Vaksin merupakan salah satu cara yang cukup ampuh dan efektif dalam mencegah penyakit dan menjaga kondisi tubuh. Biasanya vaksin juga disebut dengan istilah imunisasi. Maksudnya mengambil peluang dari fungsi unik yang dimiliki setiap tubuh dalam memperlajari dan melawan virus atau kuman penyebab suatu penyakit.
Vaksin pada dasarnya membantu menciptakan herd immunity atau kekebalan tubuh. Karena bertujuan untuk melindungi tubuh dari infeksi penularan virus dan lain sebagainya. Di samping itu dalam kondisi pandemi covid-19, vaksin untuk virus satu ini sudah banyak beredar di dunia bahkan termasuk di Indonesia. Di indonesia sendiri, sudah banyak berbagai bentuk jenis vaksin.
Dikutip dari keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020. Telah ditetapkan sejumlah vaksin covid-19 yang akan beredar dan telah sampai di Indonesia. Di antaranya ialah vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma yaitu vaksin merah putih, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.
Pada awal januari yang lalu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan road map program vaksinasi corona atau covid-19. Dirangkum dari data resmi kemenkes, jadwal dan rencana vaksinasi di Indonesia akan dibagi dalam dua gelombang.
Gelombang vaksinasi pertama akan dimulai pada periode januari hingga April 2021. Sementara untuk gelombang kedua vaksinasi akan dimulai pada april hingga maret 2022. Pada periode ini akan mengutamakan populasi masyarakat rentan yakni mereka yang tingga di daerah dengan risiko penularan yang tinggi.
Namun di situasi yang palit saat ini, banyak menimbulkan pro dan kontra terhadap vaksinasi itu sendiri. Ada yang menolaknya secara mentah-mentah tanpa digoreng. Ada juga yang menerima cairan itu secara sukarela tanpa protes, yang manapun terserah, itu kembali kepada individu masing-masing.
Namun disamping pro dan kontra terhadap vaksin, ada timbul sebuah pertanyaan terutama dikalangan umat Islam, apakah vaksin bisa membatalkan puasa atau tidak? Mengingat bahwa program vaksinasi ini juga akan melalui bulan ramadhan yang insya Allah terjadi pada bulan April.
Hukum Vaksinasi Corna dalam keadaan Puasa
Dikutip dari perkataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin virus corona (covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
“Pendapat saya tidak [membatalkan] ya,” kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu masuknya makanan dan cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut. Hasanudin menilai bahwa disuntik vaksin tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, terlebih vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.
Fatwa Pusat Fatwa Al-Azhar
Bahkan Pusat Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum vaksinasi pada saat berpuasa Ramadhan. Seperti dilansir Iqna.ir pada Selasa (8/3), fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa mendapatkan suntik vaksin covid-19 ketika berpuasa di bulan suci Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Semua vaksin covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan Internasional bekerja dengan cara menyuntikkan sebagai kode genetik virus kedalam tubuh atau lengan. Penyuntikan ini bertujuan untuk menstimulasi sistem kekebalan dan mempersiapkan daya tahan tubuh untuk menghadapi infeksi. Vaksin dan vaksinasi dengan cara ini bukanlah tergolong makanan dan minuman.
Dilansir dari Islam Digest, sebelumnya pendapat yang sama disampaikan Asosiasi Medis Islam Inggris/ British Islamic Medical Association (BIMA). Melalui cuitannya, mereka memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Ramadhan mungkin beberapa pekan lagi tetapi kemungkinan akan bertepatan dengan banyak dosis kedua dari vaksin c ovid-19 (dan beberapa dosis pertama). Jangan khawatir dan jangan tunda untuk mendapatkan vaksin Anda. @BritishIMA memiliki menegaskan itu (vaksin) tidak akan membatalkan puasa Anda,” cuitnya yang dikutip di Oldham Times, Senin (8/2).
Namun disamping pro terhadap menjalankan proses vaksinasi dalam keadaan berpuasa, masih ada ulama minoritas yang menolak vaksin dijalankan ketika dalam keadaan berpuasa.
Namun dari Pusat Al-Azhar berkesimpulan bahwa, menerima vaksin pada siang bulan ramadhan, lewat suntikan jarum dilengan tidak membatalkan puasa. Karena ia masuk kedalam tubuh melalui por-pori kulit, dan kulit tidak termasuk jalan menuju jauf atau rongga mulut dan rongga tenggorokan.
Kesimpulan
Terlepas dari pro dan kontra terhadap penerimaan vaksin dalam keadaan menjalankan ibadah puasa. Secara jalan tengah, lebih baik menunda suntik vaksin sesudah berbuka puasa. Karena barangkali terkadang manusia membutuhkan nutrisi atau makanan maupun energi, agar bisa siap secara mental dan fisik ketika menerima vaksin. Wallahu’alam.
Penyunting: M. Bukhari Muslim
Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.