Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Hukuman Perzinahan Sedarah, Homoseksual dan Menyutubuhi Binatang

Sedarah
Gambar: https://aceh.tribunnews.com/

Termasuk dosa besar setelah syirik adalah berzina. Al-Quran menyebutkan mendekati zina adalah perbuatan yang teramat keji dan suatu jalan yang buruk (Q.S. Al-Isra’[17]: 32). Berzina secara umum dapat didefinisikan sebagai perbuatan keji yang dilakukan oleh pria dan wanita. Yaitu mempertemukan antar kelamin mereka tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.

Perzinaan merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt. Karena perzinahan menghancurkan harkat martabat manusia, merusak keturunan dan menyimpang dari fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan terbaik (Q.S.At-Thin [95]: 4).

Atas dasar itu pula hukuman setimpal diberikan kepada pelaku zina. Hukuman tersebut langsung dieksekusi di dunia sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku zina muhshan (pelakunya sudah menikah) misalnya, Rasulullah mengisyaratkan untuk dihukum berupa rajam. Yakni tubuhnya dipendam dalam tanah sebatas leher, lalu kepalanya dilempari dengan batu sampai meninggal.

Sedangkan pelaku perzinahan ghairu muhshan (pelakunya masih gadis dan perjaka). Rasulullah Saw. mengisyaratkan untuk mencambuk mereka sebanyak seratus kali. Kemudian dalam proses pencambukkan, Rasulullah Saw. memerintahkan agar orang mukmin melihat dan menyaksikan, agar dijadikan pelajaran. Setelah itu pelaku zina diasingkan selama satu tahun dari tempat dimana ia tinggal.  

Jika kita lihat, bagaimana mengerikanya hukuman perzinahan yang diterapkan syariat Islam secara murni. Sebab perzinahan bisa membawa kerusakan umat di dunia dan termasuk dosa besar yang dimurkai Allah.

Fenomena Perzinahan Saat Ini: Dari Sedarah Hingga Binatang

Selain zina muhshan dan ghairu muhsan dikategorikan sebagai dosa besar dan memiliki hukuman yang berat, ternyata ada lagi, dosa perzinahan yang lebih besar dan hukumanya lebih berat. Yaitu perzinahan dengan saudara sedarah (muhrim), perzinahan dengan sesama jenis (homoseksual), dan menyetubuhi hewan.

Baca Juga  Elaborasi Semantik Leksikal Makna Hiponim dalam Q.S Al-An’am Ayat 38

Perbuatan tersebut merupakan perbuatan sangat keji dan di luar batas fitrah manusia. Entah pelaku terkena gangguan dalam psikologinya atau memiliki hiperseks tinggi sehingga ingin mencoba hal diluar batas manusiawi. Orang seperti ini dikategorikan orang yang melampaui batas.

Percaya atau tidak, kasus perzinahan dengan sedarah, homoseks dan hiperseks lainya akhir-akhir ini sudah merajalela. Banyak bapak yang menyalurkan syahwatnya kepada anak kandungnya sendiri. Saudara kandung memenuhi kebutuhan biologisnya dengan saudaranya sendiri. Kaum gay sudah menampakkan diri dengan bangga atas perbuatanya. Dan masih banyak lagi perbuatan seksual diluar batas akal sehat dan kaidah normal.

Untuk itu dalam tulisan ini penulis mencoba untuk memaparkan hukuman serta konsekuensi bagi para pelaku penyimpangan seksual atau hiperseks menurut hukum Islam.

Hukuman Perzinahan Sedarah

Hubungan intim sedarah atau disebut dengan incest diangap tabu di seluruh dunia karena tidak sesuai dengan kaidah normal. Agama Islam dengan ajarannya yang universal mengancam betul seseorang yang berzina dengan mahramnya. Zina dengan mahram maksudnya adalah zina dilakukan dengan ibu, saudara kandung, ibu tiri dan semua wanita yang termasuk mahram yang tercantum dalam Q.S An-Nisa [4]: 23.

Rasulullah mengecam terhadap orang yang berzina dengan mahram, baik itu tanpa ada pernikahan maupun diikat pernikahan saudara. Terdapat hadis di musnad Ahmad, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang berzina dengan wanita yang masih mahramya maka bunuhlah dia!!”. Hadis ini juga terdapat dalam Sunan Abu Dawud, An-Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain sebagainya. Hadis ini disepakati kesahihanya oleh para ulama hadis.

Hukuman berzina dengan mahram adalah dibunuh, baik ia seorang sudah menikah maupun belum menikah. Tidak hanya itu, di dalam Sunan Ibnu Majah nomor 2111 terdapat hadis yang diceritakan oleh Al-Barra’. Ia pernah bertemu dengan pamannya yang sedang membawa bendera, ia pun bertanya ‘Hendak mau kemana engakau wahai paman?’. ‘Rasulullah Saw. mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya setelah kematiannya, agar aku memenggal lehernya dan mengambil hartanya’, jawab paman Al-Bara’.

Baca Juga  Larangan membicarakan keburukan orang lain

Tidak ada takaran atau ukuran secara spesifik dosa perzinahan dengan sedarah. Sebab terlalu besar dosanya. Semua ulama fikih sepakat bahwa perzinahan dengan sedarah adalah dosa yang paling besar melebihi dosa zina biasanya. Terbukti bahwa hukuman di dunia adalah dibunuh tanpa ampun dan di rampas semua hartanya.

Hukuman Pelaku Homoseksual

Termasuk dosa besar dan melebihi dosa zina adalah homoseksual. Perbuatan tersebut menjijikkan yang pernah dilakukan oleh kaum Luth, Allah murka dan membasmi kaum Sodom tersebut. Al-Quran secara jelas menyatakan orang tersebut sebagai orang yang melampaui batas (Q.S. As-Syu’ara [26]: 166).

Hukuman bagi pelaku homoseksual juga sangat berat mengingat perbuatanya yang tidak wajar dan sangat menjijikkan. Pelakunya harus dibunuh, baik ia sudah menikah maupun belum. Dalam Sahih Sunan Ibnu Majah no. 2075 terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Barang siapa yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang menyodomi dan orang yang disodomi”.

Hukuman Menyetubuhi Binatang

Seakan tidak mungkin terjadi seorang menyetubuhi binatang, sebab diluar batas normal dan sesuatu yang menjijikkan. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada sebagian manusia yang pernah melakukan hal tersebut. Entah ia memiliki penyakit hiperseks atau melakukan ekspedisi seksual maupun alasan yang lain.

Rasulullah pernah menyinggung soal orang yang menyetubuhi binatang. Hal tersebut menunjukkan memang ada segelintir manusia yang pernah melakukan perbuatan menjijikkan tersebut, entah itu pada zamannya maupun zaman yang akan datang. Rasulullah Saw. bersabda yang termaktub dalam Sahih Tirmidzi no. 1176 yang artinya, “Siapa saja yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia, dan bunuhlah binatang tersebut”.

Dari pemaparan di atas sudah jelas bahwa hukuman bagi pelaku incest (hubungan badan sedarah), homoseksual, dan menyetubuhi binatang adalah dibunuh dan tergolong dosa besar melampaui dosa perzinahan. Hukuman tersebut agar menjadi pelajaran umat Islam khususnya untuk tidak melakukan perbuatan tidak normal. Semoga kita dijauhkan oleh Allah dari perbuat yang keji dan mungkar.

Baca Juga  Surat Al-Qhasas Ayat 77: Memaknai Peran Manusia Sesungguhnya

Penyunting: Bukhari