Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Redefinisi Wasathan: Rehabilitasi Moderasi Beragama

Sumber: https://gabhasalafia.com

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam). Umat yang adil (wasathan) dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia. Dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” Al-Baqarah: 143

Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku” Qs. al-Mu’minun [23]: 52.

Menyikapi Qs. al-Mu’minun [23]: 52, kita dapat mengetahui bahwa Al-Qur’an sebagai kitab pedoman umat Muslim memandang keberadaan agama-agama tauhid merupakan entitas yang satu di realitas. Setiap agama tauhid. (baik Yahudi, Kristen, dan Islam) mengajarkan para penganutnya untuk bertakwa dan mendekatkan diri kepada-Nya sebagai tujuan utama penciptaan manusia.

Umat Yang Satu

Muhammad Husain Thabathabai dalam Tafsir al-Mizan menjelaskan penggunaan kata “Wa inna” dalam Qs. al-Mu’minun [23]:52 menegaskan kepada seluruh umat manusia bahwa mereka berasal dari wujud yang satu. Kemudian setiap agama yang diajarkan oleh para utusan-Nya berasal dari-Nya.

Pandangan Muhammad Husain Thabathabai selaras dengan penafsiran Muhsin Qirati dalam “Tafsīr Nūr” memandang kalimat “… Umatukum umatan wāhidatan…” dalam potongan Qs. al-Mu’minun [23]: 52, bermakna kesatuan seluruh para penganut agama ilahi atau tauhid dengan mempertimbangkan eksistensi para nabi dan rasul diutus oleh-Nya. Hal ini untuk membimbing manusia meraih kesempurnaan dan kehormatannya melalui nilai persaudaraan dan kekeluargaan. Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa secara hakikat. Bahwa setiap agama ilahi bermakna satu yang mendeskripsikan nilai kekeluargaan dan persaudaraan sebagai sikap moderasi beragama di muka bumi.

Kasus Intoleransi dalam Data

Namun seiring berkembangnya doktrin dan aliran agama-agama ilahi di era modern. kita menemukan berbagai kasus kekerasan dan intoleransi antara umat beragama yang terjadi setiap tahun. Hal ini dapat dibuktikan melalui penelitian yang dilakukan oleh Muhammad AS. Hikam dan Stanislaus Riyanta yang berjudul, “Development of Radical groups in Indonesia Post Govoverment Regulations in Liue of Law no. 2/2017 Regarding Community Organization and Law no 5/2018 Regarding Terrorism in National Security Perspective” menyebutkan sebanyak 1. 494 kasus intoleransi dan kekerasan beragama terjadi sejak tahun 2000 hingga 2018. Menurut Muhammad AS Hikam dan Stanislaus Riyanta, tingginya kasus intoleransi dan kekerasan beragama didasari oleh pemahaman doktrinal masyarakat. Sehingga menolak dan mengkafirkan seluruh kepercayaan di luar keyakinannya, serta saling curiga antara pemeluk agama.

Baca Juga  Pikun dalam Kacamata Tafsir al-Qur’an

Maraknya kasus intoleransi dan kekerasan beragama juga dipertegas Wahid Foundation. Dalam “Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan Wahid Fundation 2018” yang mencatat kekerasan dan pembatasan kemerdekaan beragama sebanyak 204 kasus di tahun 2016. Kasus kekerasan dan pembatasan berkeyakinan mengalami peningkatan sebanyak 213 kasus di tahun 2017.

Namun pada tahun 2018, kasus kekerasan dan pembatasan beragama mengalami penurunan sebesar 192 kasus. Meskipun kasus kekerasan dan pembatasan keyakinan mengalami penurunan di tahun 2018. Perlu dipahami bahwa statistik perkembangan tindak kekerasan dan pembatasan keyakinan mengalami pasang-surut. Sehingga memungkinkan kasus kekerasan dan pembatasan beragama mengalami peningkatan di masa mendatang. Akibatnya, persaudaraan dan kekeluargaan sebagai nilai moderasi beragama tidak terealisasi sebagaimana mestinya di realitas.

Redefinisi Kata Wasathan

Demi mengatasi ragam permasalahan di atas, dibutuhkan sebuah solusi bijak untuk menyadarkan paradigma dan perilaku para penganut agama-agama ilahi. Dalam diskursus keberagaman, diketahui para mufasir mengkaji kata wasathān dalam Qs. al-Baqarah [2]: 143 yang dipandang sebagai salah satu cara untuk merehabilitasi nilai-nilai moderasi yang dinilai telah mengalami kemunduran dalam diri individu.

