Sebuah studi ilmiah dan penelitian yang dilakukan oleh tim dari Amerika Serikat menguatkan larangan pernikahan sedarah. Salah seorang peneliti, Dr. Jamaluddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian Hidup di Amerika Serikat, menyatakan bahwa dalam penelitian terhadap sistem kekebalan tubuh perempuan, terungkap bahwa ASI terdiri dari sel-sel yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis, sifat-sifat ini akan berpindah ke anak yang disusui oleh ibunya.
Oleh karena itu, anak akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari susuannya dalam hal sifat, yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut. Beberapa fakta juga menunjukkan bahwa materi-materi kekebalan tubuh (antibodi) ini dapat menyebabkan gejala-gejala penyakit pada saudara laki-laki ketika menikah dengan saudara perempuan sepersusuannya.
Fakta tersebut diperkuat oleh para pakar genetika yang mengatakan bahwa pernikahan antar kerabat level pertama dapat menurunkan 50% penyakit dan cacat genetik ke generasi berikutnya. Sedangkan pernikahan antar kerabat level dua dapat mewariskan 12% penyakit dan cacat genetik tersebut. Adapun pernikahan antar kerabat level ketiga, mewariskan 6% penyakit dan cacat genetik. Sementara, pada pernikahan antar kerabat level keempat, potensi pewarisan penyakit dan cacat genetik kepada generasi berikutnya semakin berkurang.
Pengertian Pernikahan Sedarah (Incest)
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang telah diserap menjadi kosa kata bahasa Indonesia, makna asalnya ialah berkumpul, menindas, memasukkan (sesuatu). Makna asli nikah dalam bahasa Arab adalah bersetubuh, perkawinan disebut nikah karena ia sebab untuk bersetubuh. Kamus besar bahasa Indonesia mengartikan nikah sebagai (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi), (2) perkawinan.
Al-Qur’an menggunakan kata nikah ini untuk makna tersebut, di samping secara majazi diartikannya dengan “hubungan seks”. Kata nikah dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa, pada mulanya kata nikah digunakan dalam arti berhimpun. Al-Qur’an juga menggunakan kata jawwaza dari kata zawwaj yang berarti “pasangan”. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
Pernikahan sedarah yaitu perkawinan yang dilakukan antara seorang wanita dan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat, seperti kakak dan adik, saudara sesusuan, atau orang tua dan anaknya. Allah Swt mengharamkan mengawini perempuan-perempuan yang ada hubungan mahram, baik karena nasab, susuan ataupun semenda. Dan semua ini haram sampai kapanpun dan dalam situasi apapun.
Dampak Pernikahan Sedarah Menurut Sains
Dampak bentuk pernikahan sedarah yang paling ekstrem adalah fertilisasi diri. Pada dasarnya akibat dari pernikahan sedarah adalah meningkatkan kemungkinan keturunannya mewarisi alel yang sama dari moyang bersama. Resiko genetik dari pernikahan sedarah memberikan alasan biologis yang bagus, mengapa pernikahan tersebut adalah hal yang tabu dilakukan di sebagian besar masyarakat. Karena saudara dekat memiliki lebih banyak gen yang sama satu sama lain, termasuk gen penyebab penyakit. Jadi apabila seseorang menikah dengan saudara dekat dan memiliki anak, ada kemungkinan besar akan memiliki anak yang membawa dua salinan gen penyebab suatu penyakit. Adakalanya kelainan itu diwariskan secara resesifdan adakalanya diwariskan secara dominan.
Akibat fatal dari pernikahan sedarah yaitu keturunan yang nantinya dihasilkan akan memiliki berbagai jenis resiko yang cukup berat untuk dijalani seperti adanya resiko pada gangguan genetik yang berakibat pada proporsi cacat lahir yang kemungkinan terjadi cukup tinggi. Selain itu juga, efek lain yang akan muncul adalah adanya kelainan gangguan resesif autotomal. Kelainan ini terjadi karena adanya peningkatan frekuensi dari homozigot. Maksudnya adalah orang yang menderita kelainan ini membawa dua salinan (alel) dari gen yang sama, gen ini nantinya akan menghasilkan mutasi gen yang bersifat resesif untuk gen tertentu.
Larangan Pernikahan Sedarah dalam Al-Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan sedarah tidak banyak terdapat dalam Al-Qur’an. Di sini penulis akan memaparkan ayat yang berkaitan dengan pernikahan sedarah. Ayat pernikahan sedarah adalah ayat yang menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki. Dalam Al-Qur’an terdapat 1 ayat yang menunjukkan tentang pernikahan sedarah yaitu QS. an-Nisa’ ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa’: 23).
Ayat tersebut menyatakan bahwa wanita yang masih memiliki hubungan darah atau nasab, haram hukumnya untuk dinikahi. Secara eksplisis, ayat tersebut memang tidak menjelaskan alasan diharamkannya menikahi wanita yang masih sedarah. Akan tetapi, tidak ada satu pun hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an yang tidak mengandung mudharat (bahaya). Meskipun dalam beberapa hal tertentu terdapat manfaat yang bisa didapat, namun tetap saja mudharatnya lebih mendominasi. Demikian juga dalam hal larangan pernikahan sedarah atau incest.
Kesimpulan
Perkawinan sedarah dapat menimbulkan penurunan kualitas keturunan yang dihasilkan. Inbreeding sangat mempengaruhi komposisi gen keturunan yang dihasilkan. Kemungkinan munculnya fraksi homozigot akan bertambah besar. Pada manusia yang memiliki gen resesif homozigot menyebabkan banyak kelainan genetik, bahkan kadang-kadang letal (mati).
Dari beberapa fakta ilmiah di atas, dapat kita pahami bahwa syariat Islam menetapkan aturan-aturan, termasuk larangan pernikahan sedarah, bertujuan untuk membebaskan manusia dari segala penyakit dan dekadensi moral. Ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memerhatikan keselamatan anggota keluarga agar semuanya sehat, baik secara fisik maupun psikologis.
Lalu, hikmah dilarangnya perkawinan sedarah adalah menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta yaitu mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada generasi keturunannya.
Penyunting: Ahmed Zaranggi
Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.