Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Memahami Islam dengan Dinamika Perkembangan Zaman

Sumber: https://shop75002.openiran.org/

Dalam kehidupan ini, segala sesuatu pasti akan mengalami sebuah kemajuan dan perkembangan. Kehidupan tidak mungkin berjalan monoton, atau lebih tepatnya tidak ada kemajuan sama sekali. Segala kemajuan dan perkembangan tersebut sangatlah berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan zaman menunjukkan bahwasannya sistem sosial telah menuju ke zaman yang lebih baik. Hal ini ditandai pemikiran manusia yang mulai memasuki tahap modern.

Oleh karena itu, Islam pasti mempunyai pandangan tentang segala perkembangan zaman di dunia ini. Di mana Islam mencakup berbagai bidang kehidupan – sosial, budaya, teknologi, dan lain-lainnya – yang pastinya memiliki pandangan dalam menentukan hal-hal tersebut.

Sedangkan dalam beragama, seorang muslim tidak bisa dipisahkah dari pelaksanaan dalam hal beribadah dan keseharian. Ia pasti memiliki suatu pandangan tersendiri yang lebih condong pada pendapat pribadi. Hal itulah yang memungkingkan terjadinya perbedaan ataupun persamaan pandangan bagi seorang muslim dalam memandang segala hal dalam kehidupan ini. Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap perkembangan zaman tersebut?

Islam (Normatif dan Historis) dan Muslim

Ditinjau dari segi bahasa, Islam memiliki beberapa macam makna, yakni: kesucian, kedamaian, kepatuhan, dan ketaatan. Sedangkan menurut istilah, Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang mengatur segala aspek kehidupan yang diciptakan oleh Allah SWT. Sehingga para manusia harus patuh dan tunduk terhadap segala syariat-syariat dalam beragama tanpa melenceng ataupun menambahinya.

Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu Islam normatif dan Islam historis. Islam normatif adalah Islam yang membahas tentang segala macam norma dan nilai sesuai dengan ajaran Allah Swt di dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Sedangkan Islam historis adalah Islam yang sesungguhnya ada di kalangan masyarakat. Islam historis muncul karena adanya suatu pendapat atau pemahaman dari setiap individu terhadap kajian Islam secara menyeluruh.

Baca Juga  Review Buku: Pendidikan Sebagai Pondasi Kekuatan Suatu Bangsa

Dalam implementasi beragama juga membutuhkan sekelompok umat atau pengikut. Sekelompok umat yang menjadi pengikut agama Islam disebut dengan muslim. Peran muslim sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan Islam, baik dari segi agama maupun muamalah.

Sehingga Islam normatif dan Islam historis tidak mungkin bisa dipisahkan, karena kedua sisi tersebut juga membutuhkan peran muslim dalam pengendaliannya. Kolaborasi ketiga unsur tersebut diharapkan bisa membentuk norma-norma yang sesuai syariat Islam dalam bermasyarakat.

Bid’ah Dalam Perkembangan Zaman

Banyak dari orang-orang awam yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada pada zaman sekarang, tetapi tidak ada pada zaman Rasulullah Saw. disebut dengan bid’ah. Bukan hanya orang awam saja yang berpendapat seperti itu, para kaum Muslim yang belum mengetahui makna asli dari kedua hal tersebut juga rentan memaknainya seperti pemaknaan orang awam.

Bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Saw. ketika beliau masih hidup, tetapi kemudian dilakukan oleh umat Islam setelah beliau wafat. Pada umumnya terdapat 2 macam bid’ah, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah madzmumah. Dalam konteksnya, bid’ah itu lebih condong ke dalam hal beragama. Seperti penggunaan tasbih dan peringatan maulid nabi. Kedua hal tersebut tidak ditemukan pada zaman Rasulullah Saw. masih hidup, tapi muncul setelah beliau wafat.

Berbeda halnya dengan konteks perkembangan zaman. Perkembangan zaman mencakup berbagai hal secara luas, tidak hanya perihal agama saja, tetapi juga teknologi, sosial, budaya, dan lain-lain. Jikalau kereta api dianggap bid’ah karena tidak ada pada zaman Rasulullah, maka sampai saat ini manusia tidak akan sampai ke suatu tempat dengan cepat. Karena hanya menggunakan alat transportasi hewan unta saja, seperti halnya yang digunakan oleh para shahabah pada zaman dahulu.

Baca Juga  Mengenal Mullā Ṣadrā Sebagai Mufasir Al-Qur’an

Islam dan Perkembangan Zaman

Pandangan Islam tidak pernah luput dalam memahami segala sesuatu di kehidupan ini. Dari awal mula adanya kehidupan hingga akhir kehidupan di alam semesta. Allah Swt pasti selalu mengawasi segala perubahan dalam berbagai tatanan bidang.

Segala pandangan Allah SWT terkandung dalam nilai-nilai syariat Islam. Dalam pandangan Islam, mengikuti perkembangan zaman itu relatif harus dilaksanakan oleh seluruh manusia. Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan, Islam normatif lebih memandang kepada hukum mengikuti perkembangan zaman, perihal boleh tidaknya manusia ittiba’ dalam hal tersebut, perkembangan zaman tidak semuanya itu bernilai positif, ada juga yang mempunyai nilai negatif.

Seperti halnya penggunaan transportasi pesawat yang mempunyai sisi positif dalam keseharian manusia, berbeda halnya dengan pemakaian pakaian ala kebarat-baratan yang justru mengandung sisi negatif karena bisa menimbulkan dosa bagi diri pemakai maupun orang yang melihatnya.

Sedangkan Islam historis lebih memandang terhadap keseharian manusia dalam mengikuti perkembangan menurut versi mereka sendiri, tanpa didasari nilai dan norma. Hubungan Islam historis dengan seorang Muslim saling berkesinambungan satu sama lain. Karena dalam proses perkembangan zaman tidak akan luput dari peran seorang muslim.

Segala perkembangan zaman di dunia ini pasti bermula dari ide maupun gagasan dari setiap individu yang akan membawa dunia ini lebih maju dalam segala bidang. Tetapi dalam konteks pandangan tersebut juga membutuhkan yang namanya nilai dan norma untuk mengatur berbagai hal tersebut agar sesuai dengan ajaran Islam.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa Islam dalam memandang perkembangan zaman itu tergantung konteks masalah yang dikaji. Jika perkembangan zaman tersebut malah menjerumuskan manusia ke suatu hal yang negatif. Seperti praktik bid’ah, maka hukum ittiba’ dalam hal tersebut haram. Berbeda halnya jika perkembangan zaman membawa manusia ke jalan yang lebih baik. Seperti penggunaan youtube sebagai tempat untuk berdakwah, maka hukum ittiba’ dalam hal tersebut boleh atau cenderung lebih dianjurkan.

Baca Juga  Kitab Tafsir Al-Barru, Buah dari Rasa Kagum

Penyunting: Ahmed Zaranggi