Berbicara mengenai khazanah kajian tafsir di era modern ini, rasanya tidak sempurna jika tidak menghadirkan nama beberapa tokoh yang terkenal. Beberapa tokoh yang memiliki peranan penting dalam telaah sekaligus pengembangan terhadap pengetahuan mengenai Islam. Terutama pada aspek pemikiran dan beberapa sudut pandangnya terhadap Al-Qur’an tentunya melalui karya-karyanya.
Biografi Singkat Mutawalli Al-Sha’rāwī
Salah satu tokoh tafsir yang dikenal pada abad 20 yakni Syekh Muhammad Mutawalli Al-Sha’rāwī. Atau lebih dikenal dengan sebutan “al-Imam al-Sha’rāwī”. Beliau seorang pemikir Islam sekaligus ahli tafsir yang lahir pada hari ahad tanggal 17 Rabi al-Thani 1329 H. Bertepatan dengan tanggal 16 April 1911 Masehi di Desa Daqadus, Distrik Mith Ghamr Provinsi Daqahlia Republik Arab Mesir.
Dalam usia 11 tahun beliau sudah hafal Al-Qur’an. Dan sejak kecil pula beliau memang sudah tampak tanda-tanda kecerdasannya. Terutama lewat beberapa hafalan terkait syair (puisi) dan pepatah Arab dari perkataan dan hikmah. (Hasyim 1998: 24). Adapun pendidikan formal yang ditekuninya dimulai dari Madrasah Ibtidaiyah (lembaga pendidikan dasar) Al-Azhar, Zaqaziq pada tahun 1926 hingga lulus dan mendapatkan ijazah dari madrasah tersebut.
Selanjutnya Imam Al-Sha’rāwī melanjutkan pendidikannya di Madrasah Tsanawiyah (lembaga pendidikan menengah). Dari situ bertambahlah minat beliau dalam bidang sya’ir dan sastra. Serta mendapatkan tempat khusus di antara rekan-rekannya, sekaligus terpilih sebagai ketua persatuan mahasiswa dan menjadi ketua perkumpulan sastrawan di Zaqaziq. Hal tersebut menjadi titik semangat kehidupan Al-Sha’rāwī untuk mendalami bidang puisi dan sastra Arab. (Hasyim 1998: 28).
Sejalan dengan keinginan beliau dalam mengarungi samudra keilmuan. Al-Sha’rāwī melanjutkan studinya di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir di Fakultas Adab dan Sastra Arab tahun 1937. Beliau juga sempat terlibat di dalam gerakan nasional dan gerakan Al-Azhar, salah satunya revolusi di Al-Azhar pada tahun 1919 Masehi. Sehingga beberapa aktifitas dan kegiatan tersebut menjadikan Al-Sha’rāwī terpilih menjadi ketua Persatuan Mahasiswa. (al-‘Ainain 1995: 28-29).
Hingga pada akhirnya beliau lulus dari Al-Azhar pada tahun 1940 dengan meraih gelar ‘Ālamiyyāt (sekarang menjadi Lc). Dan di tahun yang sama Al-Sha’rāwī mulai mengajar di pesantren agama di daerah Thanta, Zaqaziq dan kemudian di pesantren agama di Iskandaria. Setelah masa pengalaman akademik yang panjang, Al-Sha’rāwī pindah ke Saudi Arabia dan meniti karir di dunia akademisi. Yakni dengan menjadi dosen di Fakultas Shari’ah Universitas Ummu al-Qurā.
Karir dan Jabatan yang Pernah Diemban
Al-Sha’rāwī mengajar materi akidah meskipun spesialisasinya di bidang bahasa. Akan tetapi, berkat kegigihan beliau dalam menekuninya dan akhirnya beliau menuai beberapa prestasi yang tinggi. Sehingga pada tahun 1963 Masehi Al-Sha’rāwī ditugaskan di Kairo sebagai direktur di kantor Syekh Al-Azhar, Syekh Husain Ma’mun. Kemudian beberapa jabatan penting lainnya yang pernah beliau jalani sampai pada tahun 1978 M. (al-Minshawi tt: 8).
