akhlak

Risalah keadilan tidak hanya dituntut dalam menegakkan hukum tetapi juga dalam hal berkakhlak dan bermuamalah dengan sesama manusia. Hal ini seperti yang terdapat dalam firman Allah SWT:…dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. (QS. al-An’am: 152)

Al-Qur’an juga merisalahkan keadilan dalam hal berumah tangga, yaitu seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut. Artinya:  dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (QS. an-Nisa: 129)

Tak hanya itu, risalah keadilan juga dituntut pada diri sendiri, hal ini terdapat dalam Al-Qur’an yaitu:  Wahai orang-orang yang beriman. Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri… Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa: 135)

Baca Juga  Risalah Imam Sya’rawi Kepada para Filsuf yang Beriman

Penutup dan Kesimpulan

Keadilan merupakan risalah yang sangat ditekankan dalam Al-Qur’an, mulai dari penetapan hukum, bermuamalah maupun berakhlak. Oleh karenanya apapun yang bersumber dari Al-Qur’an sebenarnya berbasis keadilan bagi seluruh manusia.