Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya diisi oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat harus memiliki tiga unsur utama dan satu unsur pendukung agar dapat disebut dengan Negara. Tiga unsur utama tersebut adalah: wilayah, pemerintah, dan rakyat. Sedangkan satu unsur pendukungnya adalah pengakuan kedaulatan oleh Negara lain. Keempat unsur terbentuknya Negara haruslah saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, karena suatu Negara tidak akan terbentuk jika salah satu unsur tersebut tidak ada. Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.
Konstitusi atau peraturan UU di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam bernegara. Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi mendapatkan hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam pembentukan Negara dan hukum, peran agama Islam tidak bisa terlepas dari keduanya. Karena kedua hal tersebut pasti bersumber dari beberapa nilai-nilai syariat agama Islam.
Pengertian Negara dan Konstitusi
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang luas memiliki batas, merdeka, serta diakui kedaulatannya yang setiap warga negaranya; akan terikat peraturan-peraturan yang berlaku sesuai keputusan dari suatu pemerintah. Suatu organisasi dapat dikatakan sebagai Negara apabila telah memenuhi unsur-unsur tertentu; yang telah termaktub dalam konsep ilmu politik, di antaranya adalah: Wilayah, Pemerintah, Rakyat, dan Pengakuan dari Negara lain. Pemerintah adalah salah satu unsur mutlak yang terpenting adanya suatu Negara, karena mustahil Negara akan terkenal apabila tanpa adanya pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat yakni yang memiliki kekuasaan penuh atas wilayah teritorial dan rakyatnya. Kekuasaan ini biasanya disebut dengan kedaulatan Negara.
Sedangkan konstitusi merupakan aturan-aturan pokok mengenai dasar-dasar yang diperlukan untuk berdirinya suatu Negara. Ia mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang dasar karena undang-undang dasar hanyalah cakupan dari hukum yang tertulis saja, sedangkan terdapat bentuk lain dari konstitusi tertulis yaitu konstitusi tidak tertulis. Ada dua macam konstitusi, yaitu tertulis yang biasanya disebut dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis yang biasa disebut konvensi. Undang-undang dasar adalah naskah tertulis yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan Negara termasuk cara kerja dalam kehidupan bernegara. Sedangkan konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.
Relevansi Negara dan Konstitusi
Hubungan antara Negara dan konstitusi sangatlah erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa konstitusi. Demikian sebaliknya, hukum negara akan lahir tanpa adanya Negara. Akan tetapi, kelahiran sebuah konstitusi adalah kehendak dari rakyat, sebab rakyatlah yang memiliki kedaulatan atas negaranya . Dimana konstitusi adalah dasar dari Negara. Dasar Negara berisi norma-norma ideal yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat UUD 1945 sebagai konstitusi yang merupakan satu kesatuan utuh, dimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan Negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan terdapat lembaga-lembaga tersendiri yang mengatur tugas-tugas tersebut, yaitu: legislatif, eksekutif, yudikatif, kepolisian, kejaksaan, pemeriksa keuangan.
Urgensi Ketaatan Terhadap Konstitusi oleh Muslim
Bagi seorang muslim, kewajiban menaati hukum negara bukan semata hanya karena statusnya sebagai warga Negara, tetapi juga atas dasar ajaran agamanya. Islam memandang bahwasannya menaati kesepakatan sama dengan menaati janji. Jikalau terjadi sebuah pengingkaran maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan tercela. Kitab suci Al-Qur’an dengan tegas mewajibkan kepada umatnya untuk menaati segala kesepakatan dan janji yang telah mereka adakan, seperti dalam surat Al-Isra’ ayat 34 yang berbunyi:
وَ اَوْفُوْا بِا لْعَهْدِ, اِنَّ العَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً
“Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
Begitu juga dalam surat Al-Nahl ayat 91 yang berbunyi:
وَ أَوْفُوْا بِعَهْدِ اللَّهِ اِذَا عَاهَدْتُمْ وَ لاَ تَنْقُضُوْا الْاَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَ قَدْ جَعَلْتُمْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ كَفِيْلاً, اِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَعْلَمُوْنَ
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya, Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Sedangkan dalam hadis, juga ditemukan bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Umat Islam terikat dengan perjanjian yang mereka perbuat.” Sehingga jika Rasulullah SAW terlibat dalam suatu kesepakatan, maka beliau akan teguh menaatinya dan menghukum dengan tegas bagi seorang yang melanggar.
Dalam konstitusi Madinah, terdapat sebuah pasal yang berisi tentang pernyataan bahwa kaum muslim dan Yahudi adalah satu umat. Dan juga terdapat pasal tentang perlindungan terhadap kebebasan menjalankan agama menurut keyakinan masing-masing. Sehingga suatu ketika suku Qutaibah yang muslim melakukan sebuah pelanggaran terhadap konstitusi Madinah. Rasulullah SAW pun tidak segan untuk menghukum kaum tersebut. Maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa ketaatan terhadap konstitusi hukumnya adalah wajib menurut syariat. Karena sama saja dengan menaati peraturan dalam beragama. Memperselisihkan antara ketaatan terhadap hukum dengan ketaatan terhadap Al-Qur’an adalah hal yang salah, karena sejatinya ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu isi dari ketaatan terhadap Al-Qur’an.
Kesimpulan
Negara, konstitusi, dan Islam adalah ketiga unsur yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Suatu Negara membutuhkan konstitusi sebagai dasar dalam kehidupan bernegara agar tidak terjadi suatu kekacauan sosial. Sedangkan untuk mewujudkan sebuah konstitusi yang baik, juga membutuhkan nilai-nilai ajaran syariat Islam; agar landasan bernegara dan cikal bakal sebuah konstitusi menjadi lebih kuat dan terpercaya karena ada peran suatu agama dalam pembentukannya. Sehingga untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang baik dalam suatu negara, maka seorang muslim; harus menaati segala aturan-aturan yang telah tertuang dalam hukum negara seperti halnya dalam ketaatan terhadap Al-Qur’an.
Penyunting: An-Najmi
Leave a Reply