Implikasinya, setiap penganut agama akan saling menebar kebencian dan konflik dalam hidupnya. Sehingga individu tidak dapat mencapai ruang ketakwaan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Tulisan sederhana ini, akan menjelaskan konsep wasathān dalam Qs. al-Baqarah [2]: 143 melalui magnum opus Makarim Shirazi yang berjudul “al-Amthāl fī Tafsīr Kitāb al-Munzal”. Alasan utama penulis memilih pemikiran Makarim Shirazi, ialah corak penafsirannya bersifat tahlīli yang disajikan melalui pendekatan sosial.

Nasir Makarim Shirazi memulai penafsiran Qs. al-Baqarah [2]: 143 dengan memperhatikan kata wasathān, secara etimologi berasal dari kata wasath bermakna tengah (1), seimbang (2), dan sesuatu yang tidak ke kiri dan ke kanan (3).

Baca Juga  Relasi Positive Mind dan Kebahagiaan dalam Al-Qur'an

Wasathan dalam Tafsir al-Amthal

Selanjutnya, Nasir Makarim Shirazi memadankan kata wasathan dengan kalimat. “لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا”. Yang berarti umat Muslim adalah individu yang terbuka dari berbagai kepercayaan, doktrin, dan aliran. Dari berbagai pemaknaan di atas, diperoleh 3 makna poin penting, antara lain; pertama, kata wasathān merupakan wujud pemikiran, interaksi, dan perilaku manusia yang seimbang untuk menghargai dan menyikapi berbagai keyakinan di luar dirinya.

Kedua, kalimat “لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ” dalam Qs. al-Baqarah [2]: 143 mendeskripsikan bahwa umat Muslim harus mempraktikkan sikap moderat sebagai model atau contoh bagi para penganut agama ilahi lainnya. Ketiga, kalimat “وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا” dalam Qs. al-Baqarah [2]: 143 menggambarkan kesempurnaan ajaran Rasulullah Saw, sehingga individu yang mengaktualkan berbagai perintah-Nya akan memperoleh balasan sesuai dengan kesaksian utusan-Nya di hari akhir.

Lebih lanjut, penafsiran kata wasathan dalam Qs. al-Baqarah [2]: 143 bertujuan untuk mempertegas Qs. al-Mu’minun [23]: 52 bahwa Allah SWT. telah menyatukan agama tauhid dan para penganutnya. Akan tetapi, para penganut agama ilahi senantiasa memperselisihkan apa yang telah disatukan oleh-Nya, sebagaimana termaktub dalam Qs. Hud [11]: 118.

Berdasarkan ragam penafsiran di atas, dapat dipahami bahwa umat Muslim merupakan individu yang menghormati. Bahkan menjunjung tinggi berbagai kepercayaan, aliran, dan doktrin di luar keyakinannya. Sehingga mereka dapat menjadi contoh bagi para penganut agama ilahi lainnya, demi meningkatkan tali persaudaraan dan kekeluargaan dalam bingkai ketakwaan. Di satu, sisi penafsiran kata wasathān dalam Qs. al-Baqarah [2]: 143 menurut “al-Amthāl fī Tafsīr Kitāb al-Munzal” dapat merehabilitasi tindak kekerasan dan intoleransi yang dipandang telah melecehkan dan menodai nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan sosial.

Baca Juga  Tafsir QS. An-Nisa' 114: Kunci Menjalin Hubungan Yang Harmonis

Kesimpulan

Hasil akhir dari penafsiran wasathān dalam “al-Amthāl fī Tafsīr Kitāb al-Munzal” menghadirkan 4 prinsip nilai-nilai moderasi beragama, antara lain; tasamuh, musawah, syura, dan tawazun. Pertama, tasamuh sebagai kesempurnaan wasathān, berarti mengakui dan menghormati setiap perbedaan sebagai sesuatu yang niscaya di realitas. Kedua, musawah dalam kesempurnaan wasathān ialah tidak mendiskriminasi suatu aliran dan doktrin di luar keyakinannya. Ketiga, syura sebagai hasil dari wasathān ialah terbuka untuk berdiskusi mengenai suatu kepercayaan yang berbeda dengan kepercayaannya. Keempat, tawazun ialah tidak membanding-bandingkan suatu keyakinan dengan keyakinan lainnya.

Dengan demikian, kita dapat memahami makna dan hasil dari penafsiran kata wasathān dalam Qs. al-Baqarah [2]: 143 merupakan solusi bijak untuk merabilitasi nilai-nilai moderasi beragama yang mengalami kemorosotan di era modern. Di satu sisi, kita dapat memahami bahwa Al-Qur’an sebagai kitab pedoman umat Muslim. Yang senantiasa mencerahkan pikiran dan akhlak para pengikutnya, serta menyebarkan keadilan, kesetaraan, dan toleransi dalam moderasi beragama di seluruh zaman.

Penyunting: Ahmed Zaranggi Ar Ridho