Selanjutnya pemikiran-pemikiran beliau mengenai agama terutama pemikiran beliau dalam bidang tafsir sangat tinggi dan mendalam. Hal itu sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Abd al-Fattāh al-Fāwi. Bahwa dalam kajian tafsir, Al-Sha’rāwī bukanlah seorang yang tekstual, kaku di hadapan naṣ (teks). Kemudian tidak juga terlalu cenderung kepada ra’yu (hanya mengikuti pemikiran nalar).
Perhatian beliau terhadap kajian keagamaan memang begitu tinggi. Makanya setiap pemikiran yang muncul selalu dikaji melalui pedoman tekstual. Dengan menggunakan akal pikiran sesuai kebutuhaan dan sikap keterbukaan terhadap berbagai pendapat dan saran. Sehingga beberapa pemikirannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. (al-Marsi 1990: 51-52).
Dan hal tersebut sejalan dengan kecintaan Al-Sha’rāwī terhadap keilmuan. Sampai banyak karyanya yang disusun, dikumpulkan bahkan disebarluaskan melalui tulisan dalam artikel, kitab maupun buku. Di antara karyanya yang sangat monumental adalah kitabnya yang berjudul Khawāṭīr al-Sha’rāwī Ḥaula Al-Qur’ān al-Karīm atau lebih dikenal dengan sebutan Tafsīr al-Sha’rāwī
Al-Qur’an dan Penafsiran Al-Sha’rāwī
Imam Al-Sha’rāwī selalu memberikan perhatian besar terhadap Al-Qur’an beserta penafsiran, makna yang terkandung hingga berbagai ilmu yang berkaitan dengannya. Terlebih menurutnya bahwa Al-Qur’an memiliki peranan penting dalam kajian keislaman sebagai marāji’ al-‘Ulyā atau sumber hukum tertinggi dalam Islam. Pernyataan tersebut membuktikan kecintaan Al-Sha’rāwī terhadap Al-Qur’an.
Untuk itu di dalam beberapa kesempatan dakwahnya, beliau selalu menyelipkan untaian hikmah al-Qur’an berikut dengan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Karena baginya penerapan atas nilai-nilai kebaikan yang terdapat dalam Al-Qur’an lebih utama dari pada sekedar mengkajinya (Al-Sha’rawi 1998: 24-30). Oleh karena itu penjelasan dan penafsirannya lebih dominan dengan bentuk atau model penafsiran aplikatif. Sehingga dapat bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial.
Misalnya dalam pemaknaan dan penafsiran Al-Sha’rāwī mengenai term raḥmah dalam Al-Qur’an yang kemudian ditulis dalam kitab tafsīr al-Sha’rāwī. Beliau menyebutkan bahwa lafaz raḥmah dalam Al-Qur’an ialah bukan sebatas dimaknai sebagai kasih dan sayang-Nya kepada makhluk ciptaan-Nya. Akan tetapi raḥmah bermakna suatu anugerah yang tidak ternilai harganya dan sangat mulia bagi siapa saja yang beruntung mendapatkannya. Sebab Allah hanya memberikan kepada yang dikehendaki-Nya saja (QS:17/28).
Penafsiran Kata Rahmah dalam Al-Quran
Selaras dengan pernyataan Al-Sha’rāwī, menurut al-Ṣuyūṭiy (w.1505), ayat di atas memiliki sabāb nuzūl yakni : “Suatu ketika ada seorang datang kepada Rasulullah saw. ingin meminta suatu tunggangan (kendaraan) kepada Rasul, maka Rasul menjawab : “Saya tidak memiliki apa yang kamu pinta.” Dan ia pun kembali dengan bersedih hati, maka turunlah ayat ini” (al-Ṣuyūṭiy 1971: 121)
Kemudian Al-Sha’rāwī melanjutkan argumentasinya bahwa sikap Nabi Muhammad saw. tersebut benar adanya, dan sesuai dengan petunjuk Allah. Yakni bersikap sesuai dengan kondisinya dan tidak menutup harapan seseorang, dan setelah itu meminta perindungan dan rahmat-Nya yang luas. (al-Sinrāwī 1991: 8479) dan katakanlah padanya (si peminta) sebagaimana lanjutan ayatnya, فَقُل لَّهُمْ قَوْلاً مَّيْسُورا (maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas).
