Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Larangan Tergesa-gesa dalam Berfatwa

Hukum allah
Sumber: sindonews.com

Sebagian orang mengira bahwa cepat

Adalah bagus dan mahir di dalam syariat

Dan yang lambat ketika ditanya

Tentang jawabannya, (dianggap) bodoh terhadap ilmu

Karena lambat untuk kebenaran

Lebih baik dari cepat ketika menjawab

Terkadang dia sesat dan menyesatkan sang penanya

Itulah akibat dari orang yang bodoh

Begitu pula dengan mufti yang tidak meninjau ulang

Yang tidak memeriksa dengan teliti dan tidak banyak membaca

Kalimat tersebut dikutip dari salah satu syair berjudul Dalil As-Salik ‘Ala Muwaththa’ Al- Imam Malik, dari Syaikh Muhammad Habibullah bin Maaya’ba Asy-Syinqithi.

Sebuah perkataan yang sampai saat ini jarang didengar dari sebagian ulama, ustadz, ataupun cendikiawan, adalah kalimat ‘saya tidak tahu’. Padahal kalimat tersebut menjadi salah satu tafsiran dari QS. An-Nahl: 116 yang memiliki arti: “Dan janganlah kalian mengatakan dengan apa yang disebut-sebut oleh lidah-lidah kalian secara dusta, ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.”

Rasulullah Saw. telah bersabda yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadis Abu Hurairah ra. yang berbunyi, “Batang siapa yang yang mengatakan (suatu perkara) yang aku tidak mengatakannya, maka dia itu telah mengambil suatu rumah di jahannam. Barang siapa yang berfatwa tanpa ilmu, maka dosanya akan ditanggung oleh orang yang berfatwa. Barang siapa yang menunjukan kepada saudaranya sesuatu permasalahan (yang salah), sedangkan dia mengetahui bahkan yang benar ada pada selain itu, maka sesungguhnya dia telah mengkhianatinya.”

Larangan Tergesa-gesa dalam Berfatwa

Dengan adanya dua dalil tersebut, para sahabat memiliki nilai lebih dalam ketidaktergesaan mereka ketika mengeluarkan fatwa. Begitu pula mereka tidak tergesa-gesa dalam melihat sudut pandang pada permasalahan-permasalahan baru dan terkini serta mengikatnya dengan dalil-dalil yang mana mereka berhukum dengan itu.

Baca Juga  Adab Berkendara di Jalan: Bagaimana Tinjauan Islam?

Tidak hanya itu, mereka menolak untuk berfatwa dan melemparkannya kepada yang lain. Bahkan, mereka menganggap hina terhadap siapa yang tergesa-gesa dalam berfatwa. Mereka pun menganggap bahwa, hal yang diputuskan secara tergesa-gesa akan menimbulkan permasalahan baru. Mereka akan memilih untuk segera melakukan musyawarah untuk mengeluarkan fatwa dan hukum dengan ilmu dan hikmah.

Diriwayatkan dari Ibnu Wahb bahwasannya dia berkata, “Saya mendengar Malik berkata, ‘Tergesa-gesa dalam berfatwa adalah suatu kebodohan dan kedunguan.” Dan juga dia pernah berkata, ‘Ketidak tergesaan datangnya dari Allah, dan ketergesaan datangnya dari setan.” Para tabi’in juga berpegang teguh dengan hal ini. Seperti diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwasaanya dia berkata, “Seseorang mati dalam keadaan bodoh lebih baik baginya daripada berbicara tanpa ilmu.”

Dahulu, apabila ada seorang ulama yang ditanya tentang suatu permasalahan tetapi tidak mempu menjawabnya, tidaklah membuatnya malu untuk mengatakan, “Saya tidak tahu”. Atau ia biasanya akan menunda memberikan jawaban dari pertanyaan tersebut. Padalah di kalangan masyarakat, dia adalah ulama masyhur yang dikenal sebagai imam dan orang yang sangat paham terhadap permasalahan-permasalahan agama. Berikut ini, beberapa contoh nukilan-nukilan ulama dalam menghindari untuk menjawab pertanyaan yang tidak dia tahu.

Beberapa Teladan dari Ulama

Suatu hari, Ali bin Thalib (semoga Allah merahmati beliau) ketika ditanya oleh seseorang hingga tiga kali ,“Apakah hal ini?”. Ia mengatakan, “Engkau bertanya kepada seseorang tentang sesuatu yang tidak diketahuinya”. Kemudian dia berkata lagi “Saya tidak tahu!”. Kalimat “saya tidak tahu” yang dikeluarkan olehnya menjadi sarana melarikan diri dari sebuah kehancuran dirinya tentang berfatwa yang tidak dia mengetahui dasar-dasar dalam agama.

Ayyub As-Sakhtiyah saat ditanya oleh seseorang maka ia berkata, “Coba ulangi lagi!”. Jika si penanya mengulangi soalnya seperti yang pertama ia tanyakan, maka Ayyub akan menjawab pertanyaan itu. Namun, jika penanya mengulangi pertanyaan yang berbeda, maka Ayyub tidak akan menjawabnya. Seolah-oleh lisan hal-nya berkata, “Jika kamu tidak mampu menghafal soal, bagaimana mungkin kamu mampu menghafal jawabannya.”

Baca Juga  Tafsir Surat Lukman: Mendidik Anak ala Lukman Al-Hakim

Al-Khalil bin Ahmad berkata, “Sesungguhnya seorang laki-laki, jika ditanya tentang sesuatu permasalahan dan tergesa-gesa dalam menjawabnya, walaupun benar (jawabannya), maka ini (justru) akan menghinakannya. (Sebaliknya)  ketika dia ditanya tentang sesuatu permasalahan kemudian dia memastikan kebenarannya ketika menjawabnya, walaupun salah maka itu akan menjadikannya terpuji.” Bahkan, Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas (semoga Allah merahmati keduanya) pernah berkata, “Barang siapa yang berfatwa kepada orang-orang pada setiap pertanyaan yang mereka tanyakan, maka dia itu gila.”

Masih banyak lagi nukilan-nukilan dari para ulama-ulama terdahulu dalam kewajiban memastikan kebenaran (tatsabbut), tidak tergesa-gesa menjawab permasalahan yang tidak mereka ketahui dasar-dasarnya. Namun, itulah sebagian contoh adab mulia dalam memberikan fatwa kepada umat. Tidak terlalu mudah dan gegabah dalam memberkan fatwa tanpa memenuhi permasalahan secara mendalam dan menyeluruh. Serta merujuk kepada kaidah-kaidah syar’i dan manhaj salafus salih dalam mengeluarkan setiap fatwa.

Editor: Bukhari