Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Konsep Feminisme Sayyid Qutb dalam Tafsir Q.S Al-Hujurat Ayat 13

Sumber: istockphoto.com

Kajian mengenai feminisme talah ramai diperbincangkan dalam studi akademis. Banyak nya pembahasan mengenai feminisme itu dilatar belakangi oleh banyaknya pemikiran, bahwa laki-laki lebih tinggi derajatnya atau lebih hebat daripada perempuan. Lantaran secara empiris masih dominan kaum laki-laki menduduki status sosial. Gender menjadi salah satu diskursus sosial pemikiran kontemporer yang tak pernah habis diperbincangkan. Tak jarang isu ini dianggap sebagai tema yang sensitif, terutama dalam dunia Islam. Gaungan tuntutan kesetaraan gender yang sering terdengar di dunia Barat, dianggap tidak tepat disuarakan dalam Islam. Karena sejatinya Islam telah dengan sempurna mengatur dan  menata kehidupan ini. Termasuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Namun, tidak berarti persamaan tersebut bermaksud kesetaraan antara keduanya dalam segala aspek. Islam telah menetapkan laki-laki dan perempuan menurut porsi masing-masing, baik dalam hak maupun kewajiban. Yang menjadi catatan penting adalah, keduanya mutlak ada saling kecenderungan, menurut kemampuan, keahlian dan porsinya masing-masing. Inilah yang dinamakan dengan keseimbangan peran, untuk saling melengkapi dan bermitra/bekerja sama dalam mengarungi kehidupan. Seperti dalam hal mengurusi dan merawat bumi dan struktural fungsional dalam berumah tangga. Laki-laki dan perempuan memiliki porsinya masing-masing untuk saling melengkapi dan menjalankan perannya. Untuk itu,kesetaraan yang dimaksud Islam adalah kesetaraan yang mengindikasikan keserasian dan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan; yang dibangun di atas syari‘at, bersandar pada asas kemitran, bukan untuk saling mengungguli maupun mendahului.

Pokok Kajian Feminisme

Adapun salah satu konsep penting dalam kajian feminisme ialah mengerti perbedaan konsep gender dan seks. Kesalahan dalam memaknai gender merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sikap menentang atau sulit bisa menerima analisi gender dalam memecahkan masalah ketidakadilan sosial. Seks merupakan perbedaan anotomis biologis laki-laki dan perempuan. Menurut Mansour Faqih, seks berarti jenis kelamin yang ditentukan secara biologis yang melekat pada masing-masing manusia. Sementara gender merupakan jenis kelamin yang bukan disebabkan oleh perbedaan biologis, melainkan terbentuk dari proses sosial budaya yang panjang.

Baca Juga  Hikmah Dibalik Dari Ujian Buruk

Pandangan sederhananya mengenai perbedaan dari keduanya itu ialah  seks dipandang sebagai status yang diterima atau diperoleh. Sedangkan gender merupakan pembentukan yang ditentukan oleh jumlah faktor yang ikut membentuk. Sehinga gender merupakan analisis yang dapat digunakan dalam menempatkan posisi yang setara antara lai-laki dan perempuan sebagai perwujudan tatanan masyarakat sosial untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih egaliter.


أَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِير

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Penafsiran Sayyid Qutb

Ayat ini mempunyai banyak tafsiran dari beberapa ulama salah satunya ialah Sayyid Quthb yang mana beliau mengatakan bahwa kita yang berbeda ras dan kulitnya, yang berbeda-beda suku dan kabilahnya, sesungguhnya kita semua berasal dari pokok yang satu. Maka janganlah berikhtilaf, jangan bercerai berai, janganlah bermusuhan. Beliau juga menafsirkan Allah lah yang telah menciptakan kamu dari kaum laki-laki dan perempuan. Dengan segala perbedaan yang ada itu semua merupakan keragaman yang tidak perlu menimbulkan pertentangan dan juga perselisihan. Namun, justru untuk menimbulkan kedamaian dan saling kerjasama dalam memikul segala tugas. Selain itu juga kemitraan antara laki-laki dan perempuan dalam ajaran ilahi yang bersifat qath’i secara normative ialah setara. Kecenderungan Sayyid Quthb yang mencoba meletakkan perempuan ditempat yang sewajarnya perlu dilihat secara positif dalam konteks pembentukan masyarakat yang utuh.

Baca Juga  Faham Feminisme Tidak Bertentangan dengan Islam?

Walaupun dari satu sudut, seolah-olah perempuan hanya dirumah. Namun perlu diketahui juga bahwa  perempuan yang turut berperan diluar rumah sangatlah diperbolehkan. Asalkan pekerjaan tersebut sesuai dengan status mereka yang perlu dipelihara agar tidak menimbulkan fitnah dan lain sebagainya. Dalam hal ini juga Sayyid Quthb juga menggariskan bahwasanya kewajiban yang perlu bagi wanita terhadap suaminya yaitu ketaatan, menjaga diri, harta, dan anak-anak sewaktu ketiadaan suami dengan arahan Al-Qur’an yang telah menggariskan kewajiban tertentu antara laki-laki dan perempuan. Yang paling asas dalam hal ini ialah mentaati suami dalam semua urusan keluarga kecuali dalam hal kemaksiataan ataupun yang dilarang agama. Sifat ketaatan ini menurut Sayyid Quthb lahir atas asas cinta yang mendalam. Sebab dalam islam juga tidak mengenal The second sex, yang mengutamakan jenis kelamin tertentu.

***

Dalam perjanjian Aqobah Nabi Muhammad telah mengapresiasi banyak perempuan yang berprestasi baik dalam bidang politik, ekonomi, dan berbagai sektor publik lainnya. Maka dari itu Al-Qur’an hadir sebagai penghapus tradisi-tradisi pra islam dan tradisi barat yang senatiasa berlaku tidak adil terhadap perempuan.

Menurut hemat penulis kajian gender merupakan salah satu kajian yang amat sangat penting dimasa sekarang yang mana untuk menjaga keseimbangan peran antara laki-laki dengan wanita, seperti yang telah disampaikan oleh Sayyid Quthb bahwasnaya perempuan dan laki-laki itu diciptakan untuk saling bekerjasama bukan untuk saling manjatuhkan anatara satu dengan yang lainnya.

Editor: An-Najmi