Senada dengan itu kemudian Al-Sha’rāwī mengaitkan ucapan yang pantas dengan ayat lain, قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ (Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah). Bahwa ucapan yang pantas atau yang baik itu lebih baik dari pada ṣadaqah (sedekah). Jadi apapun kondisinya Nabi senantiasa berharap atas rahmat-Nya, dan raḥmah dalam ayat ini dimaknai oleh Al-Sha’rāwī sebagai “perlindungan” atas kejadian yang sedang dihadapi Rasulullah saw. Dan beliau menjadikan hal di atas sebagai pelajaran untuk meningkatkan kualitas keimanan. (al-Sinrāwī 1991: 8480).
Selain penafsiran Al-Qur’an secara normatif, nampaknya Imam Al-Sha’rāwī juga memaknainya secara aplikatif. Bahwa menurut beliau term raḥmah memiliki pengaruh terhadap perilaku manusia terutama bagi mereka yang senantiasa beriman, taat kepada Allah dan beramal shaleh. Bentuknya sebagaimana dijelaskan dalam tafsīr al-Sha’rāwī,بأن يستطحب مع العمل الإخلاصَ للمعمول له، وهو الحق سبحانه (Melaksanakan segala amal kebaikan dengan ikhlas karena Allah Subḥānahu wa Ta’ālā). Kemudian, بأنْ يعشق التكليف حتى تؤدي فوق ما فُرِض عليه (mengerjakan segala amal kebaikan dengan tepat bahkan melebihi dari batas ketentuan). (al-Sinrāwī 1991: 11570).
Memberikan Makna Aplikatif
Dengan demikian term raḥmah memberikan dampak yang positif terhadap perilaku manusia terutama dalam hal ibadah dan berbuat kebajikan di muka bumi ini. Sebab raḥmah selalu dekat dengan kebaikan-kebaikan hamba-Nya إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ dan balasan-Nya pun tidak hanya diberikan di dunia. Tapi juga diberikan di akhirat kelak. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang dikeluarkan oleh Imam Bukhāriy :
“Sesungguhnya Allah menciptakan rahmat pada hari penciptaannya 100 rahmat, kemudian ditahanlah yang 99, kemudian diutuslah satu rahmat kepada setiap mahluk, seandainya orang kafir mengetahui bahwa Allah memiliki rahmat yang diberikan kepada setiap makhluk, maka dia pasti tidak akan berputus asa dari surga. Dan seandainya orang beriman mengetahui bahwa Allah memiliki adzab yang yang amat pedih maka dia tidak akan merasa aman dari neraka ” (H.R. Imam Bukhāriy). (al- Bukhāriy tt: 6469). “
Penjelasan hadis di atas telah jelas bahwa raḥmah Allah sangatlah luas. Mencakup segala aspek kehidupan di dunia ini termasuk bagi mereka yang tidak beriman sekalipun (kafir), seandainya mereka mengetahuinya maka Allah pun tidak segan-segan untuk menganugerahkan sebagian raḥmah-Nya kepada mereka sebagaimana karunia-Nya terhadap orang-orang yang mengimani-Nya.
Demikian penafsiran Muhammad Mutawalli Sha’rawi mengenai term raḥmah dalam Al-Qur’an yang dilengkapi dan disempurnakan dengan beberapa keterangan dalam kitab tafsirnya. Diantaranya penjelasan hadis-hadis Nabi sebagai pendukung, sehingga penafsirannya dapat bersentuhan langsung dengan perihal ‘amaliyah wa al-Ubūdiyah sebagai bentuk kemaslahatan atas hubungan manusia dengan Allah dan kemaslahatan hubungan antar sesame.
Kesimpulan
Berikut juga terkait perihal closing statement (pernyataan penutup) dari rangkaian pembahasan sebelumnya dalam kajian ini yakni kesimpulan Al-Sha’rāwī mengenai penafsirannya bahwa term raḥmah memiliki beberapa keistimewaan tertentu, diantaranya : 1). Merubah sesuatu menjadi lebih baik dari sebelumnya. 2). Memberikan sesuatu sesuai kebutuhan bahkan lebih dari padanya. 3). Memberikan sesuatu kepada yang dikehendakinya. 4). Raḥmah memiliki makna yang tidak bisa dideskripsikan karena ia melekat dengan dzat yang maha sempurna maka hasilnya pun mengikuti dzat-Nya yakni sempurna.
Penyunting: Bukhari
Leave a Reply