Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Prinsip Berdagang dalam Tafsir Q.S An-Nuur Perspektif Buya Hamka

Sumber: istockphoto.com

Berniaga atau berdagang dalam Islam menempatkan posisi yang penting. Berniaga merupakan salah satu cara untuk mencari rezeki yang halal. Dalam Islam, penting untuk memperoleh rezeki melalui cara-cara yang tidak melanggar syariat, seperti jual beli yang sesuai dengan ketentuan agama. Dengan berniaga, seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya. Ini termasuk memperoleh makanan, pakaian, tempat tinggal, serta memenuhi kebutuhan lainnya.

Usaha dagang yang baik tidak hanya memberikan manfaat pada diri sendiri, tetapi juga pada masyarakat sekitar. Misalnya, dengan menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh orang banyak, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan ekonomi lokal. Dengan terlibat dalam dunia bisnis, seseorang dapat mengembangkan keterampilan dan kreativitasnya. Hal ini dapat memicu inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.

Pasang surut dalam berdagang atau berbisnis tentu kita temui di jalan. Dalam hal ini Islam memberikan pedoman yang harus dimiliki pebisnis dalam berniaga ketika mendapati masalah tersebut terdapat dalam Q.S An-Nuur [21]: 37. Berikut penafsiran salah satu mufasir terkemuka di Indonesia yaitu Buya Hamka mengomentari ayat tersebut.

Tafsir Q.S An-Nuur [21]: 37 Menurut Buya Hamka

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَٰرُ

Artinya: “laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (pada hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”

Istilah berdagang dalam ayat ini merujuk pada kata “tijarah”. Kata “tijrah” dalam al-Qur’an tersebar di banyak ayat, salah satunya Q.S An-Nuur [21]:37 yang bermakna perniagaan atau perdagangan.

Baca Juga  Meninjau Multi Level Marketing dalam Hukum Islam

Buya Hamka dalam tafsirnya memang tidak spesifik menafsirkan kata “tijarah” atau perdagangan dalam ayat ini. Namun Buya Hamka mengomentari ayat ini sebagai salah prinsip penting seseorang dalam berdagang. Manusia pada dasarnya terkadang mengejar dunia.

Dalam perniagaan atau jual beli di tengah jalan kita bisa saja menemukan untung dan rugi. Oleh sebab itu, dalam ayat ini menurut Hamka mengatakan dalam berjual beli mencari keuntungan yang dilakukan tetap tidak melalaikan seseorang dalam mengingat kepada Allah.

Seseorang yang berniaga atau berdagang dengan hati senantiasa berzikir kepada Allah dan sholat, Allah akan menguatkan hatinya. Hatinya tidak pernah gentar, melihat naik turunnya pasang dalam usaha perniagaan. Allah akan melapangkan jiwa-jiwanya, bahwa dalam berdagang bukan hanya sekdar mengejar keuntungan semata, melainkan mengejar keridhoan Allah Swt.

Tulisan ini merupakan hasil kerja sama antara Tanwir.ID dan SUMU (Serikat Usaha Muhammadiyah) 

An-Najmi Fikri R
Redaktur Tanwir.Id dan Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta