Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Penanaman Nilai Demokrasi yang Berkemajuan Dalam Islam

Sumber : Wein Arifin - WordPress.com

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada pada rakyat, baik langsung maupun melalui wakil yang dipilih oleh rakyat. Dengan mengakui hak-hak individu dan memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik. Dalam hal ini demokrasi juga memuat beberapa konsep penting dan prinsip-prinsip seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pribadi, hak asasi manusia, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hukum.

Menurut Abdurrahman Wahid, demokrasi memiliki dua nilai, yaitu nilai yang bersifat pokok dan nilai yang bersifat derivasi. Nilai pokok demokrasi menurutnya terdiri dari kebebasan, persamaan, musyawarah, dan keadilan. Kebebasan dalam konteks demokrasi adalah kebebasan individu dari kekuasaan negara dan keseimbangan antara hak-hak individu dan hak kolektif masyarakat. Dalam demokrasi, individu memiliki hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berorganisasi, beragama, dan melakukan kegiatan lainnya tanpa campur tangan atau intimidasi dari pihak berkuasa.

Persamaan dalam demokrasi mengacu pada perlakuan yang sama terhadap semua warga negara tanpa pandang bulu. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial-ekonomi. Musyawarah dalam demokrasi adalah proses mencapai kesepakatan melalui diskusi dan konsultasi antara berbagai pihak. Hal ini memungkinkan adanya partisipasi aktif dari seluruh warga negara dalam proses pengambilan keputusan.

Keadilan dalam demokrasi mencakup perlakuan yang adil terhadap semua warga negara dan penegakan hukum yang merata tanpa pandang bulu. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dari negara. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang terkait dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, seperti musyawarah, keadilan, persamaan, amanah, kebebasan mengkritik, dan kebebasan berpendapat.

Demokrasi dalam Islam

Didalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang terkait dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, diantaranya : QS. Ali Imran: 159 dan al-Syura: 38 (yang memuat hal tentang musyawarah); al-Maidah: 8; al-Syura: 15 (memuat tentang keadilan); al-Hujurat: 13 (memuat tentang persamaan); al-Nisa’: 58 (memuat tentang amanah); Ali Imran: 104 (memuat tentang kebebasan mengkritik); al-Nisa’: 59, 83 dan al-Syuro: 38 (memuat tentang kebebasan berpendapat).

Baca Juga  Memahami Demokrasi dalam Prespektif Al-Qur'an

Hal ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an. Meskipun terdapat banyak kesamaan dalam prinsip-prinsip dasar antara demokrasi dan Islam, agama dan demokrasi memiliki basis yang berbeda.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa agama tidak dapat berkontribusi dalam membangun sistem demokrasi yang baik dan berkualitas. Agama dapat memberikan arahan moral dan etika yang baik bagi para pemimpin dan warga negara dalam menjalankan sistem demokrasi. Dalam konteks bangsa Indonesia yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara yang juga memiliki nilai-nilai yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an. Sebagai contoh, pada masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin, terdapat praktik-praktik demokrasi seperti musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan.

Demokrasi zaman Rasulullah dan Para Sahabat

Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pemimpin yang sangat inklusif dan memperhatikan suara seluruh rakyatnya. Beliau selalu memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi yang lemah dan tertindas. Dan pada masa-masa selanjutnya terdapat pula praktik-praktik otoriter yang dilakukan oleh sebagian penguasa Islam. Hal ini mungkin terjadi karena adanya faktor-faktor sosial, politik, dan budaya yang mempengaruhi praktik pemerintahan pada masa itu.

Tetapi, hal tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi dari Islam sebagai agama yang tidak demokratis. Sebab, ajaran Islam sebenarnya sangat inklusif dan demokratis, seperti yang tercermin dalam prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan musyawarah. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus terus berupaya untuk merefleksikan ajaran Islam yang sebenarnya dalam praktik kehidupan kita sehari-hari dan dalam sistem pemerintahan. Nabi Muhammad memang pernah mengembalikan kekuasaan dari tangan raja dan kelompok elit kepada kekuasaan Allah melalui sistem musyawarah, yang menjadi salah satu contoh eksperimen demokratisasi dalam sejarah Islam.

Baca Juga  Nilai Sistem Demokrasi dalam QS Asy-Syura Ayat 37-40

Selain itu, ajaran Islam juga menegakkan nilai-nilai sosial seperti kejujuran dan keadilan yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Muslim untuk terus mengembangkan dan memperkuat sistem demokrasi dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, seperti faktor budaya, sejarah, politik, dan sosial. Penting untuk diingat bahwa demokrasi adalah suatu proses dan bukan hasil yang instan.

Kesimpulan

Demokrasi dalam Islam juga tidak hanya terbatas pada tatanan politik, tetapi juga meliputi aspek-aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam Islam, setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun negara. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menekan pada partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Namun, seperti halnya dengan setiap sistem politik atau sosial, demokrasi juga memiliki kekurangan dan tantangan. Salah satu tantangan terbesar dalam menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam Islam adalah upaya untuk menyeimbangkan antara prinsip-prinsip demokrasi dengan prinsip-prinsip Islam yang mendasar, seperti keadilan sosial, persamaan, dan solidaritas. Selain itu, tantangan lainnya adalah mengatasi pengaruh dari kekuatan-kekuatan politik dan ekonomi yang berusaha mempertahankan status yang tidak adil dan merugikan masyarakat.