Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Memahami Demokrasi dalam Prespektif Al-Qur’an

Sumber: https://www.islamicity.org/

Sekitar pertengahan abad ke- 19 negara-negara di dunia muslim mulai bersentuhan dengan industri, komunikasi, serta gagasan yang berasal dari Barat. Kontak tersebut melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang dilontarkan oleh pemikir muslim yang mempelajari dunia Barat, misalnya memahami demokrasi. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan konsep demokrasi.

Demokrasi yang diterapkan sejalan dengan prinsip-prinsip islam yang disandarkan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dengan demikian, dalam artikel ini, penulis mencoba memaparkan tentang konsep demokrasi dalam kaitannya dengan al-Qur’an, bagaimana pandangan dan sikap kaum muslimin terkait konsep demokrasi, serta ayat al-Qur’an yang memfokuskan pada konsep demokrasi.

Pengertian Demokrasi Dalam Perspektif al-Qur’an

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos”yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Sedangkan secara istilah demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan diaman kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan dengan pemerintahan yang dibentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi dalam al-Qur’an sering disebut dengan istilah شُوْرَى atau musyawarah. Secara bahasa, شُوْرَىatau الشوْرَى diambil dari kata شَارَ-يَشُوْرُ-شَوْرًا yang berarti mengambil madu atau melatih. Sedangkan secara istilah adalah berkumpulnya beberapa orang dalm suatu majelis untuk membicarakan atau membahas bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan atas penyelesain masalah atau perundingan.

Ayat al-Qur’an Terkait Dengan Demokrasi

Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang demokrasi adalah Q.S.  Ali Imran ayat 159 yang berbunyi:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya: “Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanah mereka dan mohonkanlah ampunan mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Ayat al-Qur’an ini secara emplisit memberikan prinsip demokrasi, yaitu meminta Nabi Muhammad untuk memusyawarhkan suatu persoalan bila terjadi problem di tengah kehidupan dengan masyarakat lain. Dalam tafsir Liyaddabaru Ayatihi disebutkan bahwa manusia melalui percontohan Nabi Muhammad diminta untuk bermusyawarah. Sebab meskipun telah diberi akal yang Genius, namun kadangkala berhenti pada titik keberhentian. Sehinnga diperlukan pendapat-pendapat dari orang lain.

Baca Juga  Mengenal Muhammad Asad, Wartawan dan Muallaf Yahudi yang Mengarang Tafsir

Dari penjelasan diatas cukup jelas bahwa demokrasi, pada essensinya adalah musyawarah, sudah diperintahkan Allah kepadaNabi Muhammad. Demokrasi penting dilakukan oleh orang islam agar bias memasukkan nilai-nilai syari’at dalam hukum yang berlaku dalam kehidupan bernegara

Pandangan dan Sikap Kaum Muslimin Terkait Konsep Demokrasi

Demokrasi di Indonesia telah berkembang sejalan dengan dinamikanya, terutama tantangan-tantangan yang dihadapi di waktu belakangan ini. Berikut ini adalah beberapa pandangan dan sikap kaum muslimin memahami demokrasi:

Pertama, adalah kelompok pendukung demokrasi. Dalam kelompok ini berpendapat bahwa sesungguhnya islam di dalam dirinya adalah demokratis, dan demokrasi itu sangat dekat dengan jiwa islam dan sebstansinya sejalan dengan islam. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa hadis yang menunjukkan bahwa islam meghendaki pemerintahan yang disetujui oleh rakyatnya, adanya sistem pemilu yang sesuai dengan semangat islam, adanya pandangan bahwa demokrasi merupakan upaya mengembalikan system kekhalifahan khulafaur rosyidin. Dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan alasan bagi kelompok yang mendukung adanya demokrasi.

Kedua, adalah kelompok penentang demokrasi. Dalam kelompok ini terdapat berbagai macam alasan mengapa mereka menentang adanya demokrasi, diantaranya adalah seperti pendapat Syeikh Mutawali al-Sya’rawi yang mengtakan bahwa istilah syura itu tidak bisa disamakan dengan demokrasi mayoitas, karena dalam konsep dasar dari kekuasaan mayoritas mudah ditolak yang disebabkan oleh isu-isu hak dan keadilan yang tidak bias dikuantifikasi. Selain itu juga, terdapat pendapat yang disampaikan oleh Hasan al-Turabi bahwa demokrasi mengandung arti rakyatlah yang memegang kedaulatan secara mutlak.  Sehingga diaggap bahwa dengan adanya demokrasi masyarakat lebih mementingkan kepentingan golongan daripada kepentingan kelompok.

Kesimpulan

Pada dasarnya memahami demokrasi itu sudah sejalan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam al-Qur’an, lebih tepatnya dalam al-Qur’an menjelaskan bahwa prinsip demokrasi sama dengan syura. Al-Qur’an memandang syura sebagai unsur terpenting bagi kehidupan umat manusia baik sebagai indivudu, anggota masyarakat maupun para elit politik. Namun demikian, tidak semua umat islam dapat menerima demokrasi, ada juga yang menetang demokrasi disebabkan oleh berbagai macam alasan yang menguatkan pendapat mereka. Pada intinya dalam pembahasan artikel ini adalah membahas tentang bagaimana demokrasi dalam pandangan al-Qur’an. Demikianlah pemaparan artikel ini, semoga hasil dari gerakan seluruh jari bisa memberikan manfaat bagi kita semua dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Menyelami Paradigma Sufistik Hamka dalam Tafsir Al-Azhar