Islam merupakan agama yang menganjurkan penganutnya bekerja dan bertebaran di muka bumi untuk memperoleh rezeki. Hal itu tergambar di dalam hadist Nabi yang berbunyi “tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian, kecuali dia bertemu dengan Allah, sementara di wajahnya tidak ada secuil daging pun.” (HR. Bukhari, no. 1405, dan Muslim, no. 1040).
Islam sangat tegas melarang seseorang untuk mengemis selama dia masih mampu untuk bekerja dan bisa menghasilkan sesuatu melalui tangannya sendiri. Islam juga telah memberitahu bahwa siapa yang mengemis dan meminta-minta padahal dia mampu bekerja sendiri, maka dia mendapat posisi hina di sisi Allah SWT.
Setiap profesi, baik itu di bidang layanan jasa, perindustrian, perdagangan atau investasi merupakan pekerjaan terhormat dan mulia selama dalam kategori mubah. Namun, itu semua akan berubah menjadi haram apabila di dalam transaksi pekerjaan tersebut merugikan individu dan masyarakat. Ada jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam Islam.
Jenis-Jenis Transaksi yang Dilarang: Riba
Riba merupakan penambahan terhadap sesuatu yang terlarang dalam Islam karena banyak merugikan orang lain. Ini terbagi menjadi beberapa bagian, dan yang paling keras adalah riba dana pinjaman dan utang piutang. Riba pinjaman adalah ketika seseorang meminjam uang dalam jumlah tertentu baik dari individu atau perbankan dengan kesepakatan adanya bunga semisal 5 persen atau lebih dalam jangka waktu yang telah disepakati. Sedangkan riba hutang yaitu penambahan terhadap pokok utang ketika sudah jatuh tempo karena tidak bisa melunasi sisa utangnya.
Riba merupakan transaksi yang sangat diharamkan dan termasuk ke dalam dosa besar. Harta yang didapat dari hasil riba walaupun terlihat banyak tetapi tidak ada keberkahan di dalamnya. Allah SWT berfirman, ”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah,” (Al-Baqarah:276).
Gharar
Gharar (ketidakjelasan) merupakan setiap transaksi yang mengandung hal-hal yang tidak jelas dan memberikan dampak kesenjangan yang membuka potensi terjadinya konflik antara kedua belah pihak, atau salah satu pihak berpotensi dirugikan. Salah satu contoh transaksi gharar adalah ketika seseorang menjual buah-buahan yang belum matang dan belum layak panen. Nabi Muhammad melarang jual beli yang seperti ini karena dikhawatirkan buah-buahnya busuk sebelum matang.
Islam sangat tegas melarang perbuatan gharar guna mengantisipasi terjadinya perselisihan, kerugian salah satu pihak, dan ketidakadilan. Nabi Muhammad SAW melarang jual-beli yang mengandung gharar dan ketidakjelasan. (HR. Muslim. no. 1513).
Maysir
Maysir (judi atau spekulasi) merupakan setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang. Hukum dari berjudi atau spekulasi adalah haram. Allah SWT berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219).
Perbuatan judi atau mengadu nasib termasuk ke dalam najis maknawi karena terdapat unsur merugikan dan membahayakan bagi masyrakat lain. Umat Islam diminta untuk menjauhinya karena judi menyebabkan perpecahan, kebencian dan melalaikan seeorang dari shalat dan dzikir kepada Allah.
Transaksi terlarang seperti yang telah disebutkan di atas hendaknya ditinggalkan dan dijauhi oleh umat Islam. Selain merugikan diri sendiri dan orang lain transaksi tersebut tidak akan mendatangkan keberkahan. Karena hal tersebut diperoleh dengan cara-cara yang dzalim. Motif dari transaksi tersebut hanya mengedepankan profit oriented atau menggali keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Lalu bagaimana jenis-jenis transaksi yang dianjurkan di dalam Islam? Islam telah menjelaskan hukum berbagai transaksi yang dilakukan. Selain itu Islam juga mengajarkan etika dan moral dalam berbisnis maupun bertransaksi. Etika dan moral tersebut diantaranya ialah amanah, kejujuran dan profesionalisme.
Amanah merupakan sifat yang dapat dipercaya pada diri seseorang terutama dalam bertransaksi dan berbisnis. Amanah adalah salah satu akhlak muslim, Allah SWT Berfirman : sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisaa’:5). Sedangkan kejujuran merupakan sikap terpenting yang harus dimiliki seorang mukmin dalam mengambil tindakan.
Nabi Muhammad SAW bersabda tentang penjual dan pembeli: “kalau penjual dan pembeli jujur dan transparan, maka jual-beli keduanya akan berkah, namun jika berdusta dan menutupi seuatu, maka hilanglah keberkahan jual-belinya.” (HR. Al-Bukhari, no 1973, dan Muslim, no. 1532). Terakhir ialah profesionalisme, dalam berbagai aspek pekerjaan baik pekerja atau pedagang profesionalisme sangat penting untuk dilakukan.
Inilah etika dan moral yang dianjurkan oleh Islam dalam berbisnis dan bertransaksi. Apabila hal ini dapat dilakukan oleh setiap individu maka perbuatan-perbuatan yang dzalim dan merugikan akan tersingkir. Sehingga keberkahan dalam bertransaksi akan diperoleh dan kebahagian dunia akhirat dapat tercapai. Allahu a’lam bissawab.
Editor: Ananul
Leave a Reply