Riba adalah sebuah kegiatan dalam mengambil nilai tambahan yang memberatkan terhadap akad perekonomian, menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman seperti utang piutang maupun jual beli. Riba juga bertujuan pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang diberi pinajam oleh pemberi terhadap peminjam. Dalam konteks hukum Islam riba termasuk keharaman dan salah satu dosa paling besar yang di tentukan oleh Allah swt karena riba lebih besar dosa nya dari pada penzina.
Dalam suatu riwayat dijelaskan dari Abdullah bin Hanzhalah, ghasilul mala`ikat (yang jasadnya dimandikan oleh malaikat), ia berkata, “Rasulullah bersabda:
“Satu dirham dari hasil riba yang dimakan seseorang, sedangkan ia mengetahui uang tersebut dari hasil riba, lebih berat dosanya dari pada 36 kali zina.”
Pandangan Islam terhadap Riba
Dalam pandangan Islam riba merupakan sebuah perkara yang sangat serius bagi umat Islam karena riba memiliki dosa yang sangat besar, dalam al-Qur’an pun tidak disebutlan bahwa riba bisa digunakan riba sangat dilarang oleh allah swt. Dan riba telah di sepakati oleh para ulama bahwasanya riba hukum nya haram
Riba umum nya adalah utang, karena allah menghalalkan jual beli tapi tidak menghalalkan riba, pintu riba akan terbuka terus menerus saat seseorang melakukan praktisi riba tersebut ini yang jadi masalah. Maka, Allah mengingatkan bahwa riba itu sifatnya pasti berlipat-lipat jarang orang yang bisa riba sekali terus dia berhenti kecuali dia bertobat sama allah hukumnya pasti terikat.
Dalil dan Dosa Riba
Dalil yang melarang riba terdapat pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280 yang berbunyi:
”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Praktik riba sangat merugikan bagi salah satu pihak. Inilah salah satu alasan kenapa Islam melarang adanya praktik riba. Namun, mungkin masih banyak orang yang kurang memahami atau mengetahui alasan lain kenapa riba itu dilarang dalam Islam
Perlu diketahui, pemakan harta riba akan mendapatkan adzab Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Karena ini termasuk dosa besar yang dilakukan manusia. Banyak dalil di dalam al-Qur’an dan Hadist Nabi yang menerangkan tentang bahaya dosa riba beberapa dosa riba menurut islam: (1) doa tidak akan dikabulkan, (2) disiksa dalam api neraka, (3) hilangnya keberkahan dalam harta, (4) sedekah, infak dan zakat tidak diterima
Jenis Riba Menurut Islam
Riba Nasi’ah, Riba yang pertama ini ialah seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut. Macam Riba selanjutnya yakni Riba Fadhl, merupakan tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Ribah Qard Ribah ini adalah Riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.
Makna sesungguhnya dari riba telah menjadi bahan perdebatan sejak zaman sahabat. Khalifah Umar, khalifah kedua, pernah menyesalkan karena Rasulullah saw wafat sebelum sempat memberi penjelasan yang lebih terperinci mengenai riba. Tetapi dalil al-Qur‟an menyatakan bahwa semua bentuk riba harus dikutuk para ulama sepakat bahwa riba merupakan sesuatu yang dilarang karena ayat-ayat yang menjelaskan tentang keharaman riba dinilai sangat jelas dan secara kronologis dapat dipahami esensi pelarangan tersebut. Berdasarkan tahapan pelarangannya, keharaman riba nampak nyata dan jelas.
Editor: An-Najmi Fikri R
Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.