Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Pemikiran Mansour Fakih Bagi Kesetaraan Gender Perempuan

Fakih
Shopee

Kita harus mengetahui apa maksud dari gender. Masih banyak yang belum bisa membedakan antara sex dan gender. Sex (jenis kelamin) merupakan pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Secara biologis alat-alat tersebut tidak bisa dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan gender merupakan perbedaan perilaku (behavior differences) antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial, yaitu perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia (laki-laki dan perempuan) melalui proses sosial dan kultural yang panjang. Gender dapat berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, bahkan dari kelas ke kelas.

Biografi Mansour Fakih

Mansour Fakih lahir di desa Ngawi, Bojonegoro, Jawa Timur, 10 Oktober 1953. Mansour Fakih lulus sebagai sarjana dari Fakultas Ushuluddin IAIN (sekarang UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, awal 1970-an. Karir Mansour Fakih dimulai ketika dia lulus sebagai sarjana dari Fakultas Ushuluddin IAIN (sekarang UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, awal 1970-an. Ketika teman-temannya berkiprah di arena politik, dia memilih memusatkan pemikirannya pada proses-proses pendidikan dan mulai menggumuli rasionalisme Islam, dan aktif di Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

Karir pendidikannya diteruskan pada tahun 1990. Mansour Fakih meraih master of education dari University of Massachussetts dalam bidang pendidikan dan perubahan sosial. Karena kemampuannya yang tinggi, almamater dia di Amherst memberikan kesempatan bagi dirinya untuk meraih gelar doktor pada 1994.

Analasis Kesetaraan Gender Mansour Faqih

Menurut Mansur Fakih Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalites). Namun yang menjadi persoalan, ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum perempuan. Yang menjadi pembahasan disini yakni mengenai kesetaraan gender perempuan.

Baca Juga  Hakikat Cinta dan Introspeksi Diri Manusia

Dari studi yang dilakukan oleh Mansur Fakih dengan analisis gender. Ditemukan pelbagai manifestasi ketidakadilan, seperti : Terjadi marginalisasi (pemiskinan ekonomi) terhadap kaum perempuan. Terjadi subordinasi pada satu jenis kelamin, umumnya kepada kaum perempuan. Pelabelan negatif (streotipe).  Kekerasan (violance) umumnya perempuan, karena perbedaan gender. Karena peran gender perempuan adalah mengelola rumah tangga, maka banyak perempuan menanggung beban kerja domestik lebih banyak dan lebih lama(burder). Semua manifestasi ketidakadilan gender tersebut saling berkaitan dan secara dialektika saling mempengaruhi.

Banyak yang masih salah paham terhadap feminisme. Pada umumnya orang berprasangka bahwa feminisme adalah gerakan pemberontakan terhadap kaum laki-laki, upaya melawan pranata sosial yang ada, misalnya institusi rumah tangga, perkawinan maupun usaha pemberontakan perempuan untuk mengingkari Apa yang disebut sebagai kodrat. Dan mereka juga mengakui bahwa feminisme merupakan gerakan yang berangkat dari asumsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan pada dasarnya ditindas dan dieksploitasi, serta harus ada upaya mengakhiri penindasan dan pengeksploitasian tersebut. Namun menurut pendapat Mansur Fakih meski terjadi perbedaan antar feminism mereka sepaham bahwa hakikat perjuangan feminisme adalah demi kesamaan, martabat dan kebebasan untuk mengontrol raga dan kehidupan baik didalam maupun diluar rumah.

Mansur fakih menyebutkan bahwa Gerakan kaum perempuan adalah gerakan transformasi dan bukan gerakan untuk membalas dendam kepada laki-laki, jika demikian gerakan transformasi perempuan adalah suatu proses gerakan untuk menciptakan hubungan antara sesama manusia yang secara fundamental lebih baik dan baru. untuk itu ada beberapa agenda guna mengakhiri sistem yang tidak adil yaitu melawan hegemoni yang merendahkan perempuan dengan cara melakukan dekonstruksi ideologi dan melawan paradigma developmentalisme yang berasumsi bahwa keterbelakangan perempuan disebabkan karena mereka tidak berpartisipasi dalam pembangunan.

Baca Juga  Faham Feminisme Tidak Bertentangan dengan Islam?

Islam dan Feminisme

Pandangan agama yang membebaskan tentang gerakan feminisme, al-Qur’an sebagai rujukan prinsip masyarakat Islam, pada dasarnya mengakui bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama. Dalam buku Manshur fakih, Ali engineer (1992) mengusulkan dalam memahami ayat yang berbunyi ” laki-laki adalah pengelola perempuan” hendaknya dipahami sebagai deskripsi keadaan struktur dan norma sosial masyarakat pada masa itu, bukan suatu norma ajaran. Artinya dari ayat ini menjelaskan bahwa saat itu laki-laki adalah manager rumah tangga dan bukan pernyataan kaum laki-laki harus menguasai, memimpin.  Jika ditelaah melalui Al-Qur’an, tidak ada alasan yang tegas untuk melarang perempuan menjadi kepala negara, pemimpin lembaga atau kepala rumah tangga, kecuali hadist Ahad riwayat abu bakar yang menjadi dasar pendukung pandangan ini.

Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang mendukung pandangan bahwa kaum perempuan tidaklah subordinasi terhadap kaum laki-laki, seperti surat at-taubah ayat 71, an-nisa ayat 123, surat Ali Imran ayat 195 dan surat an-nahl ayat 97.

Dapat kita ambil kesimpulannya bahwa gerakan kesetaraan gender ini bukan untuk merendahkan derajat laki-laki, melainkan untuk memperjuangkan martabat dan hak perempuan. Dan tafsiran agama mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam melanggengkan ketidak adilan gender maupun sebaliknya yaitu dalam usaha menegakkan keadilan gender.

Editor: An-Najmi Fikri R