Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Mengenal Tafsir Nuzuli: Mengangkat Sisi Sosio-Historis al-Qur’an

tartib nuzuli
sumber: unsplash.com

Dalam dunia penafsiran al-Qur’an, dikenal dua model sistematika penulisan tafsir yang sudah umum digunakan. Keduanya itu adalah sistematika tafsir mushafi, yang sesuai dengan urutan surat dan ayat dalam al-Qur’an mushaf usmani, dan kemudian adalah sistematika tafsir maudhu’i, yang penyusunannya disesuaikan dengan tema-tema yang akan dibahas oleh mufassir.

Selain kedua sistematika di atas, ada lagi satu sistematika yang memang masih agak jarang diterapkan, namun bukan hal baru dalam bidang penafsiran al-Qur’an. Sistematika tersebut adalah sistematika tafsir nuzuli, yaitu model penulisan tafsir yang didasarkan pada tartib nuzuli atau urutan waktu turunnya wahyu.

Al-Qur’an Tartib Nuzuli

Perlu diketahui bahwa sebelum diresmikan, susunan al-Qur’an menjadi perdebatan. Mengenai urutan ayat, Imam Suyuthi berpendapat bahwa, “Ijma’ dan nash-nash yang memiliki kesamaan menunjukkan bahwa urutan ayat-ayat al-Qur’an bersifat tauqifi, tidak ada syubhat terkait hal itu.”

Kemudian perihal urutan surat, menurut salah satu pendapat, urutan surah-surah al-Qur’an bersifat tauqifi. Ditata langsung oleh Rasulullah Saw dari perintah Rabbnya melalui malaikat Jibril. Syeikh Manna al-Qathtahn menguatkan pendapat ini.

Pendapat lain menyebutkan bahwa susunan al-Qur’an didasarkan pada ijtihad para sahabat, yang dibuktikan dengan adanya mushaf sahabat seperti mushaf Ali bin Abi Thalib, mushaf Ibnu Mas’ud, dan mushaf Ubay bin Ka’ab. Dimana mushaf-mushaf ini disusun sesuai urutan turunnya ayat dan surah, tartib ini disebut juga dengan tartib nuzuli.

Kemudian menurut pendapat yang lain lagi, susunan surat dalam al-Qur’an itu sebagian bersifat tauqifi dan sebagian lainnya berdasarkan ijtihad sahabat. Namun, setelah ditetapkannya urutan al-Qur’an pada masa khalifah Usman bin Affan, hal ini tidak lagi menjadi perdebatan karena sudah disepakati ulama bahwa susunan al-Qur’an adalah susunan yang tauqifi.

Keabsahan Penggunaan Tartib Nuzuli dalam Penafsiran al-Qur’an

Penerapan tartib nuzuli dalam penafsiran al-Qur’an memang mengundang pro dan kontra. Sebagian ulama dengan tegas menolak penggunaan tartib ini. Namun, sebagian lagi membolehkan dan merimanya dalam semangat pada hal yang lain.

Baca Juga  Kaidah Mutarādif: Makna Lafadz Mathar dan Ghaits dalam Al-Qur'an

Menurut Izzat Darwazah, al-Qur’an memiliki dua posisi sebagai objek, yaitu sebagai objek bacaan dan sebagai objek tafsir. Dalam posisinya sebagai bacaan, haruslah ia dibaca sesuai urutan mushaf yang disepakati. Tetapi, hal ini tidak bisa disamakan saat al-Qur’an menjadi objek tafsir. Sebab menurutnya, tafsir adalah seni dan ilmu. Penafsiran tidak menyentuh sakralitas susunan mushaf, sehingga tidak ada ikatan tartib dalam penafsiran.

Di antara tafsir nuzuli yang dapat kita temukan adalah al-Tafsir al-Bayani fi al-Qur’an karya Aisyah Abdurrahman, al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad Izzat Darwazah, Fahm al-Qur’an karya Muhammad Abid al-Jabiri, dan juga dari Indonesia adalah Tafsir al-Qur’an al-Karim: Tafsir atas Surat-Surat Pendek Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu karya Quraish Shihab.

Kajian Sosio Historis dalam Penafsiran al-Qur’an

Selain menilik al-Qur’an dari berbagai bidang ilmu seperti bahasa, ilmu pengetahuan alam, dan lain-lain seperti yang telah dilakukan mufassir sebelumnya, tafsir nuzuli hadir dengan mengusung nilai sejarah. Hal ini kembali membuktikan bahwa al-Qur’an sangat terbuka untuk ditinjau maupun meninjau bermacam-macam rumpun kajian.

Dengan dilandaskan pada kronologi turunnya wahyu, konteks sosio-historis menjadi sangat dominan. Tentu saja tanpa menghilangkan tujuan penafsiran itu sendiri yakni mengungkap makna dan nilai yang terkandung dalam al-Qur’an.

Dalam tafsir nuzuli ini, pembaca dapat  mengikuti proses pewahyuan al-Qur’an, mendalami bagaimana tahapan-tahapannya, dan merasakan iklim ketika wahyu diturunkan dengan lebih jelas dan teliti. Kemudian dapat pula dilihat situasi dan kondisi masyarakat Arab yang notabenenya sebagai lingkungan penerima al-Qur’an, baik mengenai situasi sosial budaya, ekonomi, maupun politik.

Proses pewahyuan ini tentu tak dapat dipisahkan dari sang penerima al-Qur’an sendiri, yaitu nabi Muhammad Saw. Di luar marteri-materi kesejarahan, al-Qur’an juga dapat dijadikan sebagai sumber primer untuk mendeteksi jejak kehidupan dan dakwah Rasulullah dengan sangat baik. Sehingga membaca kitab tafsir seperti membaca sirah nabawi. Hal ini diistilahkan Dr. Khalid Zahri sebagai “meng-al-Qur’an-kan sejarah dan mensejarahkan al-Qur’an”.

Baca Juga  Perdebatan Para Ulama dalam Patokan Memahami Ayat Al-Qur'an (1)

Selain itu, penafsiran sosio historis ini juga penting untuk membantu memahami proses pe-nasakh-an ayat dalam al-Qur’an dan untuk melihat  ayat secara kontekstual sebagai langkah dalam pengambilan keputusan terhadap permasalahan etika dan hukum.

Terlepas dari pro dan kontra mengenai kebolehan penggunaan tartib nuzuli dalam penafsiran, tak bisa dipungkiri bahwa muncul keistimewaan yang dapat ditemukan dan lebih dibahas dalam tafsir ini khususnya yang menyangkut sisi sosio historis al-Qur’an, sebagai usaha mufassirin memperkaya khazanah keilmuan tafsir.

Editor: Ananul