Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Menelaah Prinsip dan Nilai-Nilai Demokrasi dalam Al-Qur’an

Sumber: istockphoto.com

Demokrasi merupakan salah satu sistem dalam menjalankan sebuah kenegaraan. Dalam demokrasi terdapat nilai-nilai penting yang patut diperhatikan sehingga demokrasi itu berjalan sebagaimana mestinya. Contoh daripada nilai-nilai demokrasi yaitu nilai musyawarah dan nilai keadilan. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem kenegaraannya menggunakan demokrasi. Pada dasarnya, demokrasi sudah terealisasi sejak zaman sahabat, meskipun term demokrasi itu sendiri belum muncul pada saat itu. Sebagai contoh yaitu saat pemilihan kekhalifaan setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia. Pada saat itu para pembesar kaum muhajirin maupun kaum anshar berunding dalam menentukan khalifah kepemimpinan Nabi Muhammad saw, hingga pada akhirnya terpilihlah Abu Bakar ash-shiddiq. Akan tetapi, banyak dari kalangan orang awam yang mengira bahwa demokrasi berasal dari barat.

Defenisi Demokrasi

Term demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata; yaitu demos yang artinya rakyat dan juga kratos yang artinya pemerintahan. Di dalam kamus al-Ma’any disebutkan bahwasannya demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan atau kekuasaan dan hukum di mana segala penetapannya diserahkan kepada rakyat. Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, berpendapat bahwasannya demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya, dalam sistem kenagaraan yang menjalankan demokrasi, rakyat berdaulat atas segala segala sesuatu. Akan tetapi disebabkan karena rakyat tidak dapat mengatur dirinya sendiri maka mereka tidak dapat mencontoh dan juga mengusulkan undang-undang. Dari sini dapat dikatakan bahwa arti demokrasi dalam pengertian pemerintahan adalah eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).

Nilai Musyawarah dalam Al-Qur’an

Dalam kamus KBBI, musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan atas penyelesaian suatu masalah. Adapun dalam kamus mufradāt fī Alfāzi al-Qur’ān bahwa makna musyawarah yaitu penyampaian pendapat dengan cara mengembalikan pendapat yang satu dengan pendapat yang lainnya. Term musyawarah disebutkan dalam beberapa bentuk dalam bahasa arab diantaranya yaitu al-Mushāwarah, shāwara, dan al-Shūrā.

Nilai musyawarah dalam demokrasi, disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 159. Ayatnya berbunyi:

Baca Juga  Kaburo Maqtan: Ketakutan Para Pemimpin dalam Menjalankan Amanat

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ ١٥٩

 Pada ayat ini perintah bermusyawarah terdapat pada kalimat wa shāwirhum fi al-amr, yang artinya “bermusyawarahlah dengan mereka dalam sebuah urusan”. Dalam kitab tafsir al-Sya’rawi dikatakan bahwasannya anjuran untuk bermusyawarah sangatlah penting. Karena dengan bermusyawarah seseorang akan mendapati sebuah pelajaran dan juga hikmah meskipun tujuan akhir dalam musyawarah itu belum didapatkan. Hal ini telah diajarakan oleh Rasulullah saw sejak zaman dahulu. Di mana setiap akan dilaksanakan peperangan, Rasulullah meminta kepada beberapa sahabat untuk berkumpul dan merundingkan bagaimana strategi yang tepat saat melancarkan serangan kepada kaum kafir.

Dalam cakupan demokrasi, dikenal juga sebuah istilah musyawarah mufakat. Musyawarah memiliki arti perundingan dan mufakat memiiki arti persetujuan, artinya musyawarah mufakat yaitu sebuah perrundingan yang di dalamnya mengandung persetujuan atau kesepakatan bersama, tidak memihak pada salah satu sisi. Adapun sifat-sifat daripada mufakat yaitu kolaboratif, partisipatif, egaliter, kooperatif, dan inklusif.

Nilai keadilan dalam Al-Qur’an

Adil adalah tidak berat sebelah, memihak kepada kebenaran, atau tidak sewenang-wenang. Dalam bahasa arab, term adil ditulis dengan kata ‘adlun yang memiliki arti keadilan. Kata `adlun adalah akar kata dari `adala ya’dilu, yang di dalam kamus mufradāt fī Alfāzi al-Qur’ān memiliki arti pengisyaratan terhadap sesuatu kepada sekelompok manusia dari penyimpangan atau ketidakadilan.

Nilai keadilan dalam demokrasi tercantum dalam surat al-Syura ayat 15. Ayatnya berbunyi:

فَلِذٰلِكَ فَادْعُ ۚوَاسْتَقِمْ كَمَآ اُمِرْتَۚ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْۚ وَقُلْ اٰمَنْتُ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنْ كِتٰبٍۚ وَاُمِرْتُ لِاَعْدِلَ بَيْنَكُمْ ۗ اَللّٰهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۗ لَنَآ اَعْمَالُنَا وَلَكُمْ اَعْمَالُكُمْ ۗ لَاحُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ ۗ اَللّٰهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۚوَاِلَيْهِ الْمَصِيْرُ  ۗ ١٥

Baca Juga  Kekuasaan Itu Bergulir: Tafsir Surah Ali 'Imran Ayat 140

Perintah untuk berlaku adil dalam ayat ini terletak pada kalimat lia’dila baynakum, yang artinya “supaya aku (Muhammad) berbuat adil diantara kalian”.  Dalam tafsirnya, Imam al-Sya’rawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan adil adalah tidak mengutamakn sesuatu dengan meninggalkan sesuatu yang lainnya. Dalam hal ini beliau memberikan contoh pada saat mejelis ilmu berlangsung. Selanjutnya dalam kitabnya beliau mengatakan, seorang guru tidak boleh hanya memfokuskan perhatiannya kepada satu murid saja. Melainkan harus tertuju kepada semua pelajar yang bersangkutan. Hal ini juga dicontohkan oleh Rasulullah saw saat beliau sedang berada didepan para sahabatnya menyampaikan nasehat-nasehat ruhani. Beliau memandang seluruh sahabatnya tanpa membeda-bedakan mereka. 

***

Dari hal ini dapat diketahui, bahwa betapa pentingnya sebuah keadilan tanpa membeda-bedakan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Sejatinya, perbedaan itu hanya pada tingkat ketakwaan manusia (Al-Hujurat: 13), bukan pada jabatan,harta benda, atau hal-hal yang bersifat keduniaan. Ibnu taimiyah mengatakan bahwasannya “Negara yang menegakkan keadilan akan abadi kendati ia adalah negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur walaupun ia mengatasnamakan sebagai negara islam.”

Sebagai penutup, penulis menyimpulkan, meski demokrasi dianggap berasal dari barat, akan tetapi nilai-nilai demokrasi sudah terealisasi sejak zaman sahabat. Karena nilai-nilai demokrasi sudah tercantum dalam Al-Qur’an yang turun 14 abad silam. Juga bukan sesuatu yang haram jika demokrasi dilaksanakan menjadi sistem kenagaraan dalam sebuah negara hanya karena itu berasal dari barat, karena tanpa penjelasan dari orrang barat pun demokrasi sudah diajarkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Penyunting: An-Najmi