Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Kloning Manusia Perspektif Al-Qur’an

Kloning
Gambar: liputan6.com

Al-Qur’an sebagai kitab suci yang memuat berbagai dasar disiplin ilmu selalu mendorong penganut maupun pembacanya agar selalu berusaha mengkaji dan menggali berbagai keilmuan. Tentu dengan pandangan yang luas dan objektif, tak terkecuali dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kaum muslim selalu didoronf untuk mengembangkan proses dan memanfaatkan sebaik mungkin hasil dari temuannya.

Salah satu penemuan yang cukup menghebohkan dunia ialah keberhasilan para ilmuan dalam menciptakan kloning atau yang lebih dikenal dengan rekayasa genetik. Jika kloning diterapkan kepada hewan ternak untuk menghasilkan kualitas yang lebih baik, tentu tidak mengundang masalah. Namun bagaimana jika itu dilakukan kepada manusia? Hal tersebut tentu memantik segudang masalah dan berbagai peredebatan.

Jika para ilmuan menganggap kloning manusia sebagai suatu keberhasilan dalam kemajuan dan pengembangan teknologi sains, maka dalam kacamata al-Qur’an justru melihatnya sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip ajarannya. Karena itu sudah memasuki wilayah bebas akan nilai norma dan jauh dari etika. Selain itu juga penolakan yang dilakukan oleh sejumlah tokoh agama terhadap kloning manusia juga didasari dengan argumen bahwa praktik koloning tersebut akan meruntuhkan struktur bangunan kekeluargaan di dalam Islam.

Berangkat dari fakta tersebut, penulis akan coba sedikit menjelaskan mengenai kloning. Bagaimana al-Qur’an mendeskripsikan tentang manusia, sekaligus ditutup dengan praktik kloning dalam perspektif al-Qur’an.

Makna Kloning

Secara bahasa kloning berarti ranting atau potongan tanaman. Sementara dalam kamus biologi, kata klon itu berarti populasi sel maupun individu yang memiliki susunan genetis sama. Awal mulanya istilah klon ini hanya dipergunakan untuk tanaman saja. Seperti pencangkokan tanaman guna mendapatkan tanaman yang memiliki kualitas yang sama dengan induknya.

Namun, seiring perkembangannya ilmu teknologi sains, kloning sudah merebak kedunia hewan dan bahkan kepada manusia. Dari sinilah muncul istilah klon yang berarti tiruan yang persis seperti aslinya. Nah kloning ini tidak memerlukan proses seksual alias tanpa perkawinan namun bisa membuat hasil objek sama persis dengan indukannya.

Baca Juga  Mengurai Fenomena Guruh Dalam Al-Qur’an

Lalu bagaimana cara melakukan kloning terhadap manusia? Dengan penjelasan yang sederhana, kloning dilakukan dengan cara mengambil suatu sel yang bernama somatis dari tubuh indukan yang ingin dikloning. Kemudian memisahkan DNA atau inti sel yang mengandung informasi genetik dari sel somatisnya untuk di transfer ke dalam sel telur perempuan yang belum dibuahi. Tapi sudah dihapus semua inti sel DNA dalam sel telur tersebut.

Kemudian sel telur itu dipicu dengan semacam arus listrik untuk mengecoh si sel telurnya. Supaya ia bisa dibuahi dan terjadilah pembelahan dan pertumbuhan. Dan embrio akan tumbuh menjadi janin dengan kode genetik yang sama peris dengan gen orang yang mendonor tadi. Namun itu hanyalah gambaran sederhana yang dapat penulis pahami mengenai proses kloning manusia.

Sebab dalam faktanya, praktik kloning tersebut tidak semudah dan sesederhana itu. Melainkan melalui berbagai banyak tahap yang lebih kompleks.

Konsepsi Al-Qur’an Mengenai Manusia

Berkaitan dengan eksistensi manusia, al-Qur’an menyatakan dengan tegas bahwa manusia merupakan makhluk Allah yang paling sempurna di banding makhluk lain. Hal tersebut digambarkan dalam firman Allah yang berbunyi:

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna”. (al-Isra/17: 70)

Dalam ayat lain juga dijelaskan bahwa manusia juga dikaruniai dengan bentuk dan rupa yang terbaik ketimbang makhluk lain. Seperti dalam surah at-Tin ayat 4:

“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

Namun, kesempurnaan dan kemuliaan manusia yang dimaksud, tentu saja bukan karena ia diciptakan dalam bentuk fisik yang paling baik, melainkan lebih karena nalar yang telah dibekali sekaligus dengan segenap potensi akal manusia dalam berpikir, hati yang peka dalam merasakan, dan lain-lainnya.

Baca Juga  Tafsir Surah Al-Alaq: Urgensi Membaca dan Menulis

Maka ketika manusia mencoba untuk menciptakan sesuatu dengan menyalahgunakan akal ditambah tidak dibatasi dengan hati yang peka, tentu dapat dipastikan akan melahirkan suatu hasil yang mudharat. Maka orang-orang yang semacam itu juga termasuk sekelompok yang Allah cela karena mengingkari nikmat Allah, membuat kerusakan dimuka bumi dan melampaui batas yang Allah tetapkan.

Dengan demikian, kesempurnaan manusia sebenarnya lebih ditentukan oleh keimanan dan amal baik yang ia lakukan serta memanfaatkan fasilitas yang diberi Allah untuk kemaslahatan manusia dimuka bumi.

Pandangan Al-Qur’an Mengenai Kloning

Penerapan teknologi kloning pada tumbuhan dan hewan, misalnya, untuk bertujuan yang baik dan terbukti mampu memberikan kemaslahatan dan kemakmuran hidup umat manusia, dan tentu tidak menimbulkan mufsadat yang membahayakan maka tentu itu bukan menjadi suatu persoalan bahkan mungkin lebih baik dikembangkan lag untuk meningkatkan kemanfaatannya.

Namun akan berbeda persoalan jika yang dikloning itu ialah manusia, karena apa? Karena hal tersebut akan bersinggungan dengan banyak masalah. Masalah yang dimaksud bukan hanya menyangkut rekayasa gentik saja, melainkan juga bersentuhan dalam ranah hukum, etika, morallitas, budaya dan adat istiadat. Maka bisa dipastikan bahwa kloning bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Manusia yang dihasilkan dari kloning tersebut dihasilkan secara tidak sebagaimana mestinya, padahal dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan guna menghasilkan keturunan. Seperti dalam surat An-Najm ayat 45-46 :

“Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. Dari air mani, apabila dipancarkan”. Dalam ayat lain pun juga dikatakan:

“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)

Begitu juga dalam ranah hukum, kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang Allah ciptakan.

Baca Juga  Tafsir Ilmi: Reaksi Redoks dalam Pembangunan Benteng Zulkarnain

“dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119).

Yang dimaksud dengan kata Khalaqullah (ciptaan Allah) ialah suatu firah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia. Dan fitrah manusia dalam menghasilkan keturunan melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki ke perempuan dan antara laki maupun perempuan juga harus ada ikatan akad nikah yang sah.

Maka bagaimana dengan kloning yang sudah menyalahi fitrah proses menghasilkan manusia apalagi jika antara sang pendonasi dan perempuan tidak terikat dengan pertalian akad yang sah. Maka kita sudah bisa menjawabnya.

Penyunting: Bukhari