Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Hukum Jual Beli Online Dalam Perspektif Fiqih

jual beli
Sumber: freepik.com

Di era serba digital, berbelanja online menjadi salah satu alternatif karena kemudahannya, cukup memilih barang yang akan dibeli melalui platfrom marketplace dan mentransfer sejumlah uang, maka pembeli akan menerima barang pesanan tersebut. Di masa di mana kita melihat sesuatu serba digital, kegiatan sehari-hari kita baik itu pekerjaan, kegiatan rumah tangga kegiatan belajar dan lainnya telah dipermudah dengan adanya teknologi dan internet. Teknologi dan internet menjadi tuntutan zaman yang harus dipenuhi dan menjadi kebutuhan bagi masyarakat.  Sebenarnya dalam hal ini  bagaimana dengan ketentuan fiqih terkait jual beli online?

Hukum Jual Beli

Jual beli sendiri masuk dalam kegiatan muamalah dalam hukum islam. Hukum dasar muamalah sendiri adalah al-ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dengan ketentuan barang yang dibeli halal dan jelas spesifikasinya, maka dari itu dibutuhkannnya akad jual beli sebagaimana dalam hukum jual beli ( muamalah), maka  hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad assalam yaitu diperbolehkan.

Platfrom pembelanjaan online sendiri telah menyediakan berbagai fitur seperti chat antara penjual dan pembeli, form penngisian spesifikasi barang, bagi penjual  yang dapat di gunakan agar akad itu dapat terlaksanan dan tersampaikan dengan baik sebagaimana mestinya Ada hak pembelli utuk membatalkan atau melanjutkan pembelian dan menerima barang, jika barang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Serta susuai denga skema jual beli

Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap standart Syariah internasinal AAOIFI fatwa DSN MUI terkait dengan jual beli dan ijarah, serta kaidah kaidah fiqih terkait.

Di antara rambu rambu fiqih terkait belanja online adalah sebagi berikut, pertama, apa yang dibeli, barang yang dibeli harus memenuhi kriteria:

  1. Barang yang dibeli halal. Oleh karena itu, tidak diperkenankan berbelanja barang yang diharamkan, baik karena fisikanya seperti minuman memabukan, maupun nonfisiknya, seperti sesuatu yang dapat merusak moral.
  2. Barang yang dibeli diprioritaskan untuk dimiliki, agar tidak mengakibatkan pemubadziran yang dilarang sesui firman Allah Swt “ sesungguhnya mubadzir itu adalah saudara- saudara daipada syaitan” (QS. Al-isra: 27)
  3. Barang yang dibeli harus jelas kriterianya dan spesifikasinya sesuai, harga dan ukurannya seperti proses yang terjadi di lapak online karena tidak berwujud atau tidak terlihat saat transaksi pembelian agar terhindar dari ketidakjelasan.
  4. Pembeli diberikan hak untuk membatalkan jual beli atau menerima dengan kerelaan apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
Baca Juga  Aturan dan Rukun Jual Beli yang Wajib Dipenuhi dalam Islam

Ketentuan dalam Jual Beli Online

Bagaimana dengan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, baik jual beli dengan tunai maupun non tunai, hal ini berdasarkan dengan keputusan majma’Al-fiqh Al-islami.

Bersasarkan skema jual beli antara pemilik produk dan penjual produk dan pembeli melalui marketplace, penjual berhak mendapatkan margin atas produk yang dijualnya sesuai kesepakatan. Sebagaimana hadist nabi Saw “Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Tirmidzi)

Jual beli online seperti melalui marketplace dan  sejenisnya yang biasa dilakukan dalam jual beli online merupakan hal yang sah dengan ketentuan diatas yang merujuk pada pendapat ulama ahli fiqh yang membolehkan antara penjual dan pembeli yang berbeda tempat. Juga pendapat mayoritas ulama yang membolehkan transaksi atas barang inden/ ready stok, tetapi dikirim oleh penjual melalui online, transaksi ini dikenal dengan Al-bai Al-maushuf fi dzimmah atau jual beli dengan objek inden atau tidak tunai, tetapi dapat diketahui spesifikasinya dan karakteristiknya.

Berbisnis melalui online merupakan suatu sarana yang mempermudah masyarakat dalam kegiatan bermuamalah. Dan juga jual beli online sendiri banyak diminati masyarakat karena mempermudah dalam pekerjaan, dalam membuka usaha jenis ini kita harus mampu melakukan pembaharuan untuk menciptakan usaha-usaha yang menarik minat banyak konsumen sehingga muamalah antara sesame manusia dapat terjalin dengan utuh. Tidak lupa juga dalam berbisnis online kita perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berasal dari syariat islam serta tidak melanggar undang undang.

Dan sebagai konsumen kita perlu memperhatikan dengan baik dalam memilih kegiatan berbelanja online dikarenakan banyaknya penipuan yang terjadi. Kita perlu agar lebih jeli dan teliti dalam dalam memilih produk yang ditawarkan, agar terhindar dari segala sesuatu yang dapat merugikan diri kita.

Baca Juga  Tafsir At-Tanwir Al-Baqarah Ayat 183: Kewajiban Berpuasa Ramadhan

Editor: An-Najmi Fikri R