Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Lima Metode Tafsir An-Nur Menurut Yunahar Ilyas

An-Nur

Aceh yang berjuluk serambi Makkah mempunyai tokoh fenomenal autodidak bernama Tengku Muhammad Hasby Ashidiqieqy. Proses pengembaraan keilmuanya menjadi bekalnya yang cukup berharga. Bagaimana sosok Hasby Ashidiqey menimba ilmu dari satu dayah ke dayah lainya. Terbukti beliau hanya satu setengah tahun pernah mengenyam pendidikan formal di bangku sekolah Al-Irsyad (1926).

Pemikiran-pemikiranya pun cukup diakui dunia Internasional. Hal tersebut dibuktikannya melalui penyampaian seminar makalahnya yang bertempat di Lahore Pakistan pada tahun 1958 dalam tajuk International Islamic Colloquium. (Ash-Shiddieqy, 2012, h. 195)

Sepak Terjang Hasby Asshiddiqieqy

Dilahirkan di sebuah bangsa yang besar yang berpenduduk mayoritas beragama Islam sepak terjangnya di dunia pendidikan cukup memacu jam terbang sosok Hasby Asshiddiqieqy untuk menelurkan gagasan baru perihal fikih berkepribadian Indonesia.

Di samping Tafsir al-Qur’anul Majid An-Nur yang merupakan magnum opus-nya yang cukup amat masyhur. Ulama Nusantara yang terlahir di Aceh pada 10 Maret 1904 ini telah menelurkan 72 buku dan 50 artikel. Berkisar pada tafsir, fikih hingga tauhid. (Ash-Shiddieqy, 2012, h. 196) 

Sebagai sebuah wadah keilmuan bangsa Indonesia yang bernuansa pluralistik. Kitab suci Al-Qur’an merupakan sumber dinamika hukum dalam kehidupan manusia. Salah satu sosok yang bernuansa keindonesiaan adalah Tengku Muhammad Hasby Asshidiqieqy. Di balik sosoknya yang energik, beliau nampaknya mengejawantahkan keenergikannya melalui buah karyanya yaitu Tafsir al-Qur’anul Majid An-Nur.

Di tengah hiruk-pikuk di dunia akademik berikut dengan segala kesibukanya mengajar maupun memimpin fakultas. Tak hanya itu, nyatanya sosok Hasby Ashidiqiey merupakan anggota konstituante. Di sisi lain Hasby Ashidiqiey merupakan penulis Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur yang digarap pada tahun 1952 hingga 1961. Proses kepenulisan kitab Tafsir al-Qur’anul Majid An-Nur langsung beliau diktekan kepada seorang pengetik hingga menjadi naskah siap cetak. (Bayyinah, 2020, h. 267)

Baca Juga  Mengenal Sederet Mukjizat Nabi Musa

Sementara itu, sistematika kepenulisan Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur sendiri menggunakan sistematika kepenulisan tartib mushafi. Karena urutan Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur sesuai dengan urutan surat, yaitu berawal dari surat al-Fatihah hingga surat an-Nas. (Bayyinah, 2020, p. 268)

Lima Metode Tafsir An-Nur Perspektif Yunahar Ilyas

Mengutip disertasi tokoh Muhammadiyah alm. Prof. KH. Yunahar Ilyas yang berjudul ‘’Konstruksi Gender dalam Pemikiran Mufassir Indonesia Modern: Hamka dan M. Hasby Ash Shiddiqiey’’ (2004). Sosok Hasby Ashidiqiey pungkas beliau menggunakan setidaknya lima metode dalam tafsirnya:

Pertama, tafsir an-Nur menyebutkan ayat-ayat untuk mensyarah (menjelaskan) maksud ayat menurut tartib mushaf. Kedua, menerjemahkan makna ayat kedalam bahasa Indonesia supaya mudah dipahami. Ketiga ialah tafsir an-Nur menafsirkan ayat-ayat yang merujuk makna yang asli. Keempat, menafsirkan ayat dengan ayat untuk memberikan bantuan terhadap pembaca untuk mengumpulkan ayat-ayat yang sejurus atau sepokok. Kelima, mensyarah (menjelaskan) asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) serta melalui hadis yang shahih yang diakui para ahli. (Irfani, 2019)                

Orasi Ilmiah Tengku Muhammad Hasby Asshidiqieqy dalam perhelatan Dies Natalies IAIN Sunan Kalijaga cukup memberikan bukti akan kekonsistensianya. Lembaga  Perguruan Tinggi (PT) tersebut telah memberikan gelar Guru Besar Ilmu Syariah kepadanya dalam tajuk Orasi Ilmiahnya yang berjudul ‘’Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman.’’ Ia menegaskan dalam orasinya bahwasanya syariat Islam akan terasa relevan dikaji agar menjadi wadah penampung kemaslahatan masyarakat melalui fikih perkepribadian Indonesia. Di sisi lain problema penghambat fikih perkepribadian Indonesia pungkas Hasby ialah cara pandang yang cenderung fanatik (ta’ashub) mazhab dikalangan masyarakat Indonesia. (Irfani, 2019)

Fikih Berkepribadian Indonesia

Pemecahan masalah (problem solving) yang ditawarkan Tengku Muhammad Hasby Asshidiqiey melalui kaum akademisi kampus Perguruan Tinggi (PT) Islam Indonesia setidaknya mampu memproduksi kader-kader mujtahid berkarakter khas yang mumpuni untuk menjadi agen pengembangan fikih berkepribadian Indonesia. Sementara itu, dalam perspektif Hasby fikih berkepribadian Indonesia merupakan suatu hal yang seirama dan senada dengan kesadaran budaya masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Sinonim dan Antonim dalam Al Quran

Hasby Ashidiqiey pada dasarnya tidaklah memaksakan pemberlakuan fikih dalam ranah kehidupan sosial kemasyarakatan. Namun, justru aneksasi demikian akan terasa sia-sia. Sebaliknya menilik kehadiran aspek tradisi sebagai pembentukan hukum Islam yang baru adalah suatu keniscayaan dikarenakan hukum Islam dalam berbagai dimensi memuat kesetaraan antar masyarakat (egalitarianisme). (Irfani, 2019)

Implementasi gagasan ‘’fikih berkepribadian Indonesia’’ diejawantahkan Hasby Ashidiqiey melalui pandangannya tentang zakat, yang mana wewenang pengelolaan zakat diberikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara kesejahteraan rakyat muslim maupun non-muslim. Maka, dari itu pungkas Hasby pungutan zakat berlaku pada muslim maupun non-muslim, cara pandang yang demikian itu berakar pada poin hukum zakat yang pada dasarnya dimanifestasikan semua agama  (Irfani, 2019)

Sosok Tengku Muhammad Hasby Asshidiqieqy merupakan tokoh agama yang pertama kali menggembar-gemborkan fiqih berkepribadian Indonesia sejak tahun 1940. Dipertegas pada tahun 1960 yang pada mulanya menimbulkan arus gelombang penolakan, dikarenakan mereka menganggap fiqih dan syariat (hukum in abstracto) adalah semakna dan sama-sama universal.    

Sebaliknya hal tersebut berbanding terbalik setelah tiga puluh lima tahun semenjak 1960. Dikarenakan suara-suara yang menginginkan masyarakat Indonesia membutuhkan ‘’fikih berkepribadian Indonesia’’ mulai mencuat lagi ke permukaan. Namun apalah daya di bawah tak berakar di atas tak bertunas, mereka justru enggan menyebut siapa penggagas pertama ‘’fikih berkepribadian Indonesia’’.Wallahu’alam

Penyunting: Bukhari