Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Dipenjara, Mungkinkah Habib Rieziq Menulis Kitab Tafsir?

tafsir
Sumber: https://www.merdeka.com/

Menulis sebuah kitab tafsir bukanlah perkara yang gampang. Selain dengan syarat-syarat keilmuan yang mumpuni, biasanya para mufasir memerlukan waktu yang panjang. Apalagi menulis kitab tafsir lengkap 30  juz, tentu membutuhkan konsentrasi dan penghayatan yang mendalam dari seorang mufasir.

Namun kalau kita ketahui, ada beberapa mufasir yang menulis tafsirnya dari balik jeruji penjara. Orang-orang mungkin menganggap ini hal yang tidak mungkin, tapi Prof. Quraish Shihab malah memuji tafsir yang ditulis dalam bilik penjara. Penulis Tafsir al-Misbah ini pernah mengatakan: “ Mau tulis tafsir yang sempurna? Masukan seseorang itu ke penjara terlebih dahulu”.

Quraish shihab mengatakan seperti itu karena menulis kitab tafsir ternyata banyak menyita waktunya. Dia sendiri mengatakan, butuh waktu setiap harinya tidak kurang dari tujuh jam untuk menulisnya. Dengan memasukan seseorang ke penjara, menurutnya mufasir tersebut akan fokus menulis tafsirnya dan tidak diganggu dengan kesibukannya yang lain.

Beberapa tafsir yang ditulis di penjara juga mendapat apresiasi yang besar dari kalangan umat Islam. Dan juga produk tafsir yang dihasilkan dalam sel penjara, sering menjadi rujukan umat Islam dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

Sayyid Qutb dan Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an

Sayyid Qutub merupakan seorang ulama asal Mesir yang juga berkecimpung dalam Ikhawanul Muslimin. Perjuangan beliau menolak dalam sekularisme dan westernisme di Mesir, membuatnya menjadi musuh penguasa pada saat itu yaitu Gamal Abdel Nasser karena berusaha menjatuhkan pemerintahan Mesir yang sekuler. Sayyid Qutb dipenjara dan menjalani penahanannya selama tiga tahun lamanya.

Di saat masa menjadi tahanan inilah beliau menyelesaikan karya monumentalnya; Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an (di bawah naungan al-Qur’an). Pada awalnya tafsir ini terbit secara berkala dalam sebuah majalah pemikiran Islam yang bernama al-Muslimin, dan itu hanya terbit sebanyak 16 juz.

Baca Juga  Dinamika Sejarah Munculnya Tafsir Kontemporer

Selanjutnya perjuangan beliau dalam menyelesaikan sisa juz tafsirnya sangat dramatis. Beliau sempat disiksa di dalam penjara oleh penjaga, namun atas do’anya memohon kepada Allah akhirnya ia dapat merampungkan sisa juznya lengkap 30 juz. Walaupun pada akhir hayatnya, Sayyid Qutb dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mesir atas tuduhan makar dan kudeta terhadap pemerintah. Ajal beliau berakhir di tiang penggantungan tapi sekarang karya tafsirnya banyak diminati oleh para pengkaji al-Qur’an.

Buya Hamka dan Tafsir Al-Azhar

Ulama yang terkenal dengan sebutan “pujangga muslim” ini masyhur dengan karya tafsirnya yang diberi nama Tafsir al-Azhar. Pada awalnya tafsir ini merupakan kumpulan dari ceramah rutinnya di masjid Al-Azhar di Kebayoran yang kemudian terbit di majalah Gema Islam. Sebelumnya majalah ini bernama Panji Masyarakat yang setelah itu di ubah karena menerbitkan tulisan-tulisan yang tajam ke pemerintah.

Hamka pernah dipenjara dengan tanpa proses pengadilan oleh sahabat karibnya sendiri ketika muda yakni presiden Sukarno. Beliau difitnah karena dianggap sebagai pengkhianat dan penentang rezim yang berkuasa saat itu masih di bawah bayang-bayang PKI. Masa penahanan beliau di penjara selama dua tahun empat bulan, tidak menyurutkannya untuk menyelesaikan karya tafsir yang sudah ditulisnya.

Setelah rezim orde lama tumbang, akhirnya Hamka dibebaskan atas tuduhan-tuduhan yang menyerangnya. Hamka pun segera menerbitkan karya tafsirnya secara bertahap kepada beberapa penerbit buku hingga lengkap 30 juz. Karya tafsirnya menjadi salah satu kitab tafsir terbaik di Indonesia.

Mungkinkah Habib Rizieq Menulis Kitab Tafsir Juga?

Baru-baru ini, publik dikabarkan penahanan salah seorang ulama yang merupakan pemimpin FPI (Front Pembela Islam) yakni Muhammad Rizieq Shihab. Beliau menjadi tersangka atas dugaan penghasutan dan kerumunan yang terjadi di Petamburan karena melanggar protokol kesehatan. Meskipun belum ada keputusan berapa lama penjatuhan hukumannya, ia ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya untuk kebutuhan penyidikan. Lantas apakah mungkin kalau Habib Rieziq menulis kitab tafsir juga seandainya ia dipenjara beberapa tahun?

Baca Juga  Arabisasi Kultural Vs Arabisasi Politik

Pertama, kalau kita melihat alur sejarah ulama yang menulis kitab tafsirnya dipenjara sangat mirip dengan kasus yang terjadi pada Habib Rizieq. Selama ini kita mengenal Habib Rizieq sering muncul dalam gerakan politik umat Islam yang kontras dengan rezim pemerintah. Hal ini pula yang membuatnya sering mendapatkan perlakuan yang terkesan “kriminalisasi ulama”. Dan itu juga yang terjadi kepada Sayyid Qutb dan Buya Hamka pada masa lalu.

Kedua, secara keilmuan tentu Rizieq Shihab memumpuni apalagi beliau bergelar “Habib” yang merupakan keturunan Rasulullah Saw. Latar belakang pendidikannya pernah mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) kemudian melanjutkan studinya di Universitas Raja Saud pada bidang fikih dan ushul fikih. Lalu ia sempat melanjutkan S2 nya di Universitas Islam Internasional Malaysia. Walaupun tidak selesai akibat kendala biaya, pada akhirnya Habib Rizieq dapat melanjutkan lagi S2 di Universitas Malaya, hingga saat ini kabarnya ia melanjutkan studinya sampai S3.

Mengubah Corak Dakwah

Mungkin banyak yang menganggap hal ini tidak mungkin dilakukan Habib Rieziq ketika di penjara. Tapi hal ini bisa saja mungkin karena menjadi titik baliknya dalam merubah corak dakwahnya kepada “dakwah bil qalam”. Selama ini ia terkenal dengan ceramah-ceramahnya yang keras dan cenderung mencaci maki rezim pemerintah.

Dengan merubah gaya dakwahnya lewat menulis sebuah kitab tafsir, mungkin saja pengikut Habib Rieziq yang begitu besar akan timbul semangat mengkaji kembali makna-makna al-Qur’an. Dan itu pasti sangat baik untuk umat Islam khususnya di Indonesia. Akhir kata, saya berdo’a semoga Habib Rizieq sehat selalu selama di masa tahanannya, dan mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Baca Juga  Kitab Tafsir Al-Barru, Buah dari Rasa Kagum