Bahwa sesungguhnya manusia di dalam kehidupan bermasyarakat mempunyai keinginan dan kepentingan yang berbeda-beda ataupun kadang-kadang bisa bersamaan. Sebab itu, sering terjadi pertentangan kepentingan ataupun benturan-benturan kepentingan tersebut. Setiap anggota masyarakat akan mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan sendiri.
Demikian juga kelompok-kelompok di tengah masyarakat, akan memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan kelompoknya juga. Seandainya tidak diatur pergaulannya dalam masyarakat, tentu kehidupan bermasyarakat senantiasa terganggu. Bahkan mungkin sekali suatu masyarakat akan menjadi binasa lantaran tidak adanya peraturan pergaulan di tengah tengah masyarakat itu sendiri.
Anggota masyarakat yang kuat akan membinasakan yang lemah dengan berbagai cara demi tercapainya apa yang menjadi kepentingannya.
Dari kelompok golongan yang lemah, yang semula ditindas, akan bersatu mengatur kekuatan untuk mengalahkan kelompok yang kuat, sehingga kelompok yang semula kuat akan dibinasakan ketika menghadapi kelompok yang dahulunya lemah, yang setelah mereka bersatu akan menjadi kuat. Oleh karenanya, demi kelangsungan kehidupan bermasyarakat haruslah ada peraturannya. (Pembinaan Moral di Mata Al-Ghazali, disadur. A Mudjab Mahali, hal. 255).
Aturan Bermasyarakat: “Akhlak”
Adapun aturan-aturan bermasyarakat tersebut bertujuan mempersatukan umat manusia, di samping pula untuk mewujudkan ketentaman dan kebahagiaan lahir dan batin. Aturan aturan bermasyarakat itu, disebut “akhlak”, etika ataupun adab. (hal 256).
Pada dasarnya, manusia hidup mempunyai beberapa kewajiban, baik kepada Allah ataupun kepada masyarakat di mana mereka hidup. Kewajiban manusia kepada Tuhan, disebut juga kewajiban makhluk kepada khaliknya. Kewajiban yang dititahkan untuk kembali kepada yang menitahkan. Karenanya kewajiban manusia kepada Tuhan adalah sesuai dengan tujuan dititahkannya, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam firman Allah swt; “dan aku tidak menitahkan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembahku.” (Q.S. Adz-Dzaariyat: 56).
Manusia yang tidak mau melaksakan kewajibannya sebagai makhluk, berarti telah menetang kepada fitrah kejadiannya sendiri. Sebab pada dasarnya, manusia mempunyai kecenderungan untuk mengabdi kepada sesuatu kekuatan yang dianggapnya mempunyai kekuasaan ataupun kekuatan di atas dirinya serta alam semesta ini. (Pembinaan Moral Di Mata Al Ghazali, hal 256).
Manusia hidup, pada dasarnya tidak hanya wajib mengabdi kepada Tuhan saja, tetapi harus mengabdi kepada masyarakat, lingkungan di mana mereka berada. Dalam hal ini, akhlak ataupun cara bergaulpun ada ketentuan-ketentuannya, sebagaimana adanya ketentuan di dalam mengabdi kepada Tuhan Allah swt.
Kebutuhan Manusia
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk sosial. Artinya ia tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya pertolongan ataupun bantuan makhluk lain, ataupun orang lain. Karenanya, dalam pergaulan bermasyarakatpun harus ada peraturan permainan juga; supaya mereka hidup tenteram, damai, serta dapat mewujudkan kebahagiaan lahir dan batin. (Al-Ghazali, hal 268).
Al Ghazali telah menulis masalah terciptanya ini di dalam kitab al Ma’arifatul Aqliyah. Maksudnya: “Ketahuilah! Sesungguhnya Tuhan yang maha kuasa sewaktu menitahkan umat manusia, menghormati dan melebihkannya dari segala makhluk lain, diciptakannya manusia itu saling tolong-menolong, berpegangan dan saling memelihara, karena penghidupan mereka tidak akan sempurna kecuali satu sama lainnya saling tolong menolong, bantu membantu dan saling kuata menguatkan”.
Kalau di dalam kitab “Ihya Ulumudin” di tegaskan, bahwa manusia saling mempunyai ketergantungan satu sama lain di karenakan adanya tiga unsur pokok, yaitu:
- Untuk memperkembangkan jenis (keturunan), dengan mengadakan perkawinan dan hubungan keluarga. Inipun sudah dikatakan bermasyarakat, sekalipun dalam lingkup yang kecil.
- Mempersiapkan segala kebutuhan hidupnya, seperti makanan, pendidikan, pakaian dan lain sebagainya.
- Memelihara keamanan, melindungi diri serta masyarakatnya dengan saling menjaganya secara bergotong-royong demi menciptakan kemaslahatan di kalangan mereka.
Demikianlah pendapat Imam al-Ghazali menyangkut masalah bermasyarakat, bahwa pada dasarnya manusia tidak dapat hidup dengan sendirinya, tanpa adanya bantuan orang lain. Sebab itulah dalam hal ini manusia harus mengetahui bagaimana cara bergaul, bermasyarakat dengan baik, sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh syariat Islam.
Editor: Ananul Nahari Hayunah
Leave a Reply