Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Reinterpretasi Amina Wadud atas QS. Al-Ahzab 33

amina wadud
Sumber: https://www.freepik.com

Surah Al-Ahzab ayat 33 dalam Al-Qur’an telah menjadi subjek perdebatan dan penafsiran yang beragam di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim. Ayat ini memberikan pedoman kepada istri-istri Nabi Muhammad untuk tetap di rumah mereka; menjaga kehormatan serta menjauhi praktik-praktik yang umum pada masa jahiliyah. Namun, Amina Wadud menawarkan sudut pandang yang lebih luas dan menantang interpretasi tradisional tentang ayat tersebut.

Sehingga dengan menggunakan perspektif Amina Wadud dalam konteks Surah Al-Ahzab ayat 33; dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam pemikiran dan interpretasi Islam yang lebih inklusif dan relevan dengan zaman sekarang.

Firman Allah SWT dalam Surah al-Ahzāb [33]: 33:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Penafsiran Amina Wadud Surah al-Ahzab ayat 33

Menurut Amina Wadud, larangan dalam Surah Al-Ahzab ayat 33 tidak hanya berlaku bagi perempuan, tetapi juga berlaku bagi laki-laki. Tidak perlu membatasi pemahaman dan penerapan ayat ini berdasarkan gender. Prinsip sosial yang terkandung dalam ayat ini berlaku secara umum bagi setiap individu yang ingin mengikuti aturan moral Al-Qur’an; yaitu menghindari keluar rumah dengan tujuan memamerkan diri.

Terdapat hadis yang berkaitan dengan surah al-Ahzāb ayat 33. Rasulullah bersabda:

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللَّهِ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ المَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيْبًا

Baca Juga  Tafsir Surat Al-Ashr: Merefleksikan Kembali Makna Waktu

“Dari Zainab r.a. istri ‘Abdullah dia berkata, telah bersabda kepada kami Rasulullah SAW, Apabila salah seorang di antara kalian (kaum perempuan) hadir di masjid. Maka janganlah ia menyentuh wewangian” (HR. Muslim).

Hadis tersebut telah menunjukkan bahwa Rasul memberikan penegasan bahwa jangan melakukan pelarangan terhadap perempuan. Apabila perempuan hendak melakukan salat ke masjid-masjid Allah SWT; juga disarankan kepada perempuan untuk menjaga kesucian diri dengan tidak menggunakan wangi-wangian dan berpakaian sederhana, agar tidak menarik perhatian lawan jenis.

***

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ayat ini menjelaskan bahwa kaum perempuan boleh keluar dari rumah dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan syarat harus tetap menjaga kehormatan dan kesucian diri baik bagi perempuan yang belum atau sudah menikah. Karena permasalahan yang utama adalah bukan terletak pada menetap atau tidak menetap di dalam rumah. Melainkan tugas dan kewajiban perempuan dalam ranah domestik.

Mengenai bekerja di luar rumah, Amina Wadud mengatakan bahwa jika suami dan istri bekerja dan berbagi tanggung jawab dalam mencari nafkah; tidak adil jika hanya perempuan yang bertanggung jawab atas urusan pekerjaan rumah tangga. Hal ini juga berlaku untuk mengasuh anak. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara suami dan istri agar keduanya saling menguntungkan dan tidak timbul masalah di kemudian hari.

Relevansi Penafsiran Amina Wadud terhadap Realitas Kehidupan Sekarang

Ayat ini ditafsirkan secara kontekstual dengan menghubungkan terhadap persoalan yang ada pada zaman saat ini. Pada masa lalu, perempuan terbatas pada peran sebagai ibu rumah tangga. Namun, kini perempuan memiliki kebebasan untuk mengejar berbagai profesi seperti halnya laki-laki. Konteks ini menjadi penting dalam mengkaji domestifikasi perempuan yang terkandung dalam Surah Al-Ahzab ayat 33.

Baca Juga  Menelisik Dinamika Perkembangan Hadis di Andalusia

Penafsiran Amina Wadud terhadap ayat ini sesuai dengan realitas kehidupan sekarang, sehingga relevan dalam konteks saat ini. Wadud memiliki sikap toleransi yang tinggi namun tetap mempertahankan batasan dan larangan yang berlaku. Perempuan disarankan untuk tetap berada di rumah, namun diizinkan untuk melakukan aktivitas di luar rumah dengan; menjaga kehormatan, tidak memamerkan diri, dan mematuhi aturan agama seperti menutup aurat serta menjaga tutur kata dan perilaku.

Realitas saat ini, banyak perempuan yang meninggalkan syariat karena merasa bahwa dirinya mampu melakukan semua hal sendirian; dalam artian dia mampu mencukupi kebutuhan dirinya, anaknya bahkan suaminya sekalipun. Walaupun demikian, keberadaan perempuan tetaplah penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Mereka dapat berkontribusi dalam bidang-bidang seperti sosial, ekonomi, politik, dan lainnya untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan Amina Wadud menafsirkan ayat 33 dalam Surah al-Ahzāb bahwa yang dilarang adalah keluar rumah dengan tujuan memamerkan diri seperti pada zaman jahiliyah. Menurutnya, ayat tersebut memperbolehkan perempuan keluar rumah dalam berbagai aspek kehidupan, asalkan menjaga kehormatan dan kesucian diri. Tafsiran ini dianggap relevan dengan realitas saat ini di mana perempuan dapat memenuhi hak-haknya dalam masyarakat, termasuk bekerja, mendidik, dan memimpin, tanpa melupakan tanggung jawab domestik terkait rumah tangga.

Penyunting: Ahmed Zaranggi