Karya-Karya Al-Razi
Fakhruddin Al-Razi termasuk salah satu ulama yang produktif dan juga perhatian terhadap ilmu. Ia tidak menyia-nyiakan waktu sedikitpun untuk selain belajar. Bahkan di satu tempo ia pernah berkata: “Demi Allah aku sangat menyayangkan ketika aku makan aku tidak menuntut ilmu, karena waktu itu sangat berharga”.
Antuasisme inilah yang membuatnya memiliki ilmu yang sangat mendalam hingga dapat menghantarkannya menjadi seorang pakar tafsir, usul fiqih, filsafat, astronomi dan seterusnya. Keahlian tersebut dibuktikan dengan peninggalan karya-karya al-Razi yang sangat monumental, diantaranya sebagai berikut: Mafatihul Ghaib, al-Mutalib al-‘Aliyah, al-Bayan wa al-Burhan fi al-Raddi ala ahli al-Ziyagh wa Thugyan, al-Mausul al-Mulakhasah, Sharah al-Isharat libni Sina, Sharah Uyunil Hikmah, al-Sirru al-Maknun, Sharah al-Wajiz lil Ghazali, Asasus Taqdis, Asraru Tanzil, al-‘Irab, al-Ayat al-Bayyinah, Sharah Asmaul Husna, Ismatul Anbiya’, dan lainnya.
Sebagai seorang ulama yang menguasai beberapa disiplin ilmu, al-Razi juga terkenal sebagai ulama’ yang ahli dibidang ilmu-ilmu naqli maupun aqli. Ia memperoleh popularitas besar di segala penjuru dunia, dan mempunyai cukup banyak karya. Diantara karyanya yang terpenting adalah tafsir al- Kabir Mafatihul al-Ghaib. Kitab tafsir Mafatihul al-Ghaib terdiri dari delapan jilid besar. Secara utuh kitab ini berisikan tafsir dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an menurut tertib Mushaf Usmani.
Karateristik Tafsir Mafatikhu Al-Ghaib
Sehubungan dengan pembahasan ini, dalam hemat penulis Fakhruddin al-Razi ketika menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an seperti dalam tafsirnya, tidaklah menggunakan satu metode penafsiran melainkan memakai berbagai ragam metode penafsiran. Hal ini dapat dibuktikan dari luasnya pembahasan dan cakupan isi yang terdapat di dalam tafsirnya. Faktanya, ketika al-Razi menafsirkan satu masalah atau satu ayat saja, maka al- Razi menguraikan secara luas dan mendalam dengan menggunakan metode yang beragam.
Dalam menafsirkan ayat demi ayat Fakhruddin al-Razi memberikan porsi yang terbatas untuk hadis, bahkan ketika ia memaparkan pendapat para fuqaha’ terkait perdebatan seputar fiqih beliau mempaparkannya dan mendebatnya tanpa menjadikan hadis sebagai dasar pijakan. Ini adalah salah satu kitab tafsir yang komperhensif, karena menjelaskan seluruh ayat al-Qur’an, sang pengarang berusaha menangkap substansi ruh yang terkandung dalam setiap ayat dalam al-Qur’an.
Secara umum metodologi tafsir yang digunakan al- Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib jika dilihat dari segi pendekatan, maka kitab Tafsir Mafatihul al-Ghaib menggunakan pendekatan tafsir bil al-Ra’yi (logika). Dibuktikan dengan cara penafsiran dan argumentasi yang digunakan dalam menjelaskan ayatal-Qur‟an yang banyak menggunakan dalil-dalil aqliyah (alasan rasional). Dengan demikian, realitas dari Fakhruddin al-Razi menurut para ulama di kategorikan sebagai pelopor tafsir bil Ra’yi (rasional).
Di sisi lain, dalam hemat penulis, jika dilihat dari ragam atau model penafsiran ayat-ayat al-Qur’an, maka kitab Tafsir Mafatihul Ghaib menggunakan metode tahlili dan metode muqaran, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, digunakan metode tafsir tahlili dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib dapat dilihat dari urutan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, yaitu dilakukan secara berurutan menurut kronologi ayat dari setiap surat sebagaimana yang tertulis dari Mushab Usmani atau menafsirkan ayat dan surat secara berurutan mulai dari surat al-Fatihah sampai dengan surat an-Nas. Namun meskipun demikian patut dicatat, bahwa walaupun al-Razi menafsirkan dengan menggunakan metode tafsir tahlili, namun apabila menafsirkan suatu topik atau persoalan tertentu maka al-Razi juga berusaha mengumpulkan ayat-ayat yang sejenisnya dengan topik atau persoalan yang ditafsirkan tersebut.
Kedua, digunakan metode tafsir muqarran dalam kitab Tafsir Mafatihul Ghaib ini terbukti dari banyaknya Fakhruddin al-Razi mengemukakan dan membandingkan pendapat ulama dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Pendapat yang dibandingkan tersebut baik yang berasal dari ulama mufassir maupun ulama dalam bidang-bidang yang lain, seperti ulama fiqih, ulama kalam, ulama hadits dan sebagainya.
Editor: An-Najmi Fikri R
Leave a Reply