Para ulama memperdebatkan kewajiban pertama seorang hamba atau yang biasa disebut mukallaf. Ada 3 term yang dimunculkan para ulama dalam menegasikan kewajiban yang mesti didahulukan dari kedudukannya sebagai Hamba. Istilah tersebut adalah nazhor, ma’rifah dan syahadah.
Sebelum masuk kepembahasan, sunnah ulama Al-azhar ialah selalu memberikan pembahasan mengenai mustholahat (istilah) yang akan dipelajari. Supaya ketika kita ingin mendapatkan pemahaman yang utuh dan sempurna, tidak menjadi rancu saat diproses.
Nazhor, Ma’rifah dan Syahadah
Nazhor secara bahasa berakar dari huruf نظر yang berarti melihat تأمل الشيئ و معاينته memperhatikan sesuatu dan membedakannya. Adapun menurut ulama mutakillimin (aqidah) nadzor adalah proses berpikir secara rasional dalam setiap ciptaan Allah SWT, dengan tujuan agar sampai pada ma’rifatullah, yaitu berpikir siapa pencipta dari setiap makhluq.
Nazor ini menurut ahlussunnah adalah hal yang diwajibkan syariat, sesuai dengan firman allah (ويتفكرون في خلق السماوات الارض ) karena dengan nadzor lah manusia akan sampai kepada ma’rifah. Dan juga ummat islam dapat memperkuat aqidah-aqidah yang bersumber dari dalil dalil naqli (nash) mengguanakan dalil aqli (rasio).
Adapun ma’rifah dapat dipahami bahwasanya dia merupakan ma’lumat-ma’lumat baku yang dihasilkan dari proses nadzor yang shohih kepada setiap ciptaan atau makhluq, sesuai pandangan agama yang benar. Juga termasuk di dalamnya ma’lumat baku yang disampaikan oleh syariat mengenai Allah SWT. Seperti tuhan itu esa, tuhan tidak sama dengan makhluk dll.
Ahlussunah berpendapat bahwa ma’rifah diwajibkan oleh syariat sesuai dengan firmannya (فإن لم يستجيبوا لكم فاعلموا أنما أنزل بعلم الله و أن لا إله إلا هو) (surat Hud 14) Imam Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya menuliskan riwayat hadits qudsi dari Abu Ja’far berkanaan dengan ayat ini allah mengatakan: “Wahai Muhammad katakanlah kepada kaum musyrik itu bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali allah, dan tinggalkanlah tuhan2 yang engkau ciptakan, dan esakanlah allah dalam setiap ibadah ibadahmu”.
Senada dengan sebelumnya dalam surat Muhammad ayat 19 Allah SWT juga berfirman (فاعلم أنه لا إله إلا هو),di dalam tafsir Al-Qurtubi mengutip riwayat dari Mawardi yang mengatakan, maka ayat ini bercerita tentang tiga hal: “Ketahuilah bahwa allah sendirilah yang telah mengatakan kepadamu (muhammad) bahwa tiada tuhan selain allah, kemudian yang kedua apa-apa yang kamu ketahui dengan istidlal akalmu itu merupakan sebaik baik keyakinan, yang ketiga maka beritahukanlah kepada mereka bahwa apa-apa selain allah (alam) adalah suatu yang hadits”.
Kemudian yaitu syahadat. Syahadat yang dimaksudkan adalah mengucapakan dua kalimat yaitu :
أشهد أن لا إله إلاالله و أن محمد السول الله.
Hukumnya wajib agar keimanannya dianggap sah, bagi orang yang sanggup dan mungkin mengucapkannya. Maka tidak wajib bagi orang yang bisu dan juga orang orang yang diancam atau disiksa hingga ia kesulitan dan tidak dapat mengucapkannya,maka ia dihukumi beriman oleh Allah SWT. Juga sah hukumnya untuk mengucapkan syahadat menggunakan bahasa selain arab akan tetapi tetap lebih baik mengguanakan bahasa arab, sesudahnya boleh menggunakan bahasa lain, sebagaimana yang dilakukan para muallaf sekarang.
Kemudian tidaklah cukup bagi seseorang untuk mengucapkan syahadat saja tanpa mengetahui makna dari kalimat tersebut, sehingga dapat dengan hal itu seseorang dapat mengimani secara sempurna akan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad kepada seluruh alam baik itu orang Arab dan non arab.
Mengucapkan syahadat merupakan bentuk resmi seseorang masuk islam, maka secara dzohir, apabila orang telah mengucapkan syahadat otomatis dia akan diwajibkan dengan hukum hukum yang berada dalam ajaran islam, seperti warisan, pernikahan, sholat, dimakamkan secara islam dan dikuburkan dipekuburan orang2 islam.
Kewajiban Pertama Bagi Hamba
Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan awal kewajiban ini:
- Mayoritas ulama Asyariyyah berpendapat bahwa kewajiban pertama ialah ma’rifah(mengenal) Ibnu Atalmisaniy mengibaratkan :” Ma”rifatullah adalah kewajiban pertama bagi muslim yang sudah berakal dan baligh secara syar’I, karena tidak layak lagi bagi para mukallaf patuh untuk melakukan perintah atau larangan tanpa tahu siapa yang memberi perintah. Atas dasar ini pula menjadi tujuan daripada da’wah baginda nabi.
- Al baqilany mengatakan bahwa kewajiban pertama mukallaf ialah an-nadzhru (nazor).
- Ada yang mengatakan kewajiban pertama itu ialah القصد niat untuk an-nadzhru (nazor).
- Terakhir ada juga yg mengatakan sesungguhnya kewajiban pertama seorang muslim ialah bersyhadat. Dalam shirah diceritakan bahwa nabi Muhammad SAW mengutus muadz ke yaman sembari menitip pesan: “Sesungguhnya kau akan menemui kaumnya ahli kitab (Yaman) pastikan yang pertama kali kau ajak kemereka ialah agar mereka mentauhidkan Allah SWT., maka setelah mereka sudah mengetahui itu, beritahukan bahwasanya Allah mewajibkan bagi mereka sholat lima waktu,”.
Maka sebenarnya tidak ada perbedaan antara yang berpendapat bahwa kewajiban yang pertama, bagi mukallaf ialah nazor maupun niat kepada nazor dengan yang mengatakan ma’rifah atau bersyahadat terkandung di dalamnya ma’rifah. Karena mereka (yang ma’rifah) sesungguhnya melakukan nadzor sebagai permulaan dalam perbuatan sedangkan ma’rifah (syahadat) ialah kewajiban pertama secara khitob dan tuntutan. Adapun yg mengatakan nazor adalah kewajiban pertama, tidak lain karena ia merupakan washilah (alat perantara) untuk sampai kepada ma’rifah yg wajib (Allah SWT).
Sebenarnya kita tidak perlu bingung menentukan yang mana yang lebih dahulu dalam menentukan kewajiban, karena semuanya terkandung dan saling melengkapi atau bisa dibilang satu paket. Sama-sama dalam permulaan, akan tetapi tidak semua hal dalam permulaan tersebut dapat setiap orang mendefinsikan, atau mengekspresikannya. Akan tetapi jikalau ada yang hilang dari tiga proses tersebut, maka akan ada hukum dan konsekuensinya, yang mana dibahas dalam pemabahasan yang lebih rinci.
Editor: An-Najmi Fikri R

























Leave a Reply