Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf: Melihat Kitab Al-Kharaj

Al-Kharaj
Sumber: fdokumen.com

Pemikiran ekonomi Islam merupakan sistem pemikiran ekonomi yang hukum dan aturan kegiatannya di dasarkan pada konsep syariah(agama Islam) itu sendiri dengan landaasan al-Quran dan hadis sebagai pedoman penentuan hukumnya. Dalam lintasan sejarah perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada abad ke-II, banyak sekali melahirkan para tokoh-tokoh pemikir Islam yang ikut berperan dalam pengembangan dan penyebaran pemikiran ekonomi Islam salah satunya adalah Abu Yusuf.

Sekilas tentang Abu Yusuf

Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansari al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi, dengan sapaan akrabnya Abu Yusuf. Ia merupakan pemikir ekonomi Islam berasal dari suku Bujailah. Lahir pada tahun 113 H/731/732 M di Kufah dan meninggal pada tahun 182 H/798 M. Abu Yusuf hidup di dua masa transisi kekhalifaan bani Ummayyah di Damaskus dan bani Abbasiyah. Dalam histori kehidupannya Sejak kecil beliau memiliki kecenderungan minat dalam mempelajari ilmu pengetahuan secara mendalam. Ditambah lagi banyaknya tokoh-tokoh besar yang pernah hidup di daerah kelahirannya. Hal itu menambah minat beliau untuk menekuni beberapa kajian terutama dalam kajian-kajian hadis.

Dalam perjalanannya menempuh pendidikan, telah banyak tokoh-tokoh besar Islam yang pandai dalam hadis dan ilmu fikih. Semuanya menjadi tempatnya untuk singgah dan mempelajari ilmunya. Seperti al-A’mash (Sulaiman bin Mahran) seorang tabi’in, Hisham ibn Urwah al-Asadi al-Madani, ulama Hijaz seperti al-Zuhri, Imam Malik dan lainnya, Abu Ishaq al-Shaibani, Sofyan al-Thauri seorang imam yang ahli dalam bidang hadis, Sulaiman al-Tamimi dan Yahya Ibnu Said dan Muhammad Ibnu Abdillah Ibnu Abi Laila, beliau dikenal sebagai mujtahid yang berpegang kepada ra’yu dan pernah menjabat hakim di Kufah selama 33 tahun. Serta Abu Yusuf juga pernah menjadi murid Abu Hanifah selama 17 tahun. Ketertarikannya terhadap pribadi Abu Yusuf yang sangat tekun dalam belajar, membuat Abu Hanifah rela membiayai kehidupan sekolah dan keluarga Abu Yusuf.

Kitab Al-Kharaj dan Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf

Kehidupannya yang berlatar belakang fuqaha dengan aliran ahl-ra’yu dengan corak pemikiran al-maslahah al-ammah (kemaslahatan umum). Sehingga dalam menyelesaikan persoalan perekonomian cenderung menggunakan metode analisis qiyas. Sebelum mengkaji sumber-sumber hukum dari al-Qur’an dan hadis secara mendalam untuk mendapat sebuah kepastian hukum

Baca Juga  Mengenal Tafsir Shafwah al-Tafasir karya Ali ash-Shabuni

Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf tentang perekonomian Islam semuanya dituangkan dalam kitab al-Kharaj (buku tentang perpajakan). Al-Kharaj sendiri ditulis didasarkan atas perintah khalifah Harun ar-Rasyid mengenai berbagai persoalan pajak. Karya itu diorientasikan kepada birokrat dan diharapkan menjadi buku petunjuk administratif yang mampu mengelola Baitul Mal. Sehingga kehidupan negara dan rakyat dapat berjalan dengan makmur dan saling memenuhi kebutuhan satu sama lain.

