Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Menggali Kesetaraan Gender dalam QS. Al-Ahzab Ayat 33

Al-Ahzab ayat 33
Gambar: kabar24.bisnis.com

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang akan selalu relevan dengan perkembangan zaman dalam menjawab permasalah umat manusia. Begitu pula dengan isu-isu yang marak akhir-akhir ini yakni kesetaraan gender. Kata “gender” secara bahasa diartikan sebagai jenis kelamin. Sedangkan dalam istilah sosiologi, gender berarti konstruksi sosial tentang perbedaan laki-laki dan perempuan yang dilihat dari kacamata sosial dan tidak bersifat biologis.

Perbedaan gender terbentuk secara sosial-kultural dalam kehidupan bermasyarakat. Perbedaan ini menyangkut perbedaan status, sifat, maupun perang tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Namun dari perbedaan gender tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap kaum lelaki lebih dominan dari pada perempuan. Oleh karena itu, untuk menjawab persoalan di atas, penulis berupaya untuk menggali unsur kesetaraan gender dalam salah satu ayat dari kitab suci al-Qur’an.

Tafsir QS. Al-Ahzab Ayat 33

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Apabila makna Qs. Al-Ahzab ayat 33 tersebut dibaca secara literal, pada kalimat pertama terlihat seperti mengandung bentuk diskriminasi gender. Yakni stereotip, yang berarti pelabelan yang distandarisasi yang dilekatkan pada kelompok tertentu dan biasanya merugikan. Dalam hal ini yang dirugikan adalah kaum perempuan.

Kembali kepada al-Qur’an, al-Qur’an adalah mukjizat yang diturunkan sebagai pedoman bagi umat manusia dan tidak ada kesesatan di dalamnya. Maka dari itu, untuk melihat makna sesungguhnya ayat itu diturunkan, perlu adanya telaah terhadap penafsiran beberapa mufassir terkait QS. Al-Ahzab ayat 33 sebagai berikut.

Baca Juga  Judi Online dan Dampak Negatifnya dalam Perspektif Al-Quran

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwasanya maksud dari ayat di atas adalah larangan keluar rumah bagi perempuan kecuali karena suatu keperluan. Keperluan yang dimaksud termasuk dalam hal shalat berjamaah di masjid disertai dengan beberapa syarat. Ibnu Katsir melanjutkan, bahwasanya Mujahid mengatakan jika perempuan berjalan di depan laki-laki maka ia bertingkah seperti wanita jahiliyyah.

Lalu Qatadah mengatakan bahwa ia (perempuan) yang berjalan dengan berlenggak-lenggok manja dan memikat maka ia seperti perempuan jahiliyyah. Muqatil berpendapat bahwa at-tabarruj berarti memakai kerudung tanpa mengikatnya yang artinya apa yang tergantung di dalamnya akan terlihat (anting-anting dan kalung).

Pendapat Quraish Shihab 

Beranjak dari Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab menulis bahwasanya ayat ini tidak cenderung mendorong perempuan untuk keluar rumah selain karena adanya kepentingan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti halnya keluarnya perempuan untuk bekerja demi mencukupi kebutuhan keluarganya. Hal yang seperti ini tidak keliru. Karena tujuannya adalah untuk memperoleh kemaslahatan bagi dirinya dan keluarganya.

Secara khusus ayat ini ditujukan kepada istri-istri nabi yang di dalam al-Qur’an disebut dengan ‘ahlul bait’. Namun banyak ulama berpendapat bahwa ayat ini lebih umum daripada maknanya. Yakni himbauan dalam ayat tersebut berlaku bagi seluruh perempuan muslim. Bukan hanya istri-istri nabi karena sebagaimana sifat kitab suci al-Qur’an yang akan selalu relevan dengan perkembangan zaman.

Relevansi QS. Al-Ahzab Ayat 33 dengan Realitas Zaman Modern

Kalimat “perempuan dilarang memakai wewangian apabila di depan lelaki” dan “perempuan tidak baik berdandan cantik di depan lelaki yang bukan mahramnya” dan lain sebagainya menjadi stereotip yang marak beredar di kalangan masyarakat Islam, khususnya ditujukan pada perempuan yang berjilbab. Apabila stereotip yang merugikan tersebut terus menerus dilakukan, maka sedikit banyak akan memengaruhi kesehatan mental bagi perempuan, khususnya bagi muslimah yang berjilbab.

Baca Juga  Peranan Qira’ah Mubadalah dalam Menjawab Isu-Isu Gender

Dengan demikian, QS. Al-Ahzab ayat 33 hendaknya menjadi rujukan pemahaman bagi para umat Islam bahwasanya tampilnya perempuan di depan publik dengan pakaian yang rapi dan wangi karena suatu pekerjaan termasuk sesuatu yang menjadi pengecualian dalam makna ayat di atas.

Dalam dunia kerja (pada pekerjaan tertentu), yang mengharuskan bertemu banyak orang, sudah seharusnya bagi laki-laki dan perempuan (memiliki hak yang sama) untuk tampil sebaik mungkin. Hal itu demi mendukung kinerja dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mereka. Seperti dengan tampil rapi, wangi sehingga memberi kemaslahatan bagi banyak orang di sekitar karena mendatangkan kenyamanan dalam bekerja.

Penyunting: M. Bukhari Muslim

Santri Komplek R2 PP Al Munawwir Krapyak, Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta