Tulisan ini merupakan respon terhadap video yang beredar beberapa hari yang lalu, video tersebut melaporkan kisah seorang kiyai disalah satu pondok pesantren yang melakukan poligami dan tidak hanya itu, beliau juga sudah menjadi mentor dan mengkampanyekan agar orang lain juga hidup berpoligami.
Tulisan ini tidak bertujuan mengomentari praktek poligami kiyai tersebut secara khusus, tetapi lebih kepada menjelaskan duduk perkara poligami itu sendiri yang dilihat dari perspektif Al-Qur’an. Dengan begitu dapat memberikan pemahaman yang benar, karena disatu sisi saat ini begitu banyak yang mengkampanyekan poligami secara masif tanpa memperhatikan unsur-unsur kebolehannya. Disisi lain ada juga yang menolak mentah-mentah konsep poligami ini sebagai sesuatu yang dibolehkan di dalam Islam. Selain itu tulisan ini juga bertujuan untuk membantah tuduhan-tuduhan para orientalis kepada Nabi Muhammad SAW sebagai orang yang haus seksual.
Konsep Poligami dalam Islam
Menurut keterangan dari Quraish Shihab dalam bukunya Perempuan, (2005: 77) poligami ini telah dikenal oleh seluruh masyarakat manusia di setiap bangsa jauh sebelum Islam itu datang. Bahkan dalam Perjanjian Lama disebutkan bahwa ada seorang Raja yang mempunyai tujuh ratus istri bangsawan dan tiga ratus gundik. Selain itu ada juga Raja Hendri V, leluhur Ratu Elizabeth Ratu Inggris, sekitara 500 tahun yang lalu menikah dengan enam orang gadis yang usianya masih muda-muda.
Islam juga mengatur masalah poligami, misalnya dalam al-Qur’an ditemukan ayat tentang poligami yaitu sebagai berikut.
Artinya : dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa : 3)
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah (2003:324) ketika menjelaskan ayat ini menyatakan bahwa ayat ini tidak mewajibkan poligami, tidak juga menganjurkannya, melainkan hanya menyinggung tentang kebolehan untuk berpoligami.
Konsep poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW bukan hanya untuk hawa nafsu karena terbukti bahwa Nabi hidup bermonogami selama dua puluh lima tahun. Tujuan berpoligami juga dalam rangka menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam membela agama, disamping itu juga dalam rangka untuk menyukseskan dakwah Islam.
Dalam Beberapa Kondisi, Poligami Adalah Solusi
Al-Maraghi dalam kitabnya Tafsir Al-Maraghi (1993:326) menjelaskan beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk berpoligami yaitu pertama, istri mandul. Apabila seorang suami memiliki istri yang mandul maka kondisi ini membolehkan suami untuk berpoligami bahkan mencarikan istri untuk suaminya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Sarah istrinya Nabi Ibrahim.
Kedua, istri sudah meunopause. apabila seorang istri sudah tua dan sudah tidak mampu melayani suaminya lagi maka dibolehkan suaminya untuk berpoligami.
Ketiga, gairah seks tinggi. Kondisi ketiga ini yaitu apabila seorang mempunyai gairah seks tinggi sementara istri tidak mampu melayaninya dengan baik, maka dibolehkan untuk berpoligami supaya menghindari perzinaan.
Keempat, jumlah perempuan lebih banyak. apabila jumlah perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki, misalnya negara yang baru saja mengalami peperangan sehingga menewaskan banyak laki-laki, maka pada kondisi ini dibolehkan untuk melakukan poligami. Hal ini memberikan kesempatan bagi perempuan-perempuan tersebut untuk merasakan menjadi seorang istri.
Penjelasan Al-Maraghi tersebut memberikan pemahaman bahwa sebenarnya poligami ini merupakan salah satu solusi dari masalah-masalah atau kondisi yang disebutkan.
Syaratnya Harus Adil
Dalam berpoligami seorang suami haruslah mampu berlaku adil. Berlaku adil disini berkaitan dengan mampunya mencukupi segala kebutuhan istri secara patut. Misalnya masalah uang belanja, masalah pakaian serta kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan hak seorang istri. Sedangkan masalah kecenderungan hati yang sifatnya tidak nampak tentunya manusia tidak mampu berlaku adil, sehingga hal ini adalah ditoleransi.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa poligami ini sebenarnya merupakan sesuatu yang sudah ada jauh sebelum Islam ada, kemudian hal ini diatur secara Islami. Islam tidak menganjurkan poligami, apalagi memerintahkan tetapi hanya membolehkan ketika terjadi beberapa kondisi yang memang mendesak yang solusinya dapat diatasi melalu poligami.
Editor: An-Najmi Fikri R
Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.