Zaman sekarang di kalangan masyarakat kata pelecehan seksual bukan lagi hal yang tabu. Namun, istilah catcalling jarang diketahui padahal menjadi hal yang cukup familiar terjadi. Fenomena catcalling atau dikenal dengan pelecehan seksual secara verbal; menjadi bentuk pelecehan yang paling sering dialami oleh masyarakat, terkhusus lagi di kalangan remaja, yakni pelajar dan mahasiswa. Biasanya dilakukan oleh segerombol atau seorang laki-laki dan korbannya perempuan meski tidak menutup kemungkinan sebaliknya.
Catcalling merupakan sub-kategori dari street harassment. Street harassment merupakan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang asing di tempat umum; yang merupakan kategori dari tindak kekerasan berdasarkan tempat terjadinya. Tindakan-tindakan street harassment meliputi bersiul; menatap secara berkepanjangan, meraba-raba, menguntit seseorang. Dan memberikan komentar verbal yang bersifat mengganggu dan membuat tidak nyaman serta merendahkan martabat korban.
Data Kasus Catcalling
Dalam masyarakat masih terdapat perspektif soal martabat laki-laki tinggi dibandingkan perempuan sehingga perempuan dianggap lemah. Sedangkan laki-laki dianggap lebih kuat dan lebih dominan. Menurut hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik dengan persentase sebanyak 64 persen dari 38.766 perempuan, 11 persen dari 23.403 laki-laki, dan 69 persen dari 45 gender; lainnya pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Kebanyakan dari korban mengaku bahwa mereka pernah mengalami pelecehan yang diterima secara verbal. Yaitu komentar atas tubuh sebanyak 60 persen, fisik seperti disentuh sebanyak 24 persen dan visual seperti main mata sebanyak 15 persen.
Catcalling dapat dimasukkan ke dalam pelecehan seksual, dan dampak yang ditimbulkan pengalaman catcalling pun beragam. Dampak paling parah adalah takut dan trauma sehingga mengingat kejadian tersebut terus-menerus. Perempuan yang menjadi korban merasa bahwa pengalaman dan persepsi mereka tentang catcalling sangat sering diacuhkan oleh laki-laki dan masyarakat. Karena pemahaman mengenai catcalling di masyarakat masih sangat rendah, yakni adanya pewajaran. Masih adanya anggapan bahwa catcalling adalah hal yang biasa atau merupakan bentuk dari candaan dan pujian menyebabkan hal ini terus terjadi berulang-ulang.
Menurut Budi Wahyuni perilaku ini bisa menjadi langgeng dan terus menerus terjadi juga dikarenakan oleh adanya peran budaya patriarki. Anggapan bahwa laki-laki baru bisa dianggap jantan apabila sudah melakukan catcalling membuat perilaku ini menjadi langgeng dan sulit dihentikan. Catcalling merupakan bagian dari rape culture. Walaupun sebenarnya masih berada di tingkat pelecehan yang ringan namun perilaku ini tidak bisa dianggap wajar atau normal. Catcalling sangat bertentangan dengan konsep hifz‘ird dalam maqashid al-syari’ah. Maqashid al-syari’ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan.
Tinjauan Maqashid Syari’ah
Dalam kitab Al-Wajiz fi Usul Al-Fiqh: Maqashid al-syari’ah mencakup; hifdz ad-din (memelihara agama), hifdz an-nafs (memelihara jiwa), hifdz al-aql (memelihara akal); hifdz an-nasl (memelihara keturunan) atau hifdz al-‘ird (memelihara kehormatan) atau hifdz an-nasab (memelihara Nasab), hifdz mal (memelihara harta).”
Catcalling termasuk dalam al-kulliyatul khamsah yakni hifdz al-irdl, menjaga kehormatan. Syariat Islam tidak membenarkan orang lain mengganggu kehormatan seseorang apalagi melakukan pelecehan seksual. Karena hal itu merupakan pelanggaran hak dan menghambat tujuan syariat.
Rasulullah menegaskan dalam sabdanya bahwa seorang muslim yang baik adalah orang yang mampu mencegah dirinya dari berbuat jahat kepada orang lain.
المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , و المهاجِرَ مَنْ هَجَرَ مَا نهَى اللهُ عَنْهُ
“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang semua orang Islam selamat dari kejahatan lidah dan ucapannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah.” (HR: Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40).
Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32). Dengan demikian, Catcalling jelas merupakan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, sebab pelakunya menyerang psikologis korban. Sehingga akan menimbulkan trauma dan kemungkinan besar akan ada tindakan pelecehan seksual lain yang dilakukan pelaku, termasuk kekerasan seksual bahkan pemerkosaan. Dalam hal ini, bisa dianggap sebagai suatu perbuatan yang mendekatkan kepada perzinahan.
Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.