Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Hukum Zina Menurut Tiga Agama Samawi: Yahudi, Nasrani, Islam

Sumber: Muslimskeptic.com

Zina adalah perbuatan kotor dan keji yang tidak bisa diterima akal dan dilarang oleh semua agama di dunia ini. tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat kompleks, seperti: Ketidakjelasan garis keturunan, terputusnya ikatan hubungan darah, kehancuran kehidupan rumah tangga, tersebarnya penyakit kelamin, menurunnya mentalitas pemuda, dan sebagainya. Perilaku zina menjadi suatu objek penting yang dapat mempengaruhi tingkat keimanan dan ketakwaan suatu umat tertentu. Sehingga  tiga agama samawi, yakni: Yahudi, Nasrani, dan Islam, telah bersepakat bahwa zina itu haram dan keji.

Pandangan Agama Yahudi

Agama Yahudi mengharamkan zina dan mengategorikannya sebagai dosa besar. Dalam Taurat, zina dikategorikan dalam perbuatan keji, kotor, dan menajiskan bumi. Dalam Imamat bahwa Allah menghacurkan umat-umat terdahulu ketika mereka berbuat zina, dan memerintahkan Bani Israil supaya tidak melakukan perbuatan zina, dengan ancaman akan penghancuran suatu umat sebagaimana umat-umat terdahulu. Sebagaimana satu ayat menegaskan, “Janganlah sampai bumi melemparkan kalian ketika kalian mengotorinya (dengan perbuatan zina), sebagaimana umat-umat terdahulu dilemparkan. Karena siapa saja yang melakukan perbuatan kotor ini, maka tubuh pelakunya akan dihancurkan di antara kaumnya.”

Agama Yahudi menerapkan hukuman berat bagi pelaku zina, berupa hukuman fisik dan moral. Dalam hukuman fisik terdapat tiga macam, yaitu: dibunuh, dibakar, atau dirajam dengan batu. Sedangkan dalam hukuman moral dan sosial, Taurat menyatakan bahwa wanita pezina adalah kotor, hina, dan telah keluar dari kelompok Tuhan, serta tebusan nadzarnya tidak akan diterima. Pernyataan bahwa zina adalah perbuatan kotor terdapat dalam Yosua, “Setiap wanita pezina adalah kotor seperti sampah di jalan”. Adapun pernyataan bahwa tidak diterima tebusan nadzarnya, disebutkan dalam kitab yang sama juga, “Janganlah kau bawa upah sundal atau uang semburit ke dalam rumah Tuhan, Allahmu, untuk menepati satu nadzar, sebab keduanya itu adalah kekejian bagi Tuhan, Allahmu.”

Melihat kejinya zina dan dampak negatifnya yang sangat besar, agama Yahudi tidak hanya melarang zina. Tetapi mengharamkan pula perbuatan yang menjurus kepada zina. Oleh sebab itu, Taurat mengharamkan melihat wanita cantik, melarang berbicara dengan wanita, duduk bersama wanita, bersikap akrab dengan biduan, menyuruh menjauhi pelacur, dan melarang para pendetanya untuk menikahi  pezina.

Baca Juga  Mengenal Qasim Amin: Pejuang Emansipasi Wanita Asal Mesir

Pandangan Agama Nasrani

Menurut ajaran Nasrani, zina tergolong dosa besar dan banyak sekali ayat Injil yang memuat larangan berbuat zina. Di antaranya adalah dalam “Sepuluh Wasiat”, yang berbunyi: “Engkau tentu mengetahui segala perintah Allah: jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengucapkan kata dusta.” Sedangkan pada ayat lain; dijelaskan tentang orang yang melanggar salah satu dari “sepuluh wasiat” tersebut: “Setiap orang yang melepaskan (melanggar) satu dari wasiat-wasiat ringan itu; dan mengajari manusia berbuat demikian, maka ia tergolong hina di kerajaan langit. Adapun orang yang mengamalkannya; dan mengajari manusia berbuat demikian, maka ia tergolong mulia di kerajaan langit.”