Secara umum kitab al-Kharaj memabahas tentang persoalan perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan publik. Dengan upaya dan harapan yang mampu untuk membangun sistem keuangan yang praktis dan mampu dipraktikkan dengan mudah oleh semua orang. Sehingga dapat menyesuaikan dengan segala aspek perubahan yang akan datang dalam sistem ekonomi itu sendiri.

Pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi Islam yang dituangkan dalam kitab al-Kharaj sebenarnya memiliki beberapa poin penting. Poin-poin itu dapat disebut sebagai mekanisme penggambaran dari pemikirannya, yaitu;

Pertama, Negara dan Aktifitas Ekonomi

Menurut Abu Yusuf, penguasa memliki tugas menjamin kesejahteraan rakyat, dengan menekankan kepada pentingnnya pembangunan dan pengembangan proyek infrastruktur yang di orientasikan pada kesejahteraan umum atau kenyamanan  bersama. Ia juga mengatakan setiap proyek yang dibangun dalam wilayah kekusaannya haruslah menjadi tanggung jawab negara. Selanjutnya apabila suatu proyek lepas dari tanggungang negara dan hanya berorentasi terhadap keuntungan pribadi dan perusahaan, maka hal tersebut haruslah dikenakan tarif pajak yang sesuai.

Kemudian hal yang berkaitan dengan sarana dan prasarana publik serta kekayaan alam haruslah ditujukan untuk kepentingan umum. Yakni demi mencapai kesejahteraan bersama. Abu Yusuf juga menyarankan agar setiap kebijakan ekonomi yang dilakukan dapat beroprasi secara maksimal. Diperlukan adanya administrasi yang efisien yang dapat mengatur segala kegiatan yang terjadi dalam negara. Kemudian untuk pejabat yang bertugas menangani administrasi diharuskan memiliki sifat yang  jujur, bertanggung jawab, adil dan disiplin moral yang tegas. Sehingga aturan yang dibuat bisa terimplementasikan sesuai kodratnya.

Kedua, Al-Kharaj (Perpajakan)

Sistem kharaj atau perpajakan yang diciptakan Abu Yusuf merupakam sistem pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional setiap pelaku. Kemudian dalam sistem ini juga ditanamkan prinsip-prinsip seperti, kesanggupan membayar pajak, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuat keputusan dalam administrasi pajak.

Baca Juga  Hadis Andalus: Wacana Perkembangan Hadis di Wilayah Periferal Islam

Untuk mencapai kesempurnaan dalam implementasinya, Abu Yusuf menyarankan kepada pemerintah agar membentuk departemen khusus yang menangani masalah kharaj. Departemen itu kemudian nantinya akan melakukan survey untuk memeriksa dan melakukan pendataan terhadap para penduduk dan harta-harta kepimilikannya sehingga hak para pembayar pajak dapat terlindungi.

Dan juga pajak dapat ditentukan secara jelas tanpa harus menduga-duga. Disamping itu ia menyatakan tidak ada seorang administrator pajak yang memiliki kuasa untuk membebaskan seseorang dari kewajibannya membayar pajak. Hanya saja proporsi pajak akan berbeda pada setiap orang tergantung pada nilai barang dan pendapatan yang di peroleh dari profesi yang ditekuninya.

Dikatakan pula adanya dimensi lain dalam manajemen pengelolaan pajak  yang mana dalam masalah dan urusan gaji untuk tidak mengambil dari hasil pennarikan pajak. Akan tetapi langsung dari tangan pemerintah agar supaya bisa menghidari kejadian yang dapat mengakibat penyalahgunaan kekuasaan dan tindak korupsi.

Ketiga, Membangun Sistem dan Politik Ekonomi yang Transparan

Transparansi yang dibangun Abu Yusuf terlihat ketika beliau mendeskripsikan income (pemasukan) negara yang meliputi ghanimah dan fai’ sebagai pemasukan yang sifatnya incidental revenue, sedangkan kharāj, jizyah, ‘ushr dan sadaqah/zakat sebagai pemasukan yang sifatnya permanent revenue. Abu Yusuf memberi interpretasi yang jelas tentang aturan al-Quran dalam surat al-Anfal ayat 41 yang artinya:

”Ketika engkau mengambil setiap barang rampasan, seperlima darinya adalah milik Allah dan Rasul, saudara-saudara dekatnya, anak yatim, orang-orang miskin dan musafir”.

Dari sistem pembagian harta yang dilaksanakan oleh Abu Yusuf, akan terlihat dari empat bagiannya didistribusikan untuk prajurit. Sedangkan seperlimanya disimpan pada bendahara umat atau baitul mal untuk kepentingan umat. Hal ini sesuai dengan ajaran al-Quran  surat al-Anfal ayat 41 yang mengatur tentang distribusi harta rampasan perang tersebut.

Melihat beberapa pertimbangan yang lebih mengacu kepada kebijakan Umar yang berlandaskan ayat di atas, Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaj memaparkan tentang distribusi harta ini dengan menjelaskan perwujudan dari alokasi anggaran. Maka interpretasi dari tindakan tersebut, merupakan implementasi dari asas transparansi sistem dan politik ekonomi yang melingkupi beberapa aspek, seperti transparansi terhadap tentara sebagai keamanan negara, gaji pegawai, perbaikan masjid, lampu penerang, serta beberapa kepentingan lain yang sifatnya kemaslahatan umum.

Baca Juga  Al-Quran Kitab Kehadiran: Review Buku Zuhairi Misrawi

Keempat, Menciptakan Sistem Ekonomi yang Otonom

Upaya menciptakan sistem ekonomi yang otonom terlihat pada pandangan Abu Yusuf dalam penolakannya atas intervensi pemerintah dalam pengendalian dan penetapan harga. Dalam hal ini beliau berpendapat bahwa jumlah banyak dan sedikitnya barang tidak dapat dijadikan tolok ukur utama bagi naik dan turunnya harga. Tetapi ada variabel lain yang lebih menentukan. Pendapat Abu Yusuf ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

”Diriwayatkan dari Abdu al-Rahman bin Abi Laila, dari Hikam Bin ’Utaibah yang menceritakan bahwa pada masa Rasulullah harga pernah melambung tinggi, sehingga sebagian masyarakat mengadu kepada Rasulullah dan meminta agar Rasulullah membuat ketentuan tentang penetapan harga ini. Maka Rasulullah berkata, ‘Tinggi dan rendahnya harga barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah dan kita tidak dapat mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut.”

Kesimpulan

Konsep ekonomi Islam pemikiran Abu Yusuf sebenarnya merupakan suatu praktek atau kegiatan ekonomi yang berlandaskan al-Quran dan hadis. Kemudian berakhir pada titik kesimpulan halal dan haram. Hanya saja audien dari pemikiran Abu Yusuf sendiri tidak hanya ditujukan untuk orang muslim  semata. Namun juga untuk mereka yang beda agama, karena untuk mendapat kemaslahatan bersama perlu adanya Kerjasama dengan mereka yang memiliki pembeda.

Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi Islam merupakan pemikiran yang selalu ditujukan untuk kesejahteraan umum. Dalam membuat suatu sistem perekonomian beliau selalu memprioritaskan hak-hak masyarakat luas dan selalu mengesampingkan ego penguasa. Sehingga aturan yang dibuat dapat diterima oleh masyarakat luas dan mampu berkembang hingga masa sekarang.

Sistemnya yang transparan dengan memperhitungkan segala aspek sosial sehingga mampu mencakup segala strata sosial yang ada dimasyakat. Penetapan hukum yang mampu memilah dengan tegas dan selalu mampu bersikap adil  terhadap setiap kalangan. Sehingga konsep pemikarannya masih digunakan sampai sekarang dalam dunia perekonomian.

Penyunting: M. Bukhari Muslim