Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Islam Sebagai Solusi Mencegah Perzinahan

zina
Sumber: jangandekatizina - Bing images.com

Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, tidak sedikit para pemuda dan pemudi yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan. Sebab terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama yang mempengaruhinya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. 

Kita telah mengetahui bahwa sebagian besar bangsa barat adalah bangsa sekuler, seluruh kebudayaan yang mereka hasilkan jauh dari norma-norma agama. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas. Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta mengatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran.

Definisi Zina dalam Pandangan Islam

Zina (bahasa Arab;الزنا,) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Sedangkan zina secara harfiah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan dalam setiap agama, perzinahan merupakan sesuatu yang paling dibenci dan dilarang. Konteksnya pada agama Islam, hal tersebut dapat dibuktikan pada surat al-Qur’an tentang perzinahan atau melakukan hubungan seksual diluar nikah adalah:

“Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap seorang dari keduanya seratus kali jera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.” (Surat An-Nur ayat 2)

Macam-Macam Zina dalam Islam

Sebuah hadits dari Abu Hurairah radiallahuanhu, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda yang artinya:

Baca Juga  Membaca Konsep Iman dan Islam ala Muhammad Syahrur

“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).

Adapun macam-macam zina adalah sebagai berikut:

1. Zina al-lamam

a. Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang. Misalnya: memandangi foto atau video porno, mengintip cewek mandi, dan sebagainya.

b. Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.  Contohnya: berpikiran mesum “Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”

c. Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya. Contohnya: ucapan mesum kepada pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”

d. Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya. Tangan dianggap telah melakukan zina dengan melakukan perbuatan yang tidak baik, melakukan masturbasi atau onani untuk memperoleh kepuasan seksual. Jadi kalau ditilik dari kaca mata tasawuf, maka masturbasi atau onani dikategorikan sebagai bentuk zina tangan.

2. Zina luar al-lamam (Zina Yang Sebenarnya)

a. Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.

b. Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.

Hukuman Bagi Pezina

Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku. Oleh karena itu, untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sebagaimana telah digariskan oleh Rasulullah Saw. yaitu ada 4: orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.

Baca Juga  Nisyan dan Sebab-Sebab Lupa dalam Al-Quran

Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam Syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam Abu Hanifah dan imam Ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Saw., sebagai berikut:

(رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)

 “Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia waras.”

Agama Islam membagi dalam dua kategori hukum bagi pelaku perzinahan:

Pertama, zina muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah mempunyai pasangan yang sah (sudah menikah). Hukumannya adalah: Dicambuk sebanyak 100 kali, tanpa didera lebih lanjut.

Kedua, zina ghayru muhshan, yaitu perzinahan yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Pelaku zinah ini, selain dicambuk 100 kali, mereka juga harus diasingkan selama setahun.

Solusi dalam Permasalahan Moral

Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah Saw. sejak 14 abad yang lalu bagi gadis/perjaka.

Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i. Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif.

Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai (nikah), sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya.

Baca Juga  Peradaban Manusia dalam Al-Qur'an: Panduan Menuju Kemajuan dan Kedamaian

Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, tindak pemblokiran situs-situs porno, dan pasangan non-muhrim yang bermesraan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini.

Editor: An-Najmi Fikri R