Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Refleksi Konsep Gender dalam QS. Ali Imran (3): 36

refleksi
Sumber: https://www.reviewofreligions.org

Surah Ali Imran dalam Al-Qur’an merupakan sumber kebijakan bagi umat Islam; menyajikan petunjuk hidup yang mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk juga konsep gender. Pada ayat 36 dalam surah Ali Imran secara khusus memberikan pemahaman mendalam tentang penciptaan manusia dan peran gender masing-masing individu. Sebagaimana refleksi ayat.

فَلَمَّا وَضَعَتۡهَا قَالَتۡ رَبِّ إِنِّی وَضَعۡتُهَاۤ أُنثَىٰ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِمَا وَضَعَتۡ وَلَیۡسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلۡأُنثَىٰۖ وَإِنِّی سَمَّیۡتُهَا مَرۡیَمَ وَإِنِّیۤ أُعِیذُهَا بِكَ وَذُرِّیَّتَهَا مِنَ ٱلشَّیۡطَـٰنِ ٱلرَّجِیمِ

Artinya: maka tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata; “Ya tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak Perempuan, dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak Perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya; serta anak-anak keturunanya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.” QS. Ali Imran (3): 36

Munasabah Ayat Sebelum dan Sesudahnya

Pada ayat 35 yang mendahului ayat 36 menjelaskan tentang keistimewaan dan keluarbiasaan yang terjadi pada keluarga Imran. Pada ayat tersebut, dijelaskan bahwa istri Imran telah bernazar bahwa anak yang dikandungnya jenis kelamin laki-laki; dan kelak akan dipersiapkan untuk berkhidmat di Baytul Maqdis. Istri Imran yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah ibu dari Maryam yang kemudian menjadi ibu Nabi Isa. Dengan demikian, istri Imran adalah nenek Nabi Isa.

Dalam beberapa kitab tafsir dijelaskan bahwa kata nazar dalam ayat 35 adalah suatu kebijakan, sesuai tuntunan agama yang tidak diwajibkan oleh agama. Tetapi diwajibkan sendiri oleh seseorang atas dirinya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. Dalam konteks ucapan, yakni nazar istri Imran adalah sebuah tekad janjinya; untuk menjadikan anak yang dikandungannya berkhidmat secara penuh di Baytul Maqdis. Kemudian datangnya ayat 36 yang menjelaskan bahwa tatkala istri Imran melahirkan bayi mungil. Dia terkejut dan kecewa melihat kenyataan karena anak yang dilahirkannya ternyata Perempuan; sedangkan pada masa itu anak Perempuan tidak menjadi petugas di Baytul Maqdis.

Baca Juga  Keistimewaan Perempuan dalam Islam: Tinjauan Al-Quran

Walaupun demikian, ia tetap bernazar kiranya anak Perempuan yang dilahirkan menjadi shalihah, maka ayat sesudahnya yaitu ayat 37 menegaskan tentang diterima nazarnya oleh Allah dengan baik. Anak Perempuan yang dilahirkannya tersebut diberi nama Maryam, yang mana menjadi Perempuan yang shalihah. Dan Maryam inilah kemudian yang melahirkan Nabi Isa a.s.

Penjelasan Umum Surah Ali Imran Ayat 36

Dengan menganalisis penjelasan di atas, maka ada tiga hal yang patut digarisbawahi sebagai refleksi. Yang pertama, Perempuan pada umumnya dianugerahkan untuk menjadi taat. Namun, bukan saja taat kepada Allah, tetapi kelak ia harus taat pada suaminya dan memiliki tanggung jawab terhadap anak-anak serta keluarganya. Kedua, Perempuan pada umumnya, dominan memiliki kekecewaan yang amat tinggi ketika hasratnya tidak tercapai. Namun, bila ia senantiasa mempertahankan ketaatannya, maka kekecewaan itu dapat teratasi. Dan yang ketiga, Perempuan tetap memiliki rasa optimis dan yang demikian ini harus dipertahankan. Dengan rasa dan sikap optimis, kaum Perempuan yakin akan bisa maju serta sejajar; dan bahkan boleh jadi lebih unggul dari kaum laki-laki dalam menjalakan suatu aktivitas.