Melihat keburukan perbuatan zina tersebut, ajaran Nasrani tidak hanya mengharamkan zina, tetapi menegaskan larangan tersebut dengan melarang untuk mendekati zina. Ajaran Nasrani melarang melihat kepada wanita dan bergaul dengan para pelaku zina. Sebagaimana dalam Injil Matius dijelaskan bahwasannya Yesus berkata: “Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina. Tetapi aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya. Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu  dari anggota tubuhmu binasa, daripada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka.”

Pandangan Agama Islam

Islam menetapkan bahwa zina menurut akal adalah perbuatan kotor. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32). Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyifati zina dengan kata ‘keji’ tanpa ada batasan sebelum atau sesudah  diturunkannya larangan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di mengomentari, “Allah SWT telah mengategorikan zina sebagai perbuatan keji dan kotor. Artinya, zina dianggap keji menurut syariat, akal, dan fitrah karena merupakan pelanggaran terhadap hak Allah, hak istri, hak keluarga, merusak kesucian pernikahan, mengacaukan garis keturunan, dan melanggar tatanan lainnya.”

Baca Juga  Ketahui Resep Menghadapi Kegelisahan Hati Versi Al-Qur’an

Dalam Islam zina termasuk dosa besar. Hal ini dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang haq. Namun dalam suatu ayat lain, Allah SWT mendahulukan penyebutan larangan zina daripada membunuh. Sebagaimana Firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS. “Al-Isra’: 32-33).

Ar-Razi dalam tafsirnya mengatakan: “Dosa yang paling besar setelah kufur kepada Allah SWT adalah membunuh, tapi mengapa Allah menyebutkan larangan berzina terlebih dahulu daripada larangan membunuh? Jawabannya adalah membuka pintu perzinaan sama dengan menghalangi manusia untuk memasuki alam kehidupan, sedangkan membunuh berarti meniadakan manusia setelah manusia itu berada di alam kehidupan. Sehingga menghalangi untuk masuk ke alam kehidupan lebih didahulukan daripada meniadakannya setelah berada di alam kehidupan ini. Inilah alasan mengapa Allah SWT menyebutkan larangan berzina lebih dahulu, baru kemudian menyebutkan larangan membunuh.

***

Terdapat dua macam hukuman jikalau terdapat seseorang yang melakukan perbuatan zina, yaitu hukuman individu dan hukuman akhirat. Laki-laki maupun perempuan yang telah menikah akan kehilangan hak hidup karena berzina. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Mas’ud r.a: Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim; yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah; kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Orang yang sudah menikah kemudian berzina, membunuh orang lain, meninggalkan agamanya, dan memisahkan diri dari jama’ah.” Keduanya dirajam dengan batu hingga meninggal. Namun jika keduanya belum menikah, maka cukup dicambuk 100 kali. Hukuman di atas adalah salah satu dari hukuman individu.

Baca Juga  Tafsir Tematis Hewan dalam Al-Qur’an: Laba-Laba

Terdapat hukuman lainnya, seperti diumumkan aibnya, diasingkan, tidak boleh dinikahi, dan tidak diterima persaksiannya. Sedangkan hukuman akhirat yaitu berupa azab yang pedih. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Ada tiga golongan orang yang tidak akan dilihat oleh Allah ‘Azza wa jala, yaitu orang tua yang berzina, penguasa pendusta, dan orang yang miskin yang sombong.” (HR. Ibn Abu ad-Dunya’). Diriwayatkan pula dari Hadis Rasulullah, “Bahwa pezina akan menyeburkan diri di dalam azab di akhirat, di dalam sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas.” (HR. Al-Bukhari). Azab pedih yang diancamkan pada hari kiamat kelak tak lain adalah bukti dari betapa kejinya zina itu.

Penyunting: An-Najmi

Muhammad Rifqi Al-Hanif
Mahasiswa jurusan Ilmu al-Qur'an dan Tafsir di STIQSI Lamongan bisa disapa lewat ig @hanief_hans