Pada dasarnya, akhlak yang diajarkan Al-Qur’an terhadap lingkungan menurut Quraish Shihab (1966:270) bersumber dari fungsi manusia sebagai khalifah. Fungsi tersebut menuntut adanya interaksi antara manusia dengan manusia ataupun terhadap alam.
Kekholifaan mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, serta pembimbing agar makhluk mencapai tujuan penciptanya. Dalam pandangan akhlak agama Islam, seseorang tidak diperbolehkan mengambil buah sebelum matang, atau memetik bunga sebelum mekar. Karena itu berarti tidak memberikan kesempatan kepada makhluk untuk mencapai tujuan penciptanya.
Hal senada diungkapkan oleh Muhaimin (2001: 24) mengenai tugas manusia sebagai kholifah antara lain:
- Mengkulturkan natur (membudayakan alam), yakni membudidayakan alam sehingga ia menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi keselamataan hidup manusia.
- Menaturkan kultur (mengalamkan budaya), yaitu budaya atau hasil karya manusia harus disesuaikan dengan kondisi alam, jangan sampai merusak alam atau lingkungan hidup agar tidak menimbulkan mala petaka bagi manusia dan lingkungannya.
- Mengislamkan kultur (mengislamkan budaya) yakni dalam membudaya harus tetap komitmen dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin sehingga berbudaya berarti mengerahkan segala cipta, rasa dan karsa, serta bakat manusia untuk mencari dan menemukan kebenaran ajaran agama Islam atau kebenaran ayat-ayat serta keagungan dan kebesaran Allah.
Dua Langkah Menjaga Lingkungan
Ada dua langkah yang dapat dilakukan manusia untuk menjaga alam semesta ini agar tidak menjadi rusak, yaitu:
- Melestarikan alam semesta
Akhlak manusia terhadap alam bukan hanya semata-mata untuk kepentingan alam, tetapi jauh dari itu untuk memelihara, melestarikan dan memakmurkan alam ini. Dengan memenuhi kebutuhannya sehingga kemakmuran, kesejahteraan, dan keharmonisan hidup dapat terjaga.
Berakhlak dengan alam sekitarnya dapat dilakukan manusia dengan cara melestarikan alam sekitarnya sebagai berikut:
- Melarang penebangan pohon-pohon secara liar.
- Melarang perburuan binatang secara liar.
- Melakukan reboisasi.
- Membuat cagar alam dan suaka margasatwa.
- Mengendalikan erosi.
- Menetapkan tata guna lahan yang lebih sesuai.
- Memberikan sanksi-sanksi tertentu bagi pelanggar-pelanggarnya.
Manusia di bumi sebagai khalifah, mempunyai tugas dan kewajiban terhadap alam sekitarnya, yakni melestarikan dan memeliharanya dengan baik. Allah berfirman:
Artinya:”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al Qashash[28] :77).
2. Memanfaatkan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Secara proporsional
Kehidupan manusia di muka bumi ini tidak terlepas dari peran serta alam. Sebagaimana manusia merupakan bagian dari lingkungan, bersama-sama dengan tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme yang telah menjadi satu mata rantai yang tidak akan terpisah. Untuk itulah, manusia harus memanfaatkan sumber daya alam secara tepat, agar lingkungan tetap lestari.
Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan pengelolaan terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemuliaan, dan pengembangan lingkungan hidup. Agar tujuan tersebut dapat tercapai perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya.
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana agar seluruh sumber daya alam digunakan oleh kepentingan orang banyak seproduktif mungkin dan menekan pemborosan seminimal mungkin.
- Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
- Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 mengenai Analisis Dampak Lingkungan diantaranya, memberikan kewajiban kepada para pengelola dan pemilik pabrik untuk menyelenggarakan sebuah studi kelayakan teknis dan ekonomis serta analisis dampak lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dengan menerapkan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan keharmonisan antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang semena-mena (eksploitasi) maka diterapkan kebijakan melalui undang-undang lingkungan hidup seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Penyunting: Ahmed Zaranggi Ar Ridho

























Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.