Tiga hal yang dimiliki oleh Perempuan seperti yang ada di atas, juga dapat dimiliki oleh kaum laki-laki. Karena baik laki-laki dan Perempuan harus berusaha menanamkan, mempertahankan, dan mengembangkan ketiga aspek tadi tidak bisa disanggupi oleh Perempuan. Misalnya ia tidak mampu pada suami, atau karena mungkin dia kecewa dan menghilangkan optimismenya; maka jelas bahwa dia akan berbeda dengan laki-laki. Lebih dari itu juga, secara khusus lagi justru ada tiga aspek yang dimiliki perempuan. Namun, tidak dimiliki oleh laki-laki, yaitu mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ketiga hal tersebutlah yang membedakan laki-laki dan Perempuan sebagaimana yang terinterpretasi dalam klausa ayat di atas.

Baca Juga  Al-Qur’an Mengangkat Derajat Perempuan

Analisis Tafsir Tentang Gender

Untuk memahami konsep gender dalam kelausa pada QS. Ali Imran (3): 36, harus dikaitkan dengan kondisi masyarakat sebelum datangnya nabi Muhamamad saw; yaitu keadaan Masyarakat di zaman Imran sebagaimana yang telah di singgung. Menurut tradisi yang berlaku di Masyarakat masa itu, seorang Perempuan tidak diperkenankan serta tidak berhak bertugas di rumah suci Baitul Maqdis. Dari sini dapat diketahui bahwa klausa memberi pembedaan antara laki-laki dan Perempuan; tetapi pembedaan tersebut hanya berlaku di zaman hidupnya keluarga Imran.

Sama halnya dengan sebuah riwayat hadis, bahwa ” Tidak akan sukses suatu kaum bila mereka dipimpin oleh perempuan”. Namun, menurut Quraish Shihab hadis tersebut tidak bersifat umum. Hadis tersebut ditujukan kepada Masyarakat Persia pada masa itu, namun bukan kepada semua Masyarakat dan dalam semua urusan. Oleh karena itu, tidak ada larangan boleh tidaknya seorang perempuan menjadi pemimpin dalam masyarakat di zaman sekarang. Dalam hal ini, refleksi konsep gender yang berkenaan dengan kepemimpinan perempuan dalam Islam.

***

Tafsir tentang konsep gender dalam Al- Qur’an tidak bisa dipahami secara teksual saja. Serta tidak dapat di kaitkan dengan kondisi Masyarakat dituju dalam ayat tersebut. Karena sebuah tafsir dapat di pengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Apabila harus dipaksakan menggunakan tafsir tekstual; maka yang dimaksud dari ayat tersebut ialah; laki-laki dan Perempuan tidak sama dalam hal jenis kelamin sedangkan dalam aneka aktiftas mereka harus disamakan. Bahkan Perempuan lebih unggul ketimbang laki-laki dalam melakukan aktifitas.

Berkenakan dengan hal tersebut, secara jelas al-Maragiy menyatakan bahwa, dalam ayat tersebut terdapat pengagungan terhadap seorang anak Perempuan yang baru lahir ke dunia dan dimuliakan kedudukannya. Ayat tersebut juga membantah bahwa Perempuan derajatnya lebih rendah daripada laki-laki. Jadi pada dasarnya, refleksi ajaran dalam Al-Qur’an memberikan kebebasan yang begitu besar kepada Perempuan; sehingga tidak mengherakan jika ada masa Nabi atau saat Al-Qur’an diturunkan. Ditemukan banyak kaum Perempuan yang memiliki keemampuan dan prestasi yang cemerlang seperti yang dimiliki kaum laki-laki.

Baca Juga  Dilema dan Penghakiman Bagi Perempuan dalam Memilih

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, berikut refleksi konsep gender dalam Al-Qur’an. QS. Ali Imran (3): 36 pada klausa konsep gender memang secara tekstual menginformasikan bahwa laki-laki dan perempuan berbeda, namun perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan biologis, dan perbedaan kodrat. Yaitu Perempuan yang mengandung, melahirkan dan menyusui sementara laki-laki tidak demikian.