Ironi Hamil di Luar Nikah
Sejenak, jagat maya sedang santer membahas seorang artis film. Dalam suatu podcast, ia mengaku sedang hamil 9 bulan, padahal ia belum menikah. Netizen pun ramai membincang, tidak menyalahkan tetapi juga tidak menormalkan, mungkin demikian sebagian komentarnya.
Ada juga yang mengatakan bahwa peristiwa ini sebagai peringatan kepada para anak muda agar tidak meniru jejak artis ini. Pun, juga ada yang menyayangkan. Semestinya sebagai artis yang menjadi perhatian publik, ia dapat memberikan contoh baik dengan deret prestasi baiknya bukan dengan beragam kontroversinya.
Hamil dalam KBBI Kemendikbud artinyamengandung janin dalam rahim karena sel telur dibuahi oleh spermatozoa. Spermatozoa sendiri berdasarkan sumber yang sama adalah sel mani yang masuk ke dalam sel telur bisa menimbulkan pembuahan. Singkatnya, ia adalah sel jantan.[1] Lebih jelasnya, dalam laman kesehatan halodoc disebutkan bahwa kehamilan terjadi setelah sel telur matang berhasil dibuahi oleh sperma.[2] Maka dari itu, proses kehamilan akan terjadi setelah laki-laki perempuan berhubungan intim.
Sel telur ini dimiliki oleh perempuan, sedangkan kaum Adam memiliki sel sperma. Maka, menjadi mustahil, ketika ada laki-laki menikah dengan laki-laki ataupun perempuan dengan perempuan, kemudian mengaku hamil dari pasangannya tersebut. Hal tersebut merupakan suatu kebohongan yang sangat nyata dan perilaku yang sangat hina.
***
Zaman dahulu, memang ada kisah seorang wanita suci yang hamil hingga melahirkan tanpa “disentuh” oleh laki-laki. Benarnya adanya, hal tersebut termaktub dalam Al-Quran yang mulia, tapi satu dan hanya satu. Tidak ada lagi wanita manapun selain beliau yang memiliki keistimewaan tersebut.
Maka, juga sungguh bohong sekali ketika ada seorang laki laki tidak mengakui kebiadabannya yang telah menghamili muridnya. Dia berdalih, bukan dia pelakukanya, tetapi ia bisa melakukan jurus bayangan.
Hamil dan Zina: Dua Variabel Kehidupan yang Telah Diatur dalam Islam
Islam, agama yang rahmatan lil alamin, sempurna, dan paripurna, telah mengatur bahwa seorang laki-laki tidak boleh berhubungan dengan sebebasnya dengan perempuan, kecuali mereka sudah terikat dalam pernikahan yang sah. Bagaimana interaksi antara laki-laki dan perempuan pun juga sudah memiliki batasan yang jelas dalam Islam.
Firman Allah dalam surah Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan dari mendekati zina lebih mengena dibandingkan dari melakukannya. Karena larangan untuk mendekati zina sudah mencakup semua kegiatan yang mengarah kepada perzinaan berikut dengan faktor-faktor yang menjerumuskannya. Ia melanjutkan, bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang mendekati perzinaan, maka merupakan ia sudah hampir terjerumus di dalamnya.[3]
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran al-Adzim memberikan komentar. Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya serta melakukan faktor-faktor dan aspek-aspek yang mengantarkan kepada perbuatan zina. Zina merupakan perbuatan yang keji, merupakan perbuatan dosa besar dan seburuk-buruk jalan serta perilaku.[4]
***
Pada ayat yang sama, Sayyid Quthb dalam tafsir Fi Dzilal Al-Qur’an memberikan konsekuensi dari perbuatan zina ini. Ia menghubungkan ayat 32 ini dengan ayat 31 yang membahas tentang larangan untuk membunuh anak. Pelarangan berbuat zina ini berada di antara larangan membunuh anak dan larangan membunuh jiwa tanpa hak.
Perzinaan itu sama dengan pembunuhan karena perbuatan ini menumpahkan materi asal kehidupan tidak pada tempatnya. Biasanya, setelah berzina, seseorang berkeinginan untuk membersihkan diri dari akibat yang timbul dengan membunuh janin hasil perbuatan zina. Jika ia membiarkan janinnya hidup, maka ia juga telah membiarkan janinnya hidup tidak layak dan hina. Pasalnya, terdapat hal lain yang muncul dari perbuatannya, seperti tercabiknya hubungan nasab dan kerancuan hubungan darah. Begitu juga dengan segala konsekuensi lain dalam masyarakat.[5]
Larangan Hamil di Luar Nikah: Antisipasi atas berbagai Madarat
Al-Qur’an melarang perbuatan zina, walau hanya mendekatinya, dalam rangka untuk menunjukkan sikap kehati-hatian dan tindakan antisipatif yang lebih besar. Perbuatan zina ini terjadi karena dorongan nafsu birahi yang sangat kuat. Karena itu, sikap hati-hati untuk mendekati perbuatan ini lebih bisa menjamin agar tidak terjatuh ke dalamnya.
Hamil di luar nikah dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang memadu kasih hingga berhubungan seksual layaknya suami istri. Namun, mereka tidak terikat dalam hubungan yang sah, baik menurut agama ataupun negara. Hal seperti ini tentu terlarang sebagaimana penjelasan Al-Qur’an surah Al-Isra’ [17]: 32 berikut dengan tafsirnya dari para ulama.
Setiap hamba yang beriman wajib hukumnya untuk menjaga batasan interaksi lawan jenis. Tujuannya, agar ia tidak terjerumus dalam perkara-perkara yang mendekati zina, lebih-lebih sampai melakukannya. Wallahu’alam bissawab.
Referensi
[1] KBBI Kemendikbud, https://kbbi.kemdikbud.go.id/ Tanggal akses: 15 Juli 2025.
[2] Fadhli Rizal Makarim, Kehamilan, https://www.halodoc.com/kesehatan/kehamilan#h-proses-terjadinya-kehamilan Tanggal akses: 15 Juli 2025.
[3] Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di, Taisir Al-Karim Al-Rahman fii Tafsir Kalam Al-Manan, (Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2002), h. 457.
[4] Abu Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir, Tafsir Al-Quran al-Adzim,Juz 5, (Riyadh: Dar Thayyibah Linnashr Wa At-Tauzi’, 1999), h. 74.
[5] Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Quran di Bawah Naungan Al-Quran jilid 7, (Jakarta: Gema Insani Press, 2003),h. 252.
Editor: Dzaki Kusumaning SM

























Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.