Al-Qur’an adalah kitab suci dan bagian penting dalam hidup orang Islam sebagai petunjuk. Di dalamnya terkandung hukum dan perintah, pedoman untuk berperilaku dan moral. Serta berisi filosofi agama oleh karena itu Allah telah menegaskan hukum hak asasi manusia dalam Al-Qur’an surat al Maidah ayat: 32.
Sejarah hak asasi manusia berasal dari teori hak kodrati atau natural right theory. Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati adalah John Locke. Iya mengatakan bahwa manusia dikaruniai oleh alam hak untuk hidup, hak kepemilikan, dan kebebasan;
yang tidak bisa dirampas oleh siapa pun termasuk oleh negara. Menurut Jan Materso (Komisi HAM PBB) Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia; yang tanpanya ia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Apa itu Hak Asasi Manusia?
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaannya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional; yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya baik dalam arti material maupun non-material.
Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu. Bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.
Penjelasan HAM Q.S al Maidah: 32
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang. Bukan karena orang itu membunuh orang lain. atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
Makna HAM dalam Tafsir Quraish Shihab
Karena kezaliman dan sikap menyukai permusuhan yang ada pada sebagian manusia itu, maka Kami mewajibkan hukum bunuh terhadap orang yang menganiaya. Sebab, barangsiapa yang membunuh seseorang tanpa sebab, atau tanpa alasan perbuatan kerusakan di muka bumi. Ia seakan-akan membunuh semua manusia karena telah merusak kehormatan darah mereka. Kemurkaan dan siksa Allah akibat tindakan membunuh satu orang sama seperti kemurkaan dan siksa-Nya akibat tindakan membunuh semua orang.
Barangsiapa memelihara kehidupan manusia, dengan menegakkan hukum kisas, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan semua orang, karena telah melindungi darah mereka. Untuk itu, mereka akan mendapatkan pahala yang besar dari Tuhannya. Sesungguhnya, Kami telah mengutus rasul Kami kepada mereka dengan memperkuat hukum Kami dengan bukti-bukti dan keterangan yang jelas. Akan tetapi, kemudian, banyak di antara Banû Isrâ’îl sesudah itu yang benar-benar melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Kesimpulan
Ayat ini menerangkan bahwa melakukan kezaliman dengan membunuh satu nyawa berarti melakukan kezaliam kepada semua anggota masyarakat. Hal ini telah membenarkan cara dakwa tentang hak masyarakat yang dilakukan olah seorang ketua atau wakilnya. Atau badan-badan yang didirikan oleh negara untuk melaksanakan tugas ini seperti yang kita dapatkan dalam undang-undang modern.
Hal ini sama dengan hak Allah yang ada dalam syariat Islam. Barangsiapa berbuat baik kepada seseorang dengan menyelamatkan hidupnya, maka ia telah berbuat baik kepada masyarakat. Ayat di atas mengandung dua makna. Menerangkan bahwa Islam telah memelihara undang-undang dalam suatu masyarakat dan dasar tolong menolong sesama individu dan masyarakat. Dengan kata lain, Islam telah memelihara keselamatan, keamanan dan tolong menolong antara individu dan masyarakat.
Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.