Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Polemik Hukum Islam dalam Pandangan Orientalis Joseph Schacht

schacht
Gambar: asilha.com

Orientalisme merupakan suatu gerakan yang timbul di zaman modern. Pada bentuk lahirnya bersifat ilmiah yang meneliti dan memperdalam masalah ketimuran. Tetapi di balik penelitian masalah ketimuran itu mereka berusaha memalingkan masyarakat Timur dari kebudayaan Timurnya yang berpindah mengikuti keinginan aliran kebudayaan Barat yang sesat dan menyesatkan.

Motif Pengkajian Orientalisme

Studi ini mereka gunakan untuk memasukkan ide-ide dan faham-faham yang batil ke dalam ajaran Islam. Agar akidah ajaran dan dakwah Islam merosot dan semakin berkurang pengaruhnya terhadap masyarakat. Tak berbekas dalam kehidupan yang tidak mampu mengangkat derajat kemanusiaan dan tidak berperan lagi untuk melepaskan manusia dari penghambaan pada makhluk, dan tujuan Islam tak kunjung tercapai dalam mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan: kufur, syirik, fasik, lemah, bodoh, tertindas, miskin, dijajah, dianiaya, dan dalam keadaan terbelakang.

Seluruh tipu daya energi serta kebatilan yang mereka resapkan sedikit demi sedikit sudah masuk ke dalam kebudayaan Islam. Serta berdampak pada kurangnya peranan Islam dalam penyiaran ilmu pengetahuan yang sudah dibawa Eropa dari era pertengahan (masa kebodohan serta kegelapan) ke masa kejayaan masa modern yang saat ini sudah jadi kebanggaan para Sarjana Barat.

Pihak orientalisme berupaya keras melanda Islam, serta mengikis dawahnya karena mereka tidak sanggup membebaskan diri dari pengaruh nafsu hendak memusuhi Islam yang mereka warisi. Usaha mereka itu tidak saja secara sembunyi- sembunyi serta menaburkan benih-benih keraguan terhadap sumber Islam memasukkan kebatilan- kebatilan ke dalam ajaran syari’ at saat menggiring ummat Islam ke dalam aliran fikiran yang sesat, serta melanda bahasa Arab tetapi pula terang-terangan menolong propaganda gerakan yang berselubung di dasar nama Islam yang menyesatkan.

Para orientalis mendalami bahasa-bahasa Timur selaku langkah buat menuju ke situ. Masing-masingnya menekuni satu bahasa ataupun beragam bahasa Timur semacam bahasa Arab, bahasa Parsi, bahasa Ibrani, bahasa Urdu, Suryani, Indonesia, Melayu, Tiongkok dan lain-lain. Setelah itu mereka menekuni beragam ilmu pengetahuan, kesenian, adab atau sastra keyakinan warga yang memiliki bahasa tersebut di atas serta lain-lainnya. Bahasa Arablah yang jadi target utama dari tujuan para orientalis ini. (Olaf Schumann. Agama dan Dialog Antar Peradaban, Jakarta, 1996)

Baca Juga  Pandangan Geiger Terhadap Al-Qur’an Dipengaruhi Oleh Agama Yahudi

Pada dasarnya tidak seluruhnya orientalis memiliki visi serta misi yang sama maksudnya. Tidak seluruh orientalis memusuh serta berkeinginan buat menghancurkan Islam. Melainkan ada pula orientalis yang jujur, tidak memutarbalikkan kenyataan sehingga karya-karyanya bernilai positif. Serta tidak ada fitnah terhadap agama Islam, namun terdapat pula orientalis yang terencana mau menghancurkan umat Islam dengan menyebarkan fitnah serta keragu-raguan terhadap umat Islam dan memutarbalikan serta memanipulasi hukum Islam.

Pemikiran Orintalis Joseph Schacht

Orientalis yang populer ialah Joseph Schacht. Joseph Schacht merupakan seorang orientalis yang bergerak dalam bidang ilmu fikih. Tidak hanya itu ia pula banyak menulis karya dalam bidang-bidang lain, semacam teologi, sejarah ilmu pengetahuan, serta filsafat di dunia Islam, kajian tentang manuskrip-manuskrip Arab. Schacht tercantum sebagai ilmuwan yang sangat cermat serta teliti dalam mengemukakan hasil kajian ilmiah tentang bermacam madzhab fikih. Serta problem yang timbul disekitar fikih secara universal dengan menjauhi perilaku yang berlebih-lebihan serta netral dalam menulis tentang fikih. Tidak semacam orientalis lain

Salah satu hasil kajian dari Joseph Schacht ialah suatu buku yang bertajuk “An Introduction to Islamic Law” yang di Indonesia diketahui dengan judul“ Pengantar Hukum Islam”. Dalam bukunya ini Schacht memotret serta menyajikan kembali pemahamannya menimpa hukum Islam. Schacht dalam kajiannya yang bertabiat historis-sosiologis berupaya menjangkau banyak aspek dalam hukum Islam. Tidak hanya itu Schacht dalam kajiannya pula memakai tinjauan teoritis serta tatapan instan dengan menengok aplikasi serta proses interaksi historis hukum Islam

Secara garis besar metode berpikir sebagai sarana untuk mendalami hukum Islam menitik beratkan pada dua metode, yaitu metode historis dan metode sosiologis. Hal ini terungkap dalam uraian berikut: “Sejak lahirnya hukum Islam, masalah abadi adalah konflik antara teori dan politik.” Masalah ini muncul dari awal konflik, melalui analisis teoretis historis atau sosiologis.

Hukum penulis menitikberatkan pada asal usul hukum Islam. Pemikiran Schachter tidak hanya seorang analis, tetapi didasarkan pada tradisi dan ilmu para ahli Barat. Sumber ilmu yang telah mencapai validitas tergantung pada sumbernya.Tahap historiografi yang dilakukan oleh Shaqt berupa penulisan sejarah hukum Islam

Baca Juga  Benarkah Orientalis Membutuhkan Al-Qur'an?

Metode analisis adalah metode yang sangat klasik dalam hukum Romawi, yaitu metode untuk memandu perumusan hukum berdasarkan norma hukum dan aturan yang sesuai. Analogi adalah metode yang didasarkan pada penjajaran (persamaan) dan asosiasi (hubungan) sebagai penyusun hukum. Dalam hukum Islam bahan-bahan hukum disistematisasikan, jenis metode yang digunakan yaitu hati-hati. Apalagi hukumnya tidak menggunakan metode pertama tetapi menggunakan metode kedua.

Dalam sosiologi hukum, ciri-ciri formal afirmatif membedakan dua keadaan, yaitu sifat formal pertama melindungi hak-hak pribadi termasuk hak-hak pribadi. Sedangkan sifat formal kedua adalah kebalikan dari yang pertama, yaitu pembatasan kekuasaan terhadap hak-hak individu hanya sebagai implementasinya.

Berdasarkan fenomena dalam pandangan Schact terbentuknya hukum Islam bukan didorong oleh kebutuhan praktis dan bukan pula dari kebutuhan teknik peradilan. Tetapi mengedepankan kewajiban agama dan moralnya dalam sistem pembentukannya. Adapun teori lain yang digunakan oleh Schact adalah pembedaan antara formal dan material. Hukum formal berdasarkan pada Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas.

Orientalisme dan Dialog Timur-Barat

Ikatan dunia Barat dengan dunia Timur ini sendiri sesungguhnya sudah diawali semenjak masa kejayaan Islam. Sebab pada waktu itu orang Barat berbondong-bondong buat belajar seluruh ilmu pengetahuan serta kebudayaan dunia Timur, spesialnya Islam. Pada Tahun 1312 M eksistensi orientalisme diakui lewat keputusan dewan Gereja Wina, ialah kalau bahasa Arab, Yunani, Ibrani, serta Syiia bisa diajarkan di lembaga-lembaga Akademi Besar, semacam diParis, Ozford, Bologna, dan Samalanca.

Fase ini diketahui dengan fase traditional orientalisme, di mana sarjana-sarjana yang menekuni dunia Timur tidak terbatas pada dunia Islam. Tetapi pula dialek Tiongkok serta agama di India dikategorikan orientalis (Januri, Muhammad Fauzan, dkk, Dialog Pemikiran Timur dan Barat.)

Fase II: diawali dari abad ke- 19 M. Ialah masa pertumbuhan kajian ketimuran yang diisyarati dengan kenyataan semangat mengkaji kebudayaan Timur secara pemula ataupun professional diisyarati oleh lahirnya ensiklopedia mengenai orientalisme pada tahun 1765- 1850. Fakta ini pula diperkuat Raymond Schwab dalam karyanya“ Renaissance Orientale”. Karakteristik orientalis pada pase ini meliputi pada cendekiawan yang mengkaji kebudayaan Tiongkok, Islamolog, serta Indo Eroponolog. Kajian filologi yang ditulis oleh Mohl dalam karyanya“ Etudes Orientalis”.

Baca Juga  Nabi Muhammad dalam Pandangan Edward Montet

Periodesasi sejarah Barat (Eropa) dipecah dalam 3 fase. Diantaranya ialah era kuno yang meliputi peradaban Yunani, Romawi, dan era pertengahan. Pada era pertengahan meliputi era Kristen dini serta masa pencerahan, serta era modern meliputi era Yunani, Romawi, serta Pencerahan. Dilihat dari periodesasi ini bisa dikatakan kalau sesuatu peradaban menggapai puncak kematangannya sehabis melewati proses yang panjang lewat suatu proses pertukaran, peminjaman, serta asimilasi antara peradaban.

Sebab mustahil suatu peradaban lahir dengan konsepnya sendiri tanpa mempunyai pangkal pada peradaban tadinya. Proses akulturasi budaya ini bisa dijadikan selaku pintu buat mengadakan diskusi yang berasaskan pada keterbukaan serta silih menguasai.

Peradaban Islam yang timbul di abad ke 7 M serta hadapi pertumbuhan serta puncak kematangannya pada abad ke 12 M dengan indikator pencapaian pada kemampuan ilmu pengetahuan yang dikonsepsikan baradasarkan pandangan serta dasar keIslaman. Fakta tentang pencapaian itu bisa dilihat dari karya-karya ilmuwan Islam dari berbagai bidang, semacam medis, farmasi, matematika, fisika, kimia, dll.

Peradaban Barat mulai bangkit serta tumbuh sehabis lewat akulturasi budaya antara Islam serta Barat. Proses transformasi kebuadayaan itu dimulai dari perang salib serta pertumbuhan Islam di Spanyol ataupun di Italia. Kecemburuan hendak kemajuan peradaban Islam berimplikasi pada usaha sebagian pendeta Kristen serta ilmuwan Barat buat menerjemahkan serta belajar hendak Islam serta Bahasa Arab.

Kajian ini juga dimulai di Spanyol. Sehingga bisa dikatakan abad ke 12 sampai 13 M masa kebangkitan Barat yang intinya berupaya mengombinasikan antara Greco-Arabic Latin. Timbulnya kerajaan Turki Usmani memantapkan ikatan baik antara Barat serta Islam. Sehingga masa itu diketahui dengan abad romantimisme.

Proses itu terjalin sebab kebijakan luar negara Turki Usmani yang melunak terhadap Barat, sehabis tadinya presepsi Barat terhadap Islam sangat kurang baik, ialah dikira selaku“ agama pedang” selaku akibat dari Perang Salib. Tetapi dibalik kecurigaan serta presepsi kurang baik mengakibatkan timbulnya keingintahuan Barat terhadap Islam serta dunia ketimuran secara mendalam.

Penyunting: M. Bukhari